Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polri Limpahkan Dua Tersangka KSP Sejahtera Bersama ke Kejari Bogor
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polri Limpahkan Dua Tersangka KSP Sejahtera Bersama ke Kejari Bogor
Hukum

Polri Limpahkan Dua Tersangka KSP Sejahtera Bersama ke Kejari Bogor

Wartajakarta
15 Januari 2023
Share
1 Min Read
SHARE

 Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan proses Tahap 2 kasus dugaan investasi ilegal Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, dua tersangka IS dan DZ telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

“Dittipideksus Bareskrim Polri melaksanakan tahap II di kantor Kejari Kota Bogor terkait perkara tindak pidana perbankan, penipuan, penggelapan dan TPPU dengan tersangka IS dan DZ,” ujar Nurul dalam keterangannya dikutip Sabtu (14/1/2023).

Dalam kasus tersebut, sebanyak 2.356 orang menjadi korban dimana dengan total simpanan dari seluruh korban sebesar Rp 942 miliar.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 46 UU RI NO 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU NO 7 Tahun 1992 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 375 KUHP subsider Pasal 372 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 UU No 8 Tahun 2010.

Previous Article Rusia Klaim Berhasil Rebut Kota Tambang Garam Milik Ukraina
Next Article Penelitian Sebut 900 Juta Orang Tiongkok Sudah Kena Covid-19
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek
26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara
25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek
24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional
21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional
12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum
12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum
11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum
11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Kemacetan di Jakarta Meningkat, Polda Metro Jaya: Kan Aktivitas Masyarakat Semakin Tinggi,
Pembangunan Papua, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tegaskan TNI-Polri Kawal Kebijakan Pemerintah
Serang Personel Brimob, Gangster Bawa Sajam di Bogor Akhirnya Dilumpuhkan
Polri Amankan 3 Venue Utama World Water Forum 2024
195 Calon Siswa Dinyatakan Lolos Seleksi SIPSS Polri TA 2024, 2 Diantaranya Disabilitas

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

Lawan Arah, 1.205 Pengendara di Jakarta Ditilang Polisi

Wartajakarta
Wartajakarta
17 Maret 2024
Hukum

Kurangi Polusi Udara, Sat Lantas Polres Tangsel Bersama Pemkot Lakukan Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Wartajakarta
Wartajakarta
29 Agustus 2023
Hukum

Polri: Pengamanan Natal di 41.792 Gereja Berjalan Baik

Wartajakarta
Wartajakarta
26 Desember 2022
Hukum

1.667 Personel Polri Akan Pindah ke IKN

Wartajakarta
Wartajakarta
3 Juni 2023
Hukum

Tinjau Jalur Pelabuhan Merak dan Ciwandan, Korlantas Polri Pastikan Kesiapan Operasi Lilin 2024

Wartajakarta
Wartajakarta
26 November 2024
Hukum

Bareskrim Polri Ungkap 318 Kasus Judi Online Selama Dua Bulan Terakhir, 464 Pelaku Ditangkap

Wartajakarta
Wartajakarta
21 Juni 2024
Hukum

Pengamanan KTT G20 Bali, Ini Arahan Kakorlantas Polri ke 1.759 Personel

Wartajakarta
Wartajakarta
8 November 2022
Hukum

Polda Metro Jaya: TKP Keluarga Keracunan di Bekasi Terkesan Dipaksa Ditempati Pelaku

Wartajakarta
Wartajakarta
20 Januari 2023
Hukum

Perayaan Tahun Baru, Pemerintah Izinkan Event-event Besar Digelar

Wartajakarta
Wartajakarta
16 Desember 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account