Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua (2) orang tersangka yaitu MF dan HK.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, S.I.K., M.H. dengan didampingi Kasat Narkoba AKP Retno Jordanus, S.I.K. dalam konferensi pers di Loby Polres Tangsel, Senin (31/10).
“Hari ini Polres Tangsel akan ekspos pengungkapan narkotika jenis sabu oleh Satres Narkoba Polres Tangsel, dengan waktu dan tempat kejadian pada jum’at 21 Oktober 2022 pukul 16.00 WIB di pinggir Jalan HR. Soebrantas, Kel. Sidomulyo Barat, Kec. Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau,” terang AKBP Sarly Sollu.
“Pengungkapan ini berawal penangkapan terhadap tersangka RW pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2022 di daerah Bekasi – Jawa Barat, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 500 gram, tersangka RW mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari daerah Dumai – Riau, selanjutnya tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba dan Kanit II Resnarkoba berangkat ke Dumai – Riau untuk melakukan upaya pengembangan,” lanjutnya.
Lebih lanjut Kapolres menerangkan bahwa keseluruhan narkotika sabu yang disita dari penguasaan TSK MF dan TSK HK adalah seberat ± 16 Kg, yang akan diedarkan di daerah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya dimana jaringan ini merupakan jaringan Malaysia – Dumai – Pekanbaru – Jakarta – Tangerang.
Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti Narkotika Sabu sebanyak ± 16 Kg senilai dengan 24 Miliar, yang dapat di konsumsi oleh kurang lebih 64.000 orang pemakai narkotika.
Dalam konferensi pers tersebut juga ditunjukkan barang bukti yang diamankan yaitu 16 (enam belas) bungkus teh China bertuliskan “GUANYINWANG” berisi narkotika jenis sabu dengan berat 16 Kg, 2 (dua) buah Tas Ransel, 1 (satu) buah Koper warna Biru, 2 (dua) buah Handphone dan 1 (satu) Unit mobil merk Toyota Innova Warna Hitam Tahun 2017.
Adapun terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dipidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan atau denda Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (red)