Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Penuh Ujaran Kebencian, Pakistan Larang TV Siarkan Pidato Imran Khan
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Dunia > Penuh Ujaran Kebencian, Pakistan Larang TV Siarkan Pidato Imran Khan
Dunia

Penuh Ujaran Kebencian, Pakistan Larang TV Siarkan Pidato Imran Khan

Wartajakarta.id 7 Maret 2023
Share
3 Min Read
SHARE

Wartajakarta.id – Otoritas Regulasi Media Elektronik Pakistan (PEMRA) membuat kebijakan baru pada Senin (6/3). Seluruh saluran TV dilarang menyiarkan pidato Imran Khan. Beberapa jam setelah pengumuman itu, mereka juga memutus sementara izin stasiun TV swasta ARY News. Selama ini, ARY News dikenal mendukung mantan pemain kriket tersebut.

Kebijakan PEMRA itu keluar setelah Khan berbicara pada ratusan pendukungnya di luar rumahnya yang berada di Zaman Park, Lahore. ’’Saya dipanggil dalam kasus palsu dan negara harus mengetahuinya. Ini akan jadi pertanda buruk bagi negara jika tidak melawan penguasa yang korup,’’ ujar Khan pada Minggu (5/3), seperti dikutip Agence France-Presse.

Namun, PEMRA menjelaskan, mantan perdana menteri (PM) Pakistan itu telah menyatakan bahwa tuduhan tersebut tak berdasar. Bahkan menyebarkan ujaran kebencian terhadap lembaga dan pejabat negara. Karena khawatir mengganggu ketenangan publik, pidato Khan dilarang disiarkan.

Pakistan memiliki kontrol orasi yang ketat. Konstitusi di negara itu mengizinkan kebebasan berbicara dibatasi. Dalihnya demi ketertiban umum, kesopanan, dan moralitas. Namun, bagi kelompok pembela HAM, kebijakan itu dianggap hanya menghalangi perbedaan pendapat.

Selama ini, saluran TV secara teratur diminta mengubah liputannya demi alasan politik. Bulan lalu, situs web Wikipedia juga diblokir sebentar karena diduga menampung konten yang menghina Tuhan.

Minggu (5/3), polisi berusaha menahan Khan atas dugaan korupsi yang membelitnya. Surat perintah penangkapan dikeluarkan setelah Khan tidak hadir di pengadilan pada 28 Februari lalu. Politikus 70 tahun itu dituduh lalai melaporkan hadiah yang diterima selama menjabat. Pejabat pemerintah harus mengumumkan semua hadiah yang diterima. Mereka diizinkan menyimpan barang tersebut di bawah nilai tertentu.

Namun, upaya penahanan Khan gagal lantaran massa pendukungnya berusaha melindungi. ’’Imran Khan enggan menyerah. Inspektur polisi telah masuk ke ruangan, tapi Imran Khan tidak ada di sana,’’ cuit pihak kepolisian Islamabad.

Polisi akhirnya meninggalkan rumah itu sekitar pukul 13.30. Setelah kepergian petugas, Khan berpidato di hadapan para pendukungnya yang akhirnya memicu larangan penyiaran oleh PEMRA.

Ketika surat perintah penahanan keluar, Wakil Presiden Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) Fawad Chaudhry memang menyerukan agar para pendukung Khan segera berkumpul dan melindunginya supaya tidak dibawa polisi. Chaudhry menilai penangkapan Khan justru akan memperkeruh situasi. Usaha itu pun tampaknya berhasil. PTI sendiri adalah partai yang digawangi Khan.

Sejauh ini, Khan masih memiliki basis massa yang kuat. Terutama di kalangan pemuda. Total ada 74 kasus yang didaftarkan untuk Khan. Sebanyak 30 di antaranya adalah kasus kriminal. ’’Tidak mungkin seorang manusia bisa hadir di pengadilan dengan begitu banyak kasus,’’ ucapnya.

Khan terus berupaya melawan. Bahkan, dia sepertinya berusaha mengolok-olok kepolisian. Betapa tidak, sekitar 3,5 jam setelah polisi gagal menahannya, Khan justru tampil di acara pesta stasiun TV yang disiarkan langsung dari rumahnya. Saat itu Khan mengaku tak khawatir jika namanya masuk dalam daftar larangan terbang meninggalkan Pakistan. Sebab, dia memang tidak berniat meninggalkan negaranya.

(jp)

Previous Article Hasil Tes DNA, Potongan Tubuh di Dalam Sup Identik dengan Abby Choi
Next Article Malaysia Dilanda Banjir Bandang, Singapura Bersiap Terkena Dampak
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Galaxy A26 5G Bawa Performa Gaming Unggul ke AXISCUP 2025
Bisnis 23 Mei 2025
Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
“Tangan Bersih, Masa Depan Gemilang”: B. Braun Indonesia Edukasi Pentingnya Kebersihan Tangan Kepada Ratusan Siswa SD di Karawang, Jawa Barat
Bisnis 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025

You Might also Like

Dunia

Tiga Aktivis Anti-Invasi Rusia Terima Nobel Perdamaian

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 12 Desember 2022
Dunia

Prabowo Sebut Pemerintah Konsisten Bantu Korban Bencana Gempa di Turki

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 21 Februari 2023
Dunia

Penembakan Brutal Malam Tahun Baru di AS, 1 Tewas, 3 Polisi Diserang

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 2 Januari 2023
Dunia

Ledakan Mematikan Hantam Ukraina, Suasana Malam Tahun Baru Suram

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 1 Januari 2023
Dunia

Rusia Butuh Militer Lebih Banyak Agar Bisa Mempertahankan Diri

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 27 Maret 2023
Dunia

Kumpulkan Data User Tanpa Izin, Apple Dituntut Ganti Rugi ke Konsumen

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 28 Januari 2023
Dunia

Netflix Buka Lowongan Kru Pesawat, Gaji hingga Rp 5,8 Miliar Per Tahun

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 19 Januari 2023
Dunia

Serangan Malam Tahun Baru di Donetsk Tewaskan Puluhan Tentara Rusia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 4 Januari 2023
Dunia

Ribuan Umat Katolik Beri Penghormatan Terakhir untuk Paus Benediktus

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 3 Januari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account