Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Penuh Ujaran Kebencian, Pakistan Larang TV Siarkan Pidato Imran Khan
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Dunia > Penuh Ujaran Kebencian, Pakistan Larang TV Siarkan Pidato Imran Khan
Dunia

Penuh Ujaran Kebencian, Pakistan Larang TV Siarkan Pidato Imran Khan

Wartajakarta.id 7 Maret 2023
Share
3 Min Read
SHARE

Wartajakarta.id – Otoritas Regulasi Media Elektronik Pakistan (PEMRA) membuat kebijakan baru pada Senin (6/3). Seluruh saluran TV dilarang menyiarkan pidato Imran Khan. Beberapa jam setelah pengumuman itu, mereka juga memutus sementara izin stasiun TV swasta ARY News. Selama ini, ARY News dikenal mendukung mantan pemain kriket tersebut.

Kebijakan PEMRA itu keluar setelah Khan berbicara pada ratusan pendukungnya di luar rumahnya yang berada di Zaman Park, Lahore. ’’Saya dipanggil dalam kasus palsu dan negara harus mengetahuinya. Ini akan jadi pertanda buruk bagi negara jika tidak melawan penguasa yang korup,’’ ujar Khan pada Minggu (5/3), seperti dikutip Agence France-Presse.

Namun, PEMRA menjelaskan, mantan perdana menteri (PM) Pakistan itu telah menyatakan bahwa tuduhan tersebut tak berdasar. Bahkan menyebarkan ujaran kebencian terhadap lembaga dan pejabat negara. Karena khawatir mengganggu ketenangan publik, pidato Khan dilarang disiarkan.

Pakistan memiliki kontrol orasi yang ketat. Konstitusi di negara itu mengizinkan kebebasan berbicara dibatasi. Dalihnya demi ketertiban umum, kesopanan, dan moralitas. Namun, bagi kelompok pembela HAM, kebijakan itu dianggap hanya menghalangi perbedaan pendapat.

Selama ini, saluran TV secara teratur diminta mengubah liputannya demi alasan politik. Bulan lalu, situs web Wikipedia juga diblokir sebentar karena diduga menampung konten yang menghina Tuhan.

Minggu (5/3), polisi berusaha menahan Khan atas dugaan korupsi yang membelitnya. Surat perintah penangkapan dikeluarkan setelah Khan tidak hadir di pengadilan pada 28 Februari lalu. Politikus 70 tahun itu dituduh lalai melaporkan hadiah yang diterima selama menjabat. Pejabat pemerintah harus mengumumkan semua hadiah yang diterima. Mereka diizinkan menyimpan barang tersebut di bawah nilai tertentu.

Namun, upaya penahanan Khan gagal lantaran massa pendukungnya berusaha melindungi. ’’Imran Khan enggan menyerah. Inspektur polisi telah masuk ke ruangan, tapi Imran Khan tidak ada di sana,’’ cuit pihak kepolisian Islamabad.

Polisi akhirnya meninggalkan rumah itu sekitar pukul 13.30. Setelah kepergian petugas, Khan berpidato di hadapan para pendukungnya yang akhirnya memicu larangan penyiaran oleh PEMRA.

Ketika surat perintah penahanan keluar, Wakil Presiden Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) Fawad Chaudhry memang menyerukan agar para pendukung Khan segera berkumpul dan melindunginya supaya tidak dibawa polisi. Chaudhry menilai penangkapan Khan justru akan memperkeruh situasi. Usaha itu pun tampaknya berhasil. PTI sendiri adalah partai yang digawangi Khan.

Sejauh ini, Khan masih memiliki basis massa yang kuat. Terutama di kalangan pemuda. Total ada 74 kasus yang didaftarkan untuk Khan. Sebanyak 30 di antaranya adalah kasus kriminal. ’’Tidak mungkin seorang manusia bisa hadir di pengadilan dengan begitu banyak kasus,’’ ucapnya.

Khan terus berupaya melawan. Bahkan, dia sepertinya berusaha mengolok-olok kepolisian. Betapa tidak, sekitar 3,5 jam setelah polisi gagal menahannya, Khan justru tampil di acara pesta stasiun TV yang disiarkan langsung dari rumahnya. Saat itu Khan mengaku tak khawatir jika namanya masuk dalam daftar larangan terbang meninggalkan Pakistan. Sebab, dia memang tidak berniat meninggalkan negaranya.

(jp)

Previous Article Hasil Tes DNA, Potongan Tubuh di Dalam Sup Identik dengan Abby Choi
Next Article Malaysia Dilanda Banjir Bandang, Singapura Bersiap Terkena Dampak
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Wapres Gibran Rakabuming Raka Dukung Ruang Ekspresi bagi Anak-Anak Disabilitas
Nasional 16 Oktober 2026
Grand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik
Nasional 16 Oktober 2026
Reshuffle Kabinet: Prabowo Subianto Lantik 4 Wamen, Kepala BNPB, dan Pimpinan BPGMN
Nasional 15 Oktober 2026
Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Liz Truss Mengundurkan Diri

G20 Bali Resmi Berakhir, India Bakal Pimpin Presidensi Tahun Depan

Jepang Manfaatkan Salju Untuk Hasilkan Listrik

Malaysia Mengutuk Keras Pembunuhan Warga Palestina di Jenin

Unjuk Rasa di Iran Terkait Kematian Mahsa Amini, 348 Orang Tewas

You Might also Like

Dunia

Kasino di Kamboja Kebakaran Hebat, 20 Orang Tewas dan 70 Orang Luka

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 29 Desember 2022
Dunia

Xi Jinping Terekam Kamera Marah ke PM Kanada, ini Penyebabnya

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 17 November 2022
Dunia

Ekonomi Menurun Tak Bakal Halangi Xi Jinping jadi Presiden 3 Periode

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 17 Oktober 2022
Dunia

AS Beri Sanksi Terhadap 6 Individu dan 3 Entitas Rezim Militer Myanmar

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 2 Februari 2023
Dunia

Partai Republik Terbelah, Kursi Ketua DPR AS Masih Lowong

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 5 Januari 2023
Dunia

Intelijen Arab Saudi Deteksi Ancaman Serangan Iran pada Sektor Energi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 3 November 2022
Dunia

Menlu Retno Serukan Aksi Nyata Dorong Perlucutan Senjata Nuklir

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 28 Februari 2023
Dunia

Lawan Ancaman Nuklir Korea Utara, Korea Selatan Bentuk Divisi Baru

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 2 Januari 2023
Dunia

Lockdown Tiongkok Makan Korban, Sulit ke Rumah Sakit, Balita Meninggal

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 4 November 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account