Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Penuh Ujaran Kebencian, Pakistan Larang TV Siarkan Pidato Imran Khan
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Dunia > Penuh Ujaran Kebencian, Pakistan Larang TV Siarkan Pidato Imran Khan
Dunia

Penuh Ujaran Kebencian, Pakistan Larang TV Siarkan Pidato Imran Khan

Wartajakarta.id
7 Maret 2023
Share
3 Min Read
SHARE

Wartajakarta.id – Otoritas Regulasi Media Elektronik Pakistan (PEMRA) membuat kebijakan baru pada Senin (6/3). Seluruh saluran TV dilarang menyiarkan pidato Imran Khan. Beberapa jam setelah pengumuman itu, mereka juga memutus sementara izin stasiun TV swasta ARY News. Selama ini, ARY News dikenal mendukung mantan pemain kriket tersebut.

Kebijakan PEMRA itu keluar setelah Khan berbicara pada ratusan pendukungnya di luar rumahnya yang berada di Zaman Park, Lahore. ’’Saya dipanggil dalam kasus palsu dan negara harus mengetahuinya. Ini akan jadi pertanda buruk bagi negara jika tidak melawan penguasa yang korup,’’ ujar Khan pada Minggu (5/3), seperti dikutip Agence France-Presse.

Namun, PEMRA menjelaskan, mantan perdana menteri (PM) Pakistan itu telah menyatakan bahwa tuduhan tersebut tak berdasar. Bahkan menyebarkan ujaran kebencian terhadap lembaga dan pejabat negara. Karena khawatir mengganggu ketenangan publik, pidato Khan dilarang disiarkan.

Pakistan memiliki kontrol orasi yang ketat. Konstitusi di negara itu mengizinkan kebebasan berbicara dibatasi. Dalihnya demi ketertiban umum, kesopanan, dan moralitas. Namun, bagi kelompok pembela HAM, kebijakan itu dianggap hanya menghalangi perbedaan pendapat.

Selama ini, saluran TV secara teratur diminta mengubah liputannya demi alasan politik. Bulan lalu, situs web Wikipedia juga diblokir sebentar karena diduga menampung konten yang menghina Tuhan.

Minggu (5/3), polisi berusaha menahan Khan atas dugaan korupsi yang membelitnya. Surat perintah penangkapan dikeluarkan setelah Khan tidak hadir di pengadilan pada 28 Februari lalu. Politikus 70 tahun itu dituduh lalai melaporkan hadiah yang diterima selama menjabat. Pejabat pemerintah harus mengumumkan semua hadiah yang diterima. Mereka diizinkan menyimpan barang tersebut di bawah nilai tertentu.

Namun, upaya penahanan Khan gagal lantaran massa pendukungnya berusaha melindungi. ’’Imran Khan enggan menyerah. Inspektur polisi telah masuk ke ruangan, tapi Imran Khan tidak ada di sana,’’ cuit pihak kepolisian Islamabad.

Polisi akhirnya meninggalkan rumah itu sekitar pukul 13.30. Setelah kepergian petugas, Khan berpidato di hadapan para pendukungnya yang akhirnya memicu larangan penyiaran oleh PEMRA.

Ketika surat perintah penahanan keluar, Wakil Presiden Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) Fawad Chaudhry memang menyerukan agar para pendukung Khan segera berkumpul dan melindunginya supaya tidak dibawa polisi. Chaudhry menilai penangkapan Khan justru akan memperkeruh situasi. Usaha itu pun tampaknya berhasil. PTI sendiri adalah partai yang digawangi Khan.

Sejauh ini, Khan masih memiliki basis massa yang kuat. Terutama di kalangan pemuda. Total ada 74 kasus yang didaftarkan untuk Khan. Sebanyak 30 di antaranya adalah kasus kriminal. ’’Tidak mungkin seorang manusia bisa hadir di pengadilan dengan begitu banyak kasus,’’ ucapnya.

Khan terus berupaya melawan. Bahkan, dia sepertinya berusaha mengolok-olok kepolisian. Betapa tidak, sekitar 3,5 jam setelah polisi gagal menahannya, Khan justru tampil di acara pesta stasiun TV yang disiarkan langsung dari rumahnya. Saat itu Khan mengaku tak khawatir jika namanya masuk dalam daftar larangan terbang meninggalkan Pakistan. Sebab, dia memang tidak berniat meninggalkan negaranya.

(jp)

Previous Article Hasil Tes DNA, Potongan Tubuh di Dalam Sup Identik dengan Abby Choi
Next Article Malaysia Dilanda Banjir Bandang, Singapura Bersiap Terkena Dampak
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara
25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek
24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional
21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional
12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum
12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum
11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum
11 Agustus 2026
Sasar Lokasi Rawan Cegah Kejahatan Malam, Polsek Pondok Aren Patroli Razia Stationer
Hukum
11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Turisnya ‘Didiskriminasi’ di Korea dan Jepang, Tiongkok Lakukan Ini
Sindir Putin, Presiden Ukraina Minta G19 Bantu Akhiri Invasi Rusia
Viral, Video Keluarga Antar Jenazah Covid ke Krematorium di Tiongkok
KBRI Doha Gelar Sekolah Kebangsaan Bagi Diaspora Indonesia di Qatar
Enam Pejabat Tinggi Ditetapkan Jadi Tersangka Tragedi Itaewon

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Dunia

Putin Sebut 50 Ribu Tentara Hasil Wajib Militer Siap Lawan Ukraina

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
8 November 2022
Dunia

Prabowo Akrab dengan Presiden Prancis di Sela KTT G20 di Bali

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
15 November 2022
Dunia

Menlu Retno Serukan Aksi Nyata Dorong Perlucutan Senjata Nuklir

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
28 Februari 2023
Dunia

Jerman Berencana Larang Huawei dan ZTE, Tiongkok Geram

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
9 Maret 2023
Dunia

Bakteri Super Teror India, Kebal Antibiotik dan Bisa Bikin Pneumonia

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
13 Oktober 2022
Dunia

Menko PMK Pimpin Salat Jenazah untuk WNI Yang Jadi Korban Gempa Turki

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
22 Februari 2023
Dunia

Kaleidoskop: Tokoh Dunia yang Disorot, dari Putin hingga Anwar Ibrahim

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
20 Desember 2022
Dunia

Upah Pekerja di Jepang Naik, Tertinggi Dalam Kurun 30 Tahun Terakhir

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
16 Maret 2023
Dunia

Rusia Khawatir Ukraina Lakukan Teror Bom Kotor

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
29 Oktober 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account