Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Eks PM Malaysia Muhyiddin Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Jana Wibawa
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Dunia > Eks PM Malaysia Muhyiddin Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Jana Wibawa
Dunia

Eks PM Malaysia Muhyiddin Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Jana Wibawa

Wartajakarta.id 9 Maret 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Wartajakarta.id – Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) menahan mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yasin. Muhyiddin ditahan, terkait dugaan korupsi Program Jana Ekonomi Pemerkasaan Kontraktor Bumiputera Berwibawa (Jana Wibawa).

MACC dalam keterangan tertulis dikeluarkan di Putrajaya, Kamis (9/3), menyebutkan penahanan terhadap PM Malaysia ke-8 tersebut, dilakukan pada pukul 13.00 waktu setempat di Markas MACC Putrajaya setelah menyelesaikan proses penyelidikan akhir terkait kasus Jana Wibawa dan isu-isu terkait.

Dalam keterangan tersebut MACC juga menyebutkan telah mendapat izin untuk melakukan tuntutan dari Kejaksaan Agung, untuk mendakwa Muhyiddin di Pengadilan Kuala Lumpur pada Jumat (10/3).

Muhyiddin yang juga merupakan Presiden Parti Pribumi Bersatu Malaysia (BERSATU) akan menghadapi sejumlah dakwaan sesuai Pasal 23 Undang-Undang Komisi Anti Korupsi Malaysia (ASPRM) 2009 dan Pasal 4(1)b Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Hasil Dari Kegiatan Ilegal (AMLATFPUAA) 2001.

Jika terbukti bersalah, Pasal 24 UU ASPRM menetapkan hukuman penjara tidak lebih dari 20 tahun dan denda tidak kurang dari lima kali lipat dari jumlah atau nilai suap atau RM10.000 menurut mana yang lebih tinggi. Sedangkan pada bagian 4(1)(a) AMLATFPUAA juga menetapkan denda maksimal RM5 juta dan penjara tidak lebih dari lima tahun atau keduanya, jika terbukti bersalah.

Mantan PM Malaysia itu membenarkan, bahwa MACC telah dipanggil untuk bersaksi tentang Jana Wibawa sebagai saksi dan bukan tersangka pada 18 Februari lalu.

Namun, sehari kemudian, MACC mengonfirmasi bahwa Muhyiddin, yang juga Anggota Parlemen Pagoh, termasuk di antara tersangka yang diselidiki terkait kasus tersebut dan penyelidikan terhadap dirinya masih berlangsung.

Jana Wibawa dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19 dan merupakan kelanjutan dari Program Pembinaan Kontraktor Konstruksi Bumiputera Kompeten yang telah dimulai sejak 1993.

Implementasinya disetujui oleh Kabinet pada 13 November 2020 saat pemerintahan dipimpin oleh Muhyiddin.

(jp)

Previous Article Hari Musik Nasional 9 Maret
Next Article Beri Pembekalan pada Dansat, Menhan Prabowo Subianto: Pertahankan Kehormatan Prajurit
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Dunia

Buntut Kasus Ginjal Akut di Gambia, India Tutup Pabrik Obat Maiden

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 21 Oktober 2022
Dunia

Tiba di Kota Hatay, Anjing K9 Polri Langsung Cari Korban

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 14 Februari 2023
Dunia

Putri Kim Jong Un Disorot karena Bergaya Hedon, Pakai Jaket Mahal

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 24 Maret 2023
Dunia

Penembakan Brutal di AS, 6 Tewas, Pelaku Idap Gangguan Mental

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 30 Maret 2023
Dunia

Kedekatan Indonesia-Turki, Delegasi RI Kunjungi RS Lapangan di Hassa

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 23 Februari 2023
Dunia

Penerus Mao Zedong, Posisi Xi Jinping Presiden 3 Periode Makin Menguat

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 17 Oktober 2022
Dunia

Indonesia Catat Sejarah jadi Pertemuan Xi Jinping dan Joe Biden di G20

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 14 November 2022
Dunia

IOJI Sebut Vietnam Tidak Tunjukkan Itikad Baik Soal Polemik ZEE

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 25 November 2022
Dunia

Uji Coba Rudal Antarbenua Korut Gagal, AS dan Korsel Beri Kecaman

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 4 November 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account