Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tidak Tertipu Modus Surat Tilang Lewat WhatsApp
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tidak Tertipu Modus Surat Tilang Lewat WhatsApp
Hukum

Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tidak Tertipu Modus Surat Tilang Lewat WhatsApp

Wartajakarta 19 Maret 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Masyarakat Jakarta diimbau tidak tertipu dengan modus penipuan surat tilang elektronik melalui pesan aplikasi perpesanan WhatsApp berbentuk Apk (Application Package File). Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., di Jakarta.

“Polda Metro Jaya mengimbau penipuan dengan informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat. Imbauan ini dilakukan lantaran pihak Polisi mendapat banyak laporan masyarakat terkait beredarnya modus tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, dilansir dari laman antaranews, Sabtu (18/3/23).

Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, nantinya nomor yang tidak dikenal mengirimkan surat tilang dalam bentuk Apk kepada masyarakat melalui aplikasi WhatsApp. Jika tautan itu diklik oleh penerima pesan, maka saldo rekening penerima pesan akan terkuras.

“Pihak Kepolisian tidak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp,” tegas Kabid Humas.

Kabid Humas pun menjelaskan mekanisme pengiriman surat tilang elektronik. Mulanya, perangkat elektronik berupa e-TLE berupa kamera akan memfoto kendaraan yang melanggar peraturan lalulintas.

Berdasarkan foto pelat nomor kendaraan, Polisi akan melacak data pemilik kendaraan beserta alamat tempat tinggalnya. Surat konfirmasi tilang beserta bukti foto pelanggaran lalulintas akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan tersebut.

“Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib dikonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran,” jelas Kabid Humas.

Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima pesan tersebut dan langsung melapor ke nomor pusat layanan panggilan (call center) Polri 110 jika menemukan modus penipuan tersebut.

(tbtn)

Previous Article 3 Polisi Gadungan di Bandara Soekarno-Hatta Ditangkap, Ini Modus
Next Article TNI-Polri dan Pemda akan Awasi Tempat Hiburan Malam Jelang Bulan Ramadan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Polri Usut Pembuat dan Penyebar Video Hoaks ‘Polisi Jemput Ratusan Tentara China di Bandara’

Wartajakarta Wartajakarta 5 Februari 2023
Hukum

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Terduga Penyebar Video Syur Mirip Anak Musisi

Wartajakarta Wartajakarta 1 Agustus 2024
Hukum

Kasus Eks Wamenkumham Denny Indrayana Naik ke Penyidikan

Wartajakarta Wartajakarta 26 Juni 2023
Hukum

Amankan Laga Piala AFF di GBK, Polda Metro Jaya Kerahkan 3.624 Personel

Wartajakarta Wartajakarta 5 Januari 2023
Hukum

Warga Curhat di Call Center Polri 0823-1234-9494, Toko Jual Obat Daftar G Langsung Ditindak

Wartajakarta Wartajakarta 6 Mei 2023
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Minta Warga Gagal Ujian SIM Bisa Diulang di Hari yang Sama

Wartajakarta Wartajakarta 2 November 2022
Hukum

Polisi Selidiki Lubang Baru di Rumah Pelaku Peracunanan Keluarga di Bekasi

Wartajakarta Wartajakarta 20 Januari 2023
Hukum

Tersangka Pemeras-Pengancam Ria Ricis Mantan Sekuriti Rumah

Wartajakarta Wartajakarta 12 Juni 2024
Hukum

Polri, TNI AL dan TNI AU Buka Diklat Integrasi Bintara Serentak

Wartajakarta Wartajakarta 17 September 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account