Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tidak Tertipu Modus Surat Tilang Lewat WhatsApp
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tidak Tertipu Modus Surat Tilang Lewat WhatsApp
Hukum

Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tidak Tertipu Modus Surat Tilang Lewat WhatsApp

Wartajakarta 19 Maret 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Masyarakat Jakarta diimbau tidak tertipu dengan modus penipuan surat tilang elektronik melalui pesan aplikasi perpesanan WhatsApp berbentuk Apk (Application Package File). Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., di Jakarta.

“Polda Metro Jaya mengimbau penipuan dengan informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat. Imbauan ini dilakukan lantaran pihak Polisi mendapat banyak laporan masyarakat terkait beredarnya modus tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, dilansir dari laman antaranews, Sabtu (18/3/23).

Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, nantinya nomor yang tidak dikenal mengirimkan surat tilang dalam bentuk Apk kepada masyarakat melalui aplikasi WhatsApp. Jika tautan itu diklik oleh penerima pesan, maka saldo rekening penerima pesan akan terkuras.

“Pihak Kepolisian tidak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp,” tegas Kabid Humas.

Kabid Humas pun menjelaskan mekanisme pengiriman surat tilang elektronik. Mulanya, perangkat elektronik berupa e-TLE berupa kamera akan memfoto kendaraan yang melanggar peraturan lalulintas.

Berdasarkan foto pelat nomor kendaraan, Polisi akan melacak data pemilik kendaraan beserta alamat tempat tinggalnya. Surat konfirmasi tilang beserta bukti foto pelanggaran lalulintas akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan tersebut.

“Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib dikonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran,” jelas Kabid Humas.

Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima pesan tersebut dan langsung melapor ke nomor pusat layanan panggilan (call center) Polri 110 jika menemukan modus penipuan tersebut.

(tbtn)

Previous Article 3 Polisi Gadungan di Bandara Soekarno-Hatta Ditangkap, Ini Modus
Next Article TNI-Polri dan Pemda akan Awasi Tempat Hiburan Malam Jelang Bulan Ramadan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Kapolri Mutasi 1.255 Personel, 10 Kapolda Berganti, 10 Polwan Jadi Kapolres

Korlantas Polri Kaji Rencana Penerapan Drone Tanpa Awak untuk Awasi Arus Lalu Lintas

KPK Akhirnya Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe di Kediamannya

Covid-19 Varian Baru XBB Cepat Menular di Singapura

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 50 Kilogram Sabu di Aceh dari Malaysia

You Might also Like

Hukum

Wanita Asal Medan Sedot Lemak Meninggal di Depok, Polisi Periksa Pihak RS

Wartajakarta Wartajakarta 29 Juli 2024
Hukum

Soal Pesan Berantai Tentang Penculikan Anak, Kapolda Metro Jaya Imbau Saring Hoaks

Wartajakarta Wartajakarta 12 Februari 2023
Hukum

Donor Darah Serentak Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73

Wartajakarta Wartajakarta 29 Oktober 2024
Hukum

Respons Layanan 110, Polres Tangsel Evakuasi Pohon Tumbang dan Atur Lalin di Pamulang

Wartajakarta Wartajakarta 26 Maret 2026
Hukum

Kasus Rudapaksa Pegawai Kemenkop Dibuka Kembali

Wartajakarta Wartajakarta 20 Januari 2023
Hukum

Peringati HUT ke-74 Korpolairud, Kabaharkam Polri Pimpin Transplantasi Terumbu Karang

Wartajakarta Wartajakarta 20 November 2024
Hukum

Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto Hadiri Sertijab Danyon Kav 9/SDK

Wartajakarta Wartajakarta 8 Agustus 2023
Hukum

Bareskrim Polri Tangkap Dua DPO Kasus Gagal Ginjal Akut

Wartajakarta Wartajakarta 30 Januari 2023
Hukum

Sekeluarga di Kota Bekasi Ditemukan Tergeletak dengan Mulut Berbusa

Wartajakarta Wartajakarta 12 Januari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account