Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tidak Tertipu Modus Surat Tilang Lewat WhatsApp
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tidak Tertipu Modus Surat Tilang Lewat WhatsApp
Hukum

Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tidak Tertipu Modus Surat Tilang Lewat WhatsApp

Wartajakarta 19 Maret 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Masyarakat Jakarta diimbau tidak tertipu dengan modus penipuan surat tilang elektronik melalui pesan aplikasi perpesanan WhatsApp berbentuk Apk (Application Package File). Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., di Jakarta.

“Polda Metro Jaya mengimbau penipuan dengan informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat. Imbauan ini dilakukan lantaran pihak Polisi mendapat banyak laporan masyarakat terkait beredarnya modus tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, dilansir dari laman antaranews, Sabtu (18/3/23).

Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, nantinya nomor yang tidak dikenal mengirimkan surat tilang dalam bentuk Apk kepada masyarakat melalui aplikasi WhatsApp. Jika tautan itu diklik oleh penerima pesan, maka saldo rekening penerima pesan akan terkuras.

“Pihak Kepolisian tidak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp,” tegas Kabid Humas.

Kabid Humas pun menjelaskan mekanisme pengiriman surat tilang elektronik. Mulanya, perangkat elektronik berupa e-TLE berupa kamera akan memfoto kendaraan yang melanggar peraturan lalulintas.

Berdasarkan foto pelat nomor kendaraan, Polisi akan melacak data pemilik kendaraan beserta alamat tempat tinggalnya. Surat konfirmasi tilang beserta bukti foto pelanggaran lalulintas akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan tersebut.

“Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib dikonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran,” jelas Kabid Humas.

Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima pesan tersebut dan langsung melapor ke nomor pusat layanan panggilan (call center) Polri 110 jika menemukan modus penipuan tersebut.

(tbtn)

Previous Article 3 Polisi Gadungan di Bandara Soekarno-Hatta Ditangkap, Ini Modus
Next Article TNI-Polri dan Pemda akan Awasi Tempat Hiburan Malam Jelang Bulan Ramadan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Wapres Gibran Rakabuming Raka Dukung Ruang Ekspresi bagi Anak-Anak Disabilitas
Nasional 16 Oktober 2026
Grand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik
Nasional 16 Oktober 2026
Reshuffle Kabinet: Prabowo Subianto Lantik 4 Wamen, Kepala BNPB, dan Pimpinan BPGMN
Nasional 15 Oktober 2026
Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Bangun Sinergitas, Kapolres Faisal Febrianto Kunjungi MUI dan PCNU Kota Tangsel

Perampok Bersenpi Satroni Minimarket di Pagedangan, Polres Tangsel: Pelaku Empat Orang

Polisi Tangkap Pria Diduga Pelaku Pengganti QRIS Kotak Amal di Masjid

Polri Siap Amankan Debat Pertama Pilpres 2024

Polri Limpahkan Dua Tersangka KSP Sejahtera Bersama ke Kejari Bogor

You Might also Like

Hukum

Pakai HP di Istana, Kasetpres: Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Harus Tahu Kondisi Ibu Kota

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 Oktober 2022
Hukum

Kapolri Pastikan Pengamanan Event Sepakbola Standar FIFA

Wartajakarta Wartajakarta 15 Juli 2024
Hukum

Ahmad Luthfi Harus Mundur Bila Maju Pilgub Jawa Tengah

Wartajakarta Wartajakarta 29 Juli 2024
Hukum

Ramadan 2025, Satgas Pangan Polri dan Kemendag Imbau Pedagang Jual Bahan Pokok Sesuai Harga yang Wajar

Wartajakarta Wartajakarta 1 Maret 2025
Hukum

Densus 88 Antiteror Polri Tangkap “Calon Pengantin” Bom Bunuh Diri di Batu Malang

Wartajakarta Wartajakarta 1 Agustus 2024
Hukum

Kapolri, Panglima, dan Menhub Tinjau Arus Lalin Menuju Merak Via Udara

Wartajakarta Wartajakarta 20 April 2023
Hukum

Polri Periksa Sejumlah Ahli Terkait Kasus Dugaan Hoaks Denny Indrayana

Wartajakarta Wartajakarta 17 Juli 2023
Hukum

Korlantas Polri: SIM dengan Nomor NIK Berlaku di Sejumlah Negara ASEAN

Wartajakarta Wartajakarta 2 Juni 2024
Hukum

Xi Jinping Sapu Bersih Koruptor Jelang Kongres Partai Komunis Tiongkok

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 15 Oktober 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account