Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Kronologis Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Jatibaru
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Kronologis Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Jatibaru
Hukum

Kronologis Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Jatibaru

Wartajakarta 25 Maret 2023
Share
1 Min Read
SHARE

Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus pembunuhan di kedai jamu depan Hotel Sudimampir, Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Jumat, (24/3/23).

Kasat Reskrim AKBP Hady Saputra Siagian,S.H , S.I.K, MH., menjelaskan pada Selasa (21/3/23) sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka berinisial BI sedang minum minuman keras intisari di lapak saksi berinisial YS. Kemudian datang seorang korban berinisial PW datang dan bergabung minum dengan tersangka yang berujung pembunuhan.

“Lalu, sekitar pukul 00.00 WIB korban mulai meracau karena mabuk hingga pukul 01.21 WIB l korban berkata kepada tersangka dengan kata-kata yang menyinggung. Sehingga tersangka tega menggorok leher korban dengan pisau hingga tewas,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat akan ditangkap pelaku sempat mencoba melarikan diri ke daerah Sumatera. Namun, berhasil digagalkan dan pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Jakarta Pusat kurang dari 24 jam. Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu buah topi, kaos lengan panjang, satu jaket, celana panjang dan ikat pinggang.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 10 tahun atau pasal 354 ayat 2 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun,” tutupnya.

(tbtn)

Previous Article Operasi Ketupat Digelar H-7 Lebaran
Next Article Pastikan Kompetensi PPIH Bidang Kesehatan, 306 Petugas Ikuti Pelatihan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Galaxy A26 5G Bawa Performa Gaming Unggul ke AXISCUP 2025
Bisnis 23 Mei 2025
Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
“Tangan Bersih, Masa Depan Gemilang”: B. Braun Indonesia Edukasi Pentingnya Kebersihan Tangan Kepada Ratusan Siswa SD di Karawang, Jawa Barat
Bisnis 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Bermula Dari Ejekan, Pria di Jaksel Disayat Cutter Hingga Terluka

Wartajakarta Wartajakarta 14 Oktober 2024
Hukum

KPK Segera Tentukan Langkah Hukum Lanjutan kepada Lukas Eenembe

Wartajakarta Wartajakarta 9 November 2022
Hukum

Penculikan Anak di Bekasi Hoax, Polisi: Penyebar Pesan Berantai Bisa Dipidana

Wartajakarta Wartajakarta 30 Januari 2023
Hukum

Kunjungi Kalbar, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tutup Turnamen Bola Voli Kapolri Cup

Wartajakarta Wartajakarta 3 September 2023
Hukum

Korlantas Polri: Bukan Sekadar Izin, SIM Adalah Bukti Kompetensi dan Instrumen Hukum

Wartajakarta Wartajakarta 24 April 2025
Hukum

Menkopolkam-Kapolri Sambangi Gereja Katedral Jakarta

Wartajakarta Wartajakarta 25 Desember 2024
Hukum

Ramadan 2025, Satgas Pangan Polri dan Kemendag Imbau Pedagang Jual Bahan Pokok Sesuai Harga yang Wajar

Wartajakarta Wartajakarta 1 Maret 2025
Hukum

Kadivhumas Polri Tegaskan Komitmen Penguatan Komunikasi Publik Menuju Indonesia Emas 2045

Wartajakarta Wartajakarta 7 Mei 2025
Hukum

Polri Tahan 6 Tersangka Peristiwa di Stadion Kanjuruhan Malang

Wartajakarta Wartajakarta 25 Oktober 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account