Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Malaysia Bakal Menghapus Hukuman Mati Wajib
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Dunia > Malaysia Bakal Menghapus Hukuman Mati Wajib
Dunia

Malaysia Bakal Menghapus Hukuman Mati Wajib

Wartajakarta.id 30 Maret 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Wartajakarta.id – Sebanyak 1.300 terpidana mati di Malaysia menunggu eksekusi. Namun, belakangan mereka memiliki kesempatan untuk menghindari tiang gantungan. Sebab, pemerintah Malaysia bakal menghapus hukuman mati wajib. Rancangan undang-undang (RUU) sudah dalam proses.

Senin (27/3) RUU Penghapusan Hukuman Mati Wajib serta RUU Revisi Hukuman Mati dan Penjara hingga Mati (Yurisdiksi Sementara Pengadilan Federal) 2023 sudah diajukan ke majelis rendah Malaysia. RUU tersebut diajukan Azalina Othman Said, menteri di Departemen Perdana Menteri yang bertanggung jawab atas hukum dan reformasi kelembagaan.

Pemerintah Malaysia hanya menghapus hukuman mati wajib. Hukuman yang sudah diatur dalam undang-undang. Hakim sudah tidak bisa mempertimbangkan kondisi pelaku. Misalnya dalam kasus penyelundupan narkoba dan terorisme.

Hukuman mati di Malaysia bakal tetap ada. Tapi bukan hukuman mati yang wajib. Hakim masih bisa mempertimbangkan situasi dan kondisi pelaku atau terpidana. Apakah dalam perjalanannya terpidana layak dihukum mati atau bisa diganti dengan hukuman penjara.

RUU tersebut akan dibahas dan diperdebatkan di parlemen dan harus tuntas sebelum 4 April atau sebelum legislator mulai reses. Begitu RUU penghapusan itu disahkan, tahanan yang dijatuhi hukuman mati wajib memiliki waktu 90 hari untuk meminta Pengadilan Federal Malaysia meninjau kembali hukumannya. Namun, terpidana mati hanya diizinkan untuk mengajukan permohonan sekali.

Menurut Azalina, penghapusan hukuman mati wajib itu bakal memastikan keadilan bagi semua orang.

(jp)

Previous Article Penembakan Brutal di AS, 6 Tewas, Pelaku Idap Gangguan Mental
Next Article Pendidikan Kedokteran Collegium Based Atasi Krisis Dokter Spesialis
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Wapres Gibran Rakabuming Raka Dukung Ruang Ekspresi bagi Anak-Anak Disabilitas
Nasional 16 Oktober 2026
Grand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik
Nasional 16 Oktober 2026
Reshuffle Kabinet: Prabowo Subianto Lantik 4 Wamen, Kepala BNPB, dan Pimpinan BPGMN
Nasional 15 Oktober 2026
Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Perolehan Medali Sea Games 2025, Indonesia Sementara Kumpulkan 62 Emas

Dinilai Tak Transparan, WHO Minta Tiongkok Buka Data Kasus Covid-19

Buruknya Situasi Pandemi Covid-19 di Tiongkok Akhirnya Terungkap

Silicon Valley Ditutup, Kegagalan Bank Terbesar Sejak Krisis Keuangan

KBRI Tokyo akan Berikan Pendampingan kepada WNI Tersangka Perampokan

You Might also Like

Dunia

Pernyataan Keras Xi Jinping di APEC, Tolak Konfrontasi di Asia-Pasifik

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 18 November 2022
Dunia

Curhat Orang Tua Korban Akibat Obat Sirop di Gambia, Ibaratkan Pembunuhan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 20 Oktober 2022
Dunia

Adidas Akhiri Kemitraan dengan Kanye West Karena Membenci Orang Yahudi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 26 Oktober 2022
Dunia

Dua Varian Covid-19 yang Merebak di Tiongkok Terdeteksi di Malaysia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 3 Januari 2023
Dunia

Putri Kim Jong Un yang Paling Dicintai Ikut Saksikan Uji Coba Rudal

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 20 Maret 2023
Dunia

Pesawat Tempur Rusia Jatuh dan Terbakar, 13 Tewas Termasuk Anak-Anak

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 19 Oktober 2022
Dunia

Kaleidoskop: Invasi Rusia ke Ukraina yang Belum Ada Tanda Berakhir

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 20 Desember 2022
Dunia

Putra Sulung Airin Tuntaskan Program MBA di Columbia Business School Amerika Serikat

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 1 Juni 2025
Dunia

Drone Tempur Israel Mampu Bawa 1 Ton Bom, Begini Detailnya

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 2 Februari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account