Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Malaysia Bakal Menghapus Hukuman Mati Wajib
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Dunia > Malaysia Bakal Menghapus Hukuman Mati Wajib
Dunia

Malaysia Bakal Menghapus Hukuman Mati Wajib

Wartajakarta.id
30 Maret 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Wartajakarta.id – Sebanyak 1.300 terpidana mati di Malaysia menunggu eksekusi. Namun, belakangan mereka memiliki kesempatan untuk menghindari tiang gantungan. Sebab, pemerintah Malaysia bakal menghapus hukuman mati wajib. Rancangan undang-undang (RUU) sudah dalam proses.

Senin (27/3) RUU Penghapusan Hukuman Mati Wajib serta RUU Revisi Hukuman Mati dan Penjara hingga Mati (Yurisdiksi Sementara Pengadilan Federal) 2023 sudah diajukan ke majelis rendah Malaysia. RUU tersebut diajukan Azalina Othman Said, menteri di Departemen Perdana Menteri yang bertanggung jawab atas hukum dan reformasi kelembagaan.

Pemerintah Malaysia hanya menghapus hukuman mati wajib. Hukuman yang sudah diatur dalam undang-undang. Hakim sudah tidak bisa mempertimbangkan kondisi pelaku. Misalnya dalam kasus penyelundupan narkoba dan terorisme.

Hukuman mati di Malaysia bakal tetap ada. Tapi bukan hukuman mati yang wajib. Hakim masih bisa mempertimbangkan situasi dan kondisi pelaku atau terpidana. Apakah dalam perjalanannya terpidana layak dihukum mati atau bisa diganti dengan hukuman penjara.

RUU tersebut akan dibahas dan diperdebatkan di parlemen dan harus tuntas sebelum 4 April atau sebelum legislator mulai reses. Begitu RUU penghapusan itu disahkan, tahanan yang dijatuhi hukuman mati wajib memiliki waktu 90 hari untuk meminta Pengadilan Federal Malaysia meninjau kembali hukumannya. Namun, terpidana mati hanya diizinkan untuk mengajukan permohonan sekali.

Menurut Azalina, penghapusan hukuman mati wajib itu bakal memastikan keadilan bagi semua orang.

(jp)

Previous Article Penembakan Brutal di AS, 6 Tewas, Pelaku Idap Gangguan Mental
Next Article Pendidikan Kedokteran Collegium Based Atasi Krisis Dokter Spesialis
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek
26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara
25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek
24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional
21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional
12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum
12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum
11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum
11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Turki dan Israel Sepakat Damai Pulihkan Ketegangan Hubungan Diplomatik
Relawan Indonesia Evakuasi 5 Korban Gempa Turki dalam Kondisi Hidup
Kematian Bertambah, WHO Curiga RS di Tiongkok Dibanjiri Pasien Covid
Lautan Manusia Tragedi Itaewon, Korban Selamat Trauma Lihat Orang Mati
Dirundung Sedih Aaron Carter Meninggal, Nick Carter: Hatiku Hancur!

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Dunia

Dubes RI untuk Tunisia Usulkan Nama Jalan Sukarno di Kota Tunis

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
14 Desember 2022
Dunia

AS Khawatir Iran Kini jadi Pemasok Senjata untuk Rusia 

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
13 Desember 2022
Dunia

Perang Dagang AS-Tiongkok Bisa Naikkan Harga Smartphone, Kok Bisa?

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
12 Maret 2023
Dunia

Kesaksian Tragedi Itaewon, 10.000 Orang Terinjak-injak di Trotoar

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
30 Oktober 2022
Dunia

Menlu Retno: Presiden Turki Erdogan Apresiasi Bantuan Indonesia

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
17 Februari 2023
Dunia

Ukraina, Pelanduk di Tengah Rivalitas Dua Gajah

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
23 Februari 2023
Dunia

Demokrat dan Republik Sebut Donald Trump Bisa Membahayakan Demokrasi

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
6 Desember 2022
Dunia

Biden dan Xi Jinping Bersalaman di Bali, Ketegangan Tiongkok-AS Cair

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
14 November 2022
Dunia

Rusia Gunakan Pesawat Pembom Supersonik yang Pernah Dimiliki Ukraina

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
12 Januari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account