Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Suami Penganiaya Istri Hamil di Tangsel Akhirnya Ditahan Polisi
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Suami Penganiaya Istri Hamil di Tangsel Akhirnya Ditahan Polisi
Hukum

Suami Penganiaya Istri Hamil di Tangsel Akhirnya Ditahan Polisi

Wartajakarta 18 Juli 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana KDRT yang dilakukan oleh BD (38 tahun) terhadap istrinya TM (21 tahun), selasa (18/7).

Konferensi pers yang dilaksanakan di Loby Mapolres Tangsel disampaikan langsung oleh Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto, S.I.K., M.Si. dengan didampingi oleh AKP Aldo Primananda Putra, S.I.K., M.Si. (Kasat Reskrim), Iptu Siswanto, S.H. (Kanit PPA) dan Ipda Galih Dwi Nuryanto, S.H. (Kasi Humas).

“Pada pagi tadi Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap saudara BD sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Kami Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan di back up Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku di Bandung Jawa Barat. Kami jelaskan permasalahannya akibat ada cemburu dari istri yang diduga BD selingkuh sehingga melakukan KDRT,” jelas Faisal Febrianto dalam konferensi pers tersebut.

Menanggapi belum dilakukan penahanan terhadap tersangka sejak awal, Kapolres menjelaskan bahwa untuk keyakinan penyidik perlu adanya keterangan ahli kedokteran bahwa luka tersebut luka berat atau luka ringan. Menunggu hasil visum keluar dengan jaminan orang tua tersangka, penyidik mewajibkan tersangka wajib lapor.

Terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun

Selain menampilkan tersangka BD dalam konferensi pers tersebut ditunjukkan barang bukti diantaranya 1 (satu) buah baju kaos milik korban yang terdapat bercak merah, 1 (satu) buah bantal hamil milik korban yang terdapat bercak merah, 1 (satu) buah seprai yang terdapat bercak merah dan 1 (satu) buah bad cover yang terdapat bercak merah.

Previous Article Presiden Jokowi Pimpin Ratas Antisipasi Dampak El Nino
Next Article Kereta Api Brantas Tabrak Truk Mogok di Semarang
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Galaxy A26 5G Bawa Performa Gaming Unggul ke AXISCUP 2025
Bisnis 23 Mei 2025
Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
“Tangan Bersih, Masa Depan Gemilang”: B. Braun Indonesia Edukasi Pentingnya Kebersihan Tangan Kepada Ratusan Siswa SD di Karawang, Jawa Barat
Bisnis 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Masyarakat yang Gagal Praktik Pembuatan SIM C Bisa Diulang di Hari yang Sama, Berikut Syaratnya!

Wartajakarta Wartajakarta 4 Februari 2023
Hukum

Dit Pamobvit Polda Metro Jaya Patroli Pengamanan CFD dari Senayan hingga Bunderan H.I

Wartajakarta Wartajakarta 19 Februari 2023
Hukum

Polri Wacanakan Sentralisasi Pembuatan SIM, Wajib Ikuti Prosesnya

Wartajakarta Wartajakarta 28 Mei 2024
Hukum

Kapolres Tangsel Dampingi Karo Log PMJ Cek Pengamanan Gereja St. Matius di Pondok Aren

Wartajakarta Wartajakarta 24 Desember 2022
Hukum

Konvoi dan Main Petasan Dilarang Saat Ramadan

Wartajakarta Wartajakarta 20 Maret 2023
Hukum

Pembunuhan Mayat Dalam Sarung di Pamulang Tangsel, Pelaku Menyesal

Wartajakarta Wartajakarta 15 Mei 2024
Hukum

TNI-Polri dan Pemda akan Awasi Tempat Hiburan Malam Jelang Bulan Ramadan

Wartajakarta Wartajakarta 19 Maret 2023
Hukum

Pelaku Pembunuhan Berantai di Bekasi Siapkan Lubang Dua Hari Sebelum Eksekusi

Wartajakarta Wartajakarta 20 Januari 2023
Hukum

Usut Tuntas Dugaan Korupsi Menara BTS, Kejagung Bakal Periksa Menkominfo

Wartajakarta Wartajakarta 2 Februari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account