Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Akhirnya Divonis Bebas
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Akhirnya Divonis Bebas
Hukum

Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Akhirnya Divonis Bebas

Wartajakarta
29 Desember 2022
Share
1 Min Read
SHARE

Artis Nikita Mirzani akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. Putusan ini diambil setelah saksi korban Mahendra Dito tidak kunjung datang setelah beberapa kali diminta menghadiri sidang .

“Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima,” ucap Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang, Kamis (29/12/2022).

“Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan,” sambungnya.

Majelis hakim juga menyatakan Nikita Mirzani dibebaskan setelah pembacaan putusan. Selanjutnya, hakim memerintahkan Panitera PN Serang mengembalikan berkas perkara ke penuntut umum.

“Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” ujarnya. (pmj)

Previous Article Satgas SDA Pasang Penutup Saluran di Munjul
Next Article Tawuran Bikin Satu Jari Lawan Putus, Tujuh Remaja di Kota Tangerang Ditangkap
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek
26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara
25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek
24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional
21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional
12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum
12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum
11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum
11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Kasus ACT, Terdakwa Ahyudin Minta Maaf
Kasus Kematian Keluarga Kalideres Terungkap, Ada Temuan Aktivitas Ritual
Polda Metro Jaya Gagalkan Penyeludupan Narkoba Jenis Sabu Cair dari Iran
Polisi Dalami Dugaan KDRT Wanita di Pancoran
Tewasnya Mahasiswi, Polisi: Perempuan di Mobil Istri Ternyata Kedua Kompol D

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

Amankan WWF ke-10 di Bali, Polri Gelar Operasi Puri Agung 17-26 Mei 2024

Wartajakarta
Wartajakarta
16 Mei 2024
Hukum

Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPU Bandar Narkoba, Sita Aset Senilai Rp89 Miliar

Wartajakarta
Wartajakarta
25 Agustus 2023
Hukum

Korps Brimob Polri Gelar Latihan ‘Urban Warfare’ Bersama dengan Kepolisian Khusus Perancis

Wartajakarta
Wartajakarta
16 Juni 2023
Hukum

Pembunuhan Mayat Dalam Sarung di Pamulang Tangsel, Pelaku Menyesal

Wartajakarta
Wartajakarta
15 Mei 2024
Hukum

Satu Keluarga Tewas di Kalideres, Polda Metro Jaya Pastikan Bukan Karena Kelaparan

Wartajakarta
Wartajakarta
16 November 2022
Hukum

Tilang Elektronik Efektif, Rata-rata 800 Pelanggaran Per Hari

Wartajakarta
Wartajakarta
4 November 2022
Hukum

Hendra Kurniawan Ternyata Sudah Bebas Bersyarat 2 Juli 2024

Wartajakarta
Wartajakarta
6 Agustus 2024
Hukum

Lagi Nongkrong, Pemuda Diserang Sekelompok Orang di Bekasi

Wartajakarta
Wartajakarta
20 Februari 2024
Hukum

Surat Dakwaan Nikita Mirzani Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Wartajakarta
Wartajakarta
3 November 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account