Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Tawuran Bikin Satu Jari Lawan Putus, Tujuh Remaja di Kota Tangerang Ditangkap
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Tawuran Bikin Satu Jari Lawan Putus, Tujuh Remaja di Kota Tangerang Ditangkap
Hukum

Tawuran Bikin Satu Jari Lawan Putus, Tujuh Remaja di Kota Tangerang Ditangkap

Wartajakarta 29 Desember 2022
Share
2 Min Read
SHARE

Polisi mengamankan tujuh remaja pelaku tawuran di Jalan Juanda, Komplek PAP II, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Akibat bentrokan yang terjadi pada Minggu (25/12/2022) dini hari ini, satu orang mengalami jari putus.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan tujuh remaja yang diamankan masing-masing berinisial RO (15), B (15), S (15), A (15), K (15), R (13), dan MTP (16).

“Dalam tawuran tersebut, satu pelaku dari pihak lawan berinisial LE (16) mengalami luka sabetan senjata tajam pada beberapa bagian tubuhnya, bahkan jempol tangan sebelah kanan putus satu ruas,” ungkap Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/12/2022).

Zain menjelaskan, saat kejadian korban yang berupaya menghindari lawannya sempat berlari. Namun, LE terpeleset terjatuh dan kemudian dikeroyok para pelaku hingga terluka.

“Akhirnya (korban LE) dikeroyok para pelaku. Sempat dilarikan ke RS Sitanala tapi dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapat tindakan lebih lanjut,” tuturnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Zain, pihaknya mengidentifikasi dan mengamankan salah satu pelaku berinisial RO. Dari keterangannya, akhirnya polisi menangkap keenam orang pelaku lainnya.

“Penangkapan dilakukan sehari setelah penyelidikan, yaitu pada Senin (26/12/2022) sekitar pukul 13.00 WIB terhadap ketujuh pelaku dengan perannya masing-masing,” tuturnya.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti dua senjata tajam jenis celurit dan parang yang digunakan untuk mengeroyok korban LE.

“Tujuh pelaku ini terancam hukuman pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan mengakibatkan korban terluka menggunakan senjata tajam. Karena pelaku anak, kita melibatkan unit PPA Polres, P2TP2A, termasuk Komnas anak,” tukasnya.

Previous Article Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Akhirnya Divonis Bebas
Next Article Polri Percantik Bandara Soetta dengan Lukisan Karya Para Difabel
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

PT IKPP Tangerang Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Lewat Pelatihan Eco Enzyme
Bodetabek 27 Agustus 2026
Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek 26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara 25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek 24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional 21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional 12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum 12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum 11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Polri Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Kapolri Resmi Lantik Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri yang baru

Jelang Nataru, Polri Siapkan Langkah Antisipasi Aksi Terorisme

Perkuat Kerjasama Lintas Negara Berantas TPPO, Pakar Apresiasi Kabareskrim Polri

Bareskrim Polri Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu di Bekasi

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

Bareskrim Polri Periksa 3 Saksi Kasus Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah

Wartajakarta Wartajakarta 27 April 2023
Hukum

Polda Metro Jaya Bakal Tindak Tegas Pelaku Begal

Wartajakarta Wartajakarta 16 Mei 2024
Hukum

Sering Palak Sopir Modus ‘Pak Ogah’, 28 Preman di Jakarta Utara Diciduk Polisi

Wartajakarta Wartajakarta 7 Agustus 2024
Hukum

Roy Suryo Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Wartajakarta Wartajakarta 15 Desember 2022
Hukum

Tewasnya Mahasiswi, Polisi: Perempuan di Mobil Istri Ternyata Kedua Kompol D

Wartajakarta Wartajakarta 31 Januari 2023
Hukum

Nyabu di Hotel, Kombes YBK Ditangkap Bersama Seorang Wanita

Wartajakarta Wartajakarta 7 Januari 2023
Hukum

Siskaeee Cs Segera Jalani Persidangan

Wartajakarta Wartajakarta 22 Mei 2024
Hukum

Motif Eks Satpam Peras-Ancam Ria Ricis Karena Sakit Hati Diberhentikan

Wartajakarta Wartajakarta 12 Juni 2024
Hukum

Terkait Video Viral Pintu Sel Dibuka untuk Tahanan Bisa Peluk Anak, Polri: Pada Prinsipnya Tidak Jadi Masalah

Wartajakarta Wartajakarta 27 Maret 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account