Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Sering Palak Sopir Modus ‘Pak Ogah’, 28 Preman di Jakarta Utara Diciduk Polisi
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Sering Palak Sopir Modus ‘Pak Ogah’, 28 Preman di Jakarta Utara Diciduk Polisi
Hukum

Sering Palak Sopir Modus ‘Pak Ogah’, 28 Preman di Jakarta Utara Diciduk Polisi

Wartajakarta
7 Agustus 2024
Share
1 Min Read
SHARE

Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 28 preman yang kerap meresahkan warga karena sering melakukan pemalakan dengan modus menjadi ‘Pak Ogah’ atau mengatur lalu lintas.

“Sebanyak 28 orang preman diamankan oleh anggota Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Utara,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan saat dikonfirmasi, Rabu (7/8/2024).

Menurut Gidion, polisi kerap mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait ulah para pelaku. Kebanyakan para preman yang ditangkap sering meminta bayaran kepada sopir truk yang melintas.

“Kebanyakan para preman yang diamankan tersebut berpura-pura mengatur lalu lintas atau parkir liar dengan meminta sejumlah uang dari para sopir. Modusnya mengatur lalu lintas dengan meminta imbalan dari pengguna jalan,” tuturnya.

Dia menambahkan, dalam penangkapan ini pihak kepolisian juga menyita uang senilai Rp540 ribu dari tangan para pelaku yang diduga merupakan hasil memalak.

Para preman yang diamankan sudah diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta untuk diberikan pembinaan. Pihak kepolisian juga mengingatkan agar mereka tidak mengulangi aksi serupa. (pmj)

Previous Article Tokoh NU dan Muhammadiyah: Haji Tahun Ini Jauh Lebih Baik
Next Article Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Bahan Anoda Baterai Litium PT Indonesia BTR New Energy Material di KEK Kendal
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek
26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara
25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek
24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional
21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional
12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum
12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum
11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum
11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Kasus Bullying di SMA Binus School Serpong, Polres Tangsel Tetapkan 4 Tersangka dan 8 ABH
Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Panglima Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak di Jatim
Amankan KTT ASEAN 2023, Polri Siapkan 2.627 Personel
Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak
Antisipasi Kamtibmas 2023, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Kumpulkan 34 Kapolda

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

MA Putuskan Aset Korban First Travel Dikembalikan ke Jemaah

Wartajakarta
Wartajakarta
6 Januari 2023
Hukum

Penyuplai Narkoba ke Kombes YBK Diburu Polisi

Wartajakarta
Wartajakarta
10 Januari 2023
Hukum

Bareskrim Polri Buka Penyelidikan Baru Kasus Indosurya

Wartajakarta
Wartajakarta
1 Februari 2023
Hukum

Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Wajib Inspeksi Pedagang Besar Farmasi

Wartajakarta
Wartajakarta
10 Januari 2023
Hukum

Polres Metro Jaksel Usut Kasus Tembok Roboh di MTsN 19 Jakarta

Wartajakarta
Wartajakarta
26 Oktober 2022
Hukum

Korsabhara Baharkam Polri dan Polda Banten Bekuk Pemburu Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon

Wartajakarta
Wartajakarta
16 Mei 2024
Hukum

Amankan HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN, Polri Kerahkan Ribuan Personel

Wartajakarta
Wartajakarta
14 Agustus 2024
Hukum

Korlantas Polri Prediksi Jumlah Pemudik Lebaran 2024 Capai 136,7 Juta

Wartajakarta
Wartajakarta
5 Maret 2024
Hukum

Kasus NET89, Atta Halilintar Telah di Periksa Bareskrim Polri

Wartajakarta
Wartajakarta
7 November 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account