Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: MA Putuskan Aset Korban First Travel Dikembalikan ke Jemaah
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > MA Putuskan Aset Korban First Travel Dikembalikan ke Jemaah
Hukum

MA Putuskan Aset Korban First Travel Dikembalikan ke Jemaah

Wartajakarta
6 Januari 2023
Share
2 Min Read
SHARE

 Kabar baik yang dinanti ratusan ribu jemaah korban First Travel akhirnya terwujud.

Mahkamah Agung (MA) dalam putusan peninjauan kembali (PK) memutuskan aset korban First Travel agar dikembalikan kepada jemaah. Aset itu sebelumnya dirampas negara.

Kasus tersebut berawal saat pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan membuat usaha First Travel.

Agen travel itu memberikan penawaran umrah murah, dengan kisaran Rp10 juta. Adapun awaran menggiurkan tersebut menyebabkan ratusan ribu umat muslim di Tanah Air berbondong-bondong untuk mendaftar.

Usut punya usut Andika-Anniesa memakai sistem ponzi. Parahnya lagi, uang jemaah disalahgunakan untuk bisnis membuka restoran di London, bisnis fashion, ikut New York Fashion Week, gaya hidup glamor dan membeli aset kelas premium.

Dari penyalahgunaan itu, First Travel sukses menghimpun kurang lebih Rp 2 triliun uang jemaah dan mencuci sebagian uang tersebut.

Sistem ponzi tersebut akhirnya menemui titik jenuh dan meledak. Ratusan ribu jemaah tak dapat berangkat dan hanya dijanji-janjikan. Kasus bergulir dan Andika-Anniesa diadili bersama adiknya, Siti Nuraida Hasibuan.

Akhirnya Andika Surachman dihukum 20 tahun penjara, Anniesa Hasibuan dihukum 18 tahun penjara, dan Siti Nuraida Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.

Walaupun sudah diposes hukum, masih menyisakan persoalan karena Pengadilan Negeri (PN) Depok merampas harta jemaah untuk negara. Putusan itu dikuatkan hingga kasasi.

Korban kaget dan meminta keadilan. Di sisi lain, Andika mengajukan PK dan dikabulkan. (pmj)

Previous Article Rayakan Natal, Vladimir Putin Perintahkan Gencatan Senjata di Ukraina
Next Article Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Pemanfaatan Teknologi untuk Dorong Produksi Migas Dalam Negeri
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara
25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek
24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional
21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional
12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum
12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum
11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum
11 Agustus 2026
Sasar Lokasi Rawan Cegah Kejahatan Malam, Polsek Pondok Aren Patroli Razia Stationer
Hukum
11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Pantau Penerimaan Anggota Secara Realtime, Polri Hadirkan Posko Monitoring
Ungkap Kasus Impor-Perlindungan Konsumen, Polda Metro Jaya Bekuk 8 Pelaku
Kasus Penganiayaan dan KDRT Suami Terhadap Istri di Palmerah Berujung Damai
Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti Apresiasi Kapolri Listyo Sigit Benahi Institusi Polri
Berhasil Bebaskan WNI di Myanmar, Polri Naikan Kasus Dugaan TPPO ke Penyidikan

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

Apresiasi Mudik 2023 Lancar, Pengamat Intelijen: Polri Melaksanakan Tugasnya Secara Totalitas

Wartajakarta
Wartajakarta
20 April 2023
Hukum

Polri Buka Peluang Usut Temuan PPATK Aliran Dana Rp 1 Triliun ke Politikus

Wartajakarta
Wartajakarta
27 Januari 2023
Hukum

Sekeluarga Dibekuk Edarkan Sabu di Bekasi

Wartajakarta
Wartajakarta
8 September 2024
Hukum

Polda Metro Jaya Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Jaya 2022

Wartajakarta
Wartajakarta
19 Desember 2022
Hukum

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Pembentukan Direktorat PPA-TPPO Masih Tahap Harmonisasi

Wartajakarta
Wartajakarta
1 Maret 2024
Hukum

1.667 Personel Polri Akan Pindah ke IKN

Wartajakarta
Wartajakarta
3 Juni 2023
Hukum

Liga I, Listyo Sigit Prabowo: Polri Siapkan Pengamanan Hingga Pasca Pertandingan

Wartajakarta
Wartajakarta
6 Desember 2022
Hukum

Polres Tangsel Imbau Warga Tak Lakukan Sweeping Mandiri Selama Ramadan

Wartajakarta
Wartajakarta
25 Maret 2023
Hukum

Pelarangan Sewa Harian Unit Apartemen di Kawasan Kalibata City Mulai Disosialisasikan

Wartajakarta
Wartajakarta
31 Oktober 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account