Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Kasus Penganiayaan dan KDRT Suami Terhadap Istri di Palmerah Berujung Damai
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Kasus Penganiayaan dan KDRT Suami Terhadap Istri di Palmerah Berujung Damai
Hukum

Kasus Penganiayaan dan KDRT Suami Terhadap Istri di Palmerah Berujung Damai

Wartajakarta
12 Januari 2023
Share
2 Min Read
SHARE

 Kasus penganiayaan istri (KDRT) di Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (31/12/2022) berakhir damai di kantor polisi.

Korban berinisial FN (45) alami luka lebam di wajahnya usai sang suami S (56) memukul dengan tangan kosong di depan anaknya.

FN kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Palmerah agar suaminya diproses secara hukum usai melakukan penganiayaan.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan, pihaknya sempat proses S dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain luka.

“Kemudian, karena pertimbangan kemanusiaan dan masih ada suatu ikatan pernikahan (nikah siri) maka kedua belah pihak mengajukan Restorative justice,” ujarnya di Mapolsek Rabu (11/1/2023).

Penyelesaian masalah secara kekeluargaan ini sudah diatur dalam Undang-Undang setelah korban sepakat mencabut laporan polisi.

Kemudian juga, anak dari hasil hubungan korban dan tersangka ini mendesak FN untuk memaafkan ayahnya karena telah menganiaya.

Kasus tersebut bermula, ketika S berada di warungnya di datangi oleh korban dan terjadi adu mulut dan didengar oleh warga sekitar.

“Korban merusak dagangan suaminya dan pelaku ini marah terus mukul istrinya,” tegas Dodi.

Kini S sudah dipulangkan ke rumahnya dan berjanji kepada korban tidak akan mengulangi perbuatannya dengan surat perjanjian.

Jika kasus itu terulang, maka pihaknya akan memproses secara hukum demi memberi efek jera kepada S.

“Anaknya enggak (enggak dianiaya),” tutur polisi berpangkat Melati Satu ini. (pmj)

Previous Article Prayuth Ogah Lepas Jabatan PM Thailand, Pindah Partai, Maju Kembali
Next Article Artis Revaldo Kembali Ditangkap Polisi Karena Terjerat Kasus Narkoba
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek
26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara
25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek
24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional
21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional
12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum
12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum
11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum
11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Olah TKP Pembunuhan Berantai di Cianjur, Ditemukan Gundukan Tanah Berisi Jenazah
Inilah Muka Armor Yoreador Suami Cut Intan Nabila Pelaku KDRT yang Viral
Korlantas Polri Uji Coba Praktik Lintasan dan Luncurkan Buku Ujian SIM Terbaru
Polisi Ringkus Sindikat Pencongkel Mesin ATM Bank Mandiri di Jakbar
Polda Metro Jaya Limpahkan Laporan Tiko Aryawardhana Suami BCL ke Polrestro Jaksel

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

Informan Benny Rhamdani Soal Bos Judi Online Sudah Meninggal Dunia

Wartajakarta
Wartajakarta
6 Agustus 2024
Hukum

Polda Banten Serahkan 7 Berkas Perkara Kasus Oplos Beras Bulog ke Kejati

Wartajakarta
Wartajakarta
9 Maret 2023
Hukum

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Hentikan Kasus Pencatutan KTP di Pilgub DKI

Wartajakarta
Wartajakarta
20 Agustus 2024
Hukum

Polri Petakan Potensi Daerah Rawan Gangguan Keamanan di Pemilu 2024

Wartajakarta
Wartajakarta
20 Juni 2023
Hukum

Kapolri Perintahkan Jajaran Perketat Pengamanan pada Lokasi Wisata

Wartajakarta
Wartajakarta
27 Desember 2024
Hukum

Mantan Pacar Audrey Davies Ancam Sebar Video Syur Sampai 5 Kali

Wartajakarta
Wartajakarta
21 Agustus 2024
Hukum

Kasus Rudapaksa Pegawai Kemenkop Dibuka Kembali

Wartajakarta
Wartajakarta
20 Januari 2023
Hukum

Kasus Bullying Tewaskan Dokter Muda Undip, Wamenkes Dante: Dokter Profesi Mulia

Wartajakarta
Wartajakarta
21 Agustus 2024
Hukum

Penculikan Anak di Bekasi Hoax, Polisi: Penyebar Pesan Berantai Bisa Dipidana

Wartajakarta
Wartajakarta
30 Januari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account