Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Mahasiwa UI Tewas Tertabrak Mobil Jadi Tersangka, Polisi Angkat Bicara
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Mahasiwa UI Tewas Tertabrak Mobil Jadi Tersangka, Polisi Angkat Bicara
Hukum

Mahasiwa UI Tewas Tertabrak Mobil Jadi Tersangka, Polisi Angkat Bicara

Wartajakarta 27 Januari 2023
Share
1 Min Read
SHARE

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menilai kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama M Hasya Attalah Syaputra (18), bukan tertabrak mobil yang dikemudikan pensiunan Polri, AKBP (Purn) ESBW.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan kecelakaan tersebut murni kelalaian korban saat berkendara. Karenanya, polisi menetapkan Harsya Attallah Syaputra sebagai tersangka.

“Kenapa dijadikan tersangka ini? Karena lalai mengendarai sepeda motor, sehingga menghilangkan nyawanya sendiri,” ujar Latif Usman saat kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Lebih lanjut Latif menjelaskan, ESBW saat kejadian berada di jalur yang benar. Menurut dia, pengendara mobil Pajero tersebut tidak merampas hak jalan Hasya yang saat itu melaju dari arah berlawanan.

“Dari keterangan-keterangan saksi juga tidak bisa dijadikan tersangka, karena dia (pengemudi mobil) dalam posisi hak utama jalan,” ucapnya.

Kendati begitu, Latief menambahkan kasus kecelakaan tersebut akhirnya diberikan SP3 atau dihentikan. Hal ini berdasarkan proses mediasi bersama jajaran terkait. (pmj)

Previous Article Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas: Transformasi Penataan JF Kini Akomodasi Aspirasi Pejabat Fungsional
Next Article Wamenhan M Herindra Pimpin Rapat Bahas Pengembangan Pesawat KF-21
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Polres Tangsel Berhasil Ungkap Lima Kluster Kejahatan Jalanan dan Kasus Narkotika Jelang Ramadhan 1446 H – DIVISI HUMAS POLRI

Polres Tangsel PTDH Dua Anggotanya yang Indisipliner

Hadirkan Pemilu Sehat dan Demokrasi Bermartabat, Aktivis 98 Sambut Baik Kabareskrim Polri Agus Andrianto

Polri, Dewan Pers, dan Pimpinan Media Deklarasi Pemilu Damai 2024

3 Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Diburu Bareskrim Polri

You Might also Like

Hukum

Pengendalian Harga Pangan, Kabareskrim Miliki Peran Strategis

Wartajakarta Wartajakarta 11 April 2023
Hukum

Terkait Kecelakaan Mahasiswa UI, Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta

Wartajakarta Wartajakarta 30 Januari 2023
Hukum

Pesawat Latih PK-IFP Jatuh di BSD, Polisi: Tiga Meninggal Dunia

Wartajakarta Wartajakarta 20 Mei 2024
Hukum

Diduga Jatuh dari Lantai 15, Pria Ditemukan Tewas di Lobi Apartemen Kelapa Gading

Wartajakarta Wartajakarta 6 Oktober 2024
Hukum

Covid-19 Varian Baru XBB Cepat Menular di Singapura

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 Oktober 2022
Hukum

Kantongi Nama Perekrut WNI ke Myanmar, Bareskrim Polri Terus Lakukan Penyelidikan

Wartajakarta Wartajakarta 5 Mei 2023
Hukum

Selebgram Wanita Meninggal Usai Sedot Lemak, Klinik WSJ Depok Pernah Dilaporkan ke Polisi

Wartajakarta Wartajakarta 30 Juli 2024
Hukum

Satu Dekade Kepemimpinan Presiden Jokowi, Polri Bentuk Delapan Ditressiber

Wartajakarta Wartajakarta 10 Oktober 2024
Hukum

Polisi Ungkap Pemicu Sopir Diamuk Massa yang Viral di Depok

Wartajakarta Wartajakarta 17 Maret 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account