Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polisi Larang Truk Barang Melintas di Jalur Puncak-Tol Bocimi Saat Arus Mudik
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polisi Larang Truk Barang Melintas di Jalur Puncak-Tol Bocimi Saat Arus Mudik
Hukum

Polisi Larang Truk Barang Melintas di Jalur Puncak-Tol Bocimi Saat Arus Mudik

Wartajakarta 23 Maret 2024
Share
1 Min Read
SHARE

Polisi akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan tertentu di kawasan Puncak, Bogor selama arus mudik dan libur Lebaran 2024. Kebijakan ini akan berlaku 5-16 April 2024

Dalam periode tersebut, kendaraan tertentu yang dilarang tersebut tidak diizinkan untuk melintasi Tol Jakarta-Bogor-Ciawi dan Jl Raya Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi), termasuk kawasan Puncak.

“Pembatasan operasional angkutan barang berlaku mulai Jumat, 5 April 2024, pukul 09.00 WIB sampai Selasa, 16 April 2024, pukul 08.00 WIB waktu setempat,” ungkap Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntara dalam keterangannya, Kamis (21/3/2024).

Rizky merinci kendaraan angkutan barang yang dibatasi operasionalnya di antaranya mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih dan kendaraan barang dengan kereta tempelan.

Kemudian, kendaraan barang dengan kereta gandengan, mobil barang pengangkut hasil tambang, hasil galian seperti tanah, pasir, batu dan kendaraan pengangkut bahan bangunan.

Sementara kendaraan angkutan barang yang tetap dibolehkan melintas adalah kendaraan pengangkut BBM atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor pemudik, dan bahan pokok.

“Pembatasan operasional berlaku di ruas Tol Jakarta-Bogor-Ciawi dan nontol Jl Raya Bogor-Ciawi-Sukabumi,” ujarnya.

Previous Article Saran Polri Bagi Pemudik
Next Article Menhan Prabowo Subianto Sambut Hangat Kunjungan Kehormatan Dubes Hongaria H.E. Ms. Lilla Karsay, Bahas Transfer Teknologi
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter

Pembunuhan Mayat Dalam Sarung di Pamulang Tangsel, Pelaku Menyesal

Tersangka Pemeras-Pengancam Ria Ricis Mantan Sekuriti Rumah

Investigasi Komnas HAM, Mahfud Md: Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bisa Bertambah

Kadivhumas Polri Tegaskan Komitmen Penguatan Komunikasi Publik Menuju Indonesia Emas 2045

You Might also Like

Hukum

Polri Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Eks Ketua KPK Firli Bahuri Masih Berjalan

Wartajakarta Wartajakarta 5 Maret 2024
Hukum

Youtuber Ria Ricis Kenali Pelaku Pemerasan

Wartajakarta Wartajakarta 12 Juni 2024
Hukum

Sukseskan Pemilu Damai 2024, Polda Metro Jaya Gelar Deklarasi Anti Hoax

Wartajakarta Wartajakarta 10 Oktober 2023

Polres Tangsel Rotasi 14 Jabatan, Dari Wakapolres Hingga Kapolsek

Wartajakarta Wartajakarta 4 September 2023
Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan Dito Mahendra Tersangka

Wartajakarta Wartajakarta 17 April 2023
Hukum

Polres Tangsel Imbau Warga Tak Lakukan Sweeping Mandiri Selama Ramadan

Wartajakarta Wartajakarta 25 Maret 2023
Hukum

Program CETAR, Polsek Legok Ajak Pelajar SMK YAPIKA Legok Jauhi Tawuran

Wartajakarta Wartajakarta 15 Desember 2025
Hukum

Polisi Amankan Residivis Curanmor Meresahkan di Tambora

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 Oktober 2022
Hukum

Total Kerugian Capai Rp1,8 Miliar, Polisi Ringkus Wanita Gelapkan Dana Umrah

Wartajakarta Wartajakarta 2 Februari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account