Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Menkes Budi Tegas Akhiri Praktik Perundungan Dokter, Ini Nomor WA dan Website Pengaduan Kasus
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Menkes Budi Tegas Akhiri Praktik Perundungan Dokter, Ini Nomor WA dan Website Pengaduan Kasus
Nasional

Menkes Budi Tegas Akhiri Praktik Perundungan Dokter, Ini Nomor WA dan Website Pengaduan Kasus

Wartajakarta.id
20 Juli 2023
Share
5 Min Read
SHARE

Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan Kemenkes serius akan mengakhiri praktik perundungan terhadap peserta didik pada rumah sakit pendidikan di lingkungan kementerian Kesehatan.

Sebelumnya telah menyebar di media sosial mengenai tindak kekerasan yang dilakukan oleh dokter senior kepada dokter peserta pendidikan kedokteran spesialis di salah satu rumah sakit vertikal Kemenkes. Setelah dilakukan interview, korban mengalami stres karena mendapatkan tekanan pekerjaan yang tidak berhubungan dengan kedokteran.

“Kami mulai memanggil dokter-dokter spesialis di lingkungan rumah sakit vertikal Kemenkes, dan kami menemukan bahwa praktik perundungan yang dialami oleh dokter umum maupun peserta didik dokter spesialis di rumah sakit vertikal sudah terjadi puluhan tahun,” ujar Menkes Budi pada konferensi pers di gedung Kemenkes, Jakarta, Kamis (20/7).

Perundungan ini menyebabkan kerugian bukan hanya mental, tapi fisik dan finansial bagi peserta didik. Modus pembentukan karakter dokter-dokter muda biasa menjadi alasan perundungan.

Menkes Budi acap kali menanyakan kepada pimpinan maupun dokter senior dan kepada dokter peserta didik terkait kasus perundungan di rumah sakit. Ia hanya mendapatkan jawaban yang kontradiktif.

“Praktik perundungan ini kalau saya tanya ke pimpinan rumah sakit selalu dijawab tidak ada, saya nggak tahu apakah ini denial. Tapi kalau saya tanya ke dokter peserta didik selalu ada kasus perundungan,” ucapnya.

Menkes Budi mengungkapkan sejumlah kasus perundungan yang pernah ia terima di antaranya, ada kelompok di mana peserta didik ini diperlakukan sebagai asisten, sebagai sekretaris, sebagai pembantu pribadi. Mereka diperintah mengantarkan cucian ke laundry, bayar laundry, hingga antar jemput anak dokter senior.

Bahkan di antara para korban ada yang diminta mengeluarkan biaya hingga puluhan juta untuk kepentingan pribadi oknum dokter spesialis.

“Kasus itu tidak pernah berani disampaikan oleh para junior, dan akibatnya begitu dia jadi senior dia melakukan hal yang sama. Oleh karena itu kita berusaha untuk semua rumah sakit vertikal di Kemenkes untuk memutus praktik perundungan pada program pendidikan spesialis kedokteran. Kita akan jalankan ini dengan tegas,” katanya.

Terkait perundungan itu, Menkes Budi telah mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 Tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang akan berlaku hari ini, Kamis (20/7). Menkes Budi juga telah memfasilitasi bagi siapapun yang ingin mengadukan kasus perundungan dokter pada pendidikan kedokteran spesialis melalui whatsapp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/ .

Aduan dapat menyertakan identitas atau tanpa identitas. Jika pengadu memberi nama dan NIK pelaku perundungan, pelacakan akan mudah dan cepat. Kemenkes juga akan menjamin keamanan pelapor.

Setelah terkonfirmasi adanya kasus perundungan, ada 3 sanksi yang diberlakukan bagi pelaku perundungan, yakni:

Bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya: a) Sanksi ringan berupa teguran tertulis; b) Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan c) Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar.

Bagi peserta didik: a) Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis; b) Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 (tiga) bulan; dan c) Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.

Khusus kepada Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan yang terjadi kasus perundungan di rumah sakitnya, dikenakan sanksi: a. Sanksi ringan berupa teguran tertulis; b. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan c. Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.

“Kita berharap bisa memutus puluhan tahun praktik perundungan yang dilakukan kepada PPDS yang selama ini tidak mau didiskusikan sekarang kita putus. Jadi buat teman-teman peserta didik bisa konsentrasi belajar, lebih kondusif suasananya, dan bebas dari perundungan,” ucap Menkes Budi.

Previous Article Kunker Wapres di ICE BSD, Polres Tangsel Terjunkan 256 Personel Pengamanan
Next Article Presiden Jokowi Apresiasi Penerapan Kebijakan “Link and Match” antara SMK dan Dunia Industri
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek
26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara
25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek
24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional
21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional
12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum
12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum
11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum
11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Presiden Jokowi dan PM Fiala Sepakat Tingkatkan Kerja Sama di Berbagai Sektor
Prabowo Subianto Dampingi Presiden Jokowi Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Menuju 5 Abad Jakarta, Menag Nasaruddin Umar Harap Indonesia Jadi Kiblat Peradaban dan Toleransi Dunia
Momen Pertemuan Hangat Presiden Prabowo dan Wakil PM Malaysia, Kawan Lama dari Masa Muda
Peparnas XVII di Kota Surakarta, Presiden Jokowi Apresiasi Capaian Prestasi Para Atlet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Nasional

37.849 Peserta Lulus SKD Calon PNS Kementerian Agama 2024

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
20 November 2024
Nasional

Wamenhan M Herindra Menerima Kunjungan Silaturahmi Kapuspen TNI, Perkuat Sinergitas Kemhan-TNI

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
20 Januari 2024
Nasional

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas: Pemimpin Harus Berani Berinovasi

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
16 Juli 2024
Nasional

Bertemu Presiden MBZ, Presiden Prabowo Subianto Disambut Hangat di Istana Qasr Al Shatie

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
9 April 2025
Nasional

Berpotensi Zoonosis, Pemerintah Waspada KLB Flu Burung

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
25 Februari 2023
Nasional

Luncurkan Program Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat, Presiden Jokowi: Untuk Pulihkan Luka Bangsa

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
27 Juni 2023
Nasional

Menag Yaqut Cholil Qoumas: 1 Ramadan 1444 H Jatuh pada Hari Kamis 23 Maret 2023 M

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
22 Maret 2023
Nasional

Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Semantok di Nganjuk

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
20 Desember 2022
Nasional

Menhan Prabowo Subianto Bertemu Menhan Rusia Bahas Alih Teknologi Pertahanan

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
31 Juli 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account