Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Tawuran di Ciater, 1 Korban Meninggal Dunia, Polsek Serpong Tetapkan 3 Tersangka
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Tawuran di Ciater, 1 Korban Meninggal Dunia, Polsek Serpong Tetapkan 3 Tersangka
Hukum

Tawuran di Ciater, 1 Korban Meninggal Dunia, Polsek Serpong Tetapkan 3 Tersangka

Wartajakarta 4 September 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Polsek Serpong menetapkan tiga (3) orang tersangka terkait kasus yang diduga secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap korban anak (tawuran) yang terjadi di Jalan Raya Ciater, Serpong, Tangsel, Jumat dini hari 1 September 2023 yang mengakibatkan korban MBF (16 tahun) meninggal dunia.

Hal tersebut disampaikan Kasubsi Penmas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) Ipda Bayu.

“Terkait kasus diduga secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap korban anak, dengan korban MBF (16 tahun) meninggal dunia, Polsek Serpong telah menetapkan 3 tersangka yaitu Y (22 Tahun), R (22) dan I (21),” terang Ipda Bayu, Senin (4/9).

Lebih lanjut Bayu menerangkan bahwa kronologi berawal ketika dua kelompok janjian tawuran melalui medsos dan disepakati pada hari Jumat, 1 September 2023, pukul 02.00 WIB. Saat tawuran berlangsung, karena tidak berimbang salah satu kelompok mundur namun korban MBF tertinggal sehingga tersangka Y membacok korban menggunakan senjata tajam (jenis celurit) di bagian punggung, korban berusaha kabur namun sepeda motornya diambil paksa oleh tersangka R.

Selain menetapkan tiga orang tersangka, Polsek Serpong juga mengamankan barang bukti diantaranya 3 (tiga) bilah senjata tajam jenis celurit (milik pelaku)

Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 338 Jo. Pasal 170 Jo. Pasal 365 KUHP dan atau pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Dihimbau kepada masyarakat terutama orang tua untuk mengawasi pergaulan anak anaknya, pastikan keberadaan anak apabila pukul 22.00 Wib belum pulang ke rumah jangan sampai menjadi korban maupun pelaku kriminalitas,” pungkas Ipda Bayu. (hms/fid)

Previous Article Polri Gagalkan Ekspor Benih Lobster Ilegal ke Singapura Senilai Rp 87,5 Miliar
Next Article PT Pos Indonesia Kembali Salurkan Bansos Program Keluarga Harapan Tahap 3 di Daerah 3T
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Polri Batasi Usia Personel Pengamanan Pemilu 2024 Maksimal 50 Tahun

Wartajakarta Wartajakarta 30 Agustus 2023

Termasuk DKI Jakarta, 6 Provinsi Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2024

Wartajakarta Wartajakarta 4 Agustus 2024
Hukum

Densus 88 Antiteror Polri Dua Terduga Teroris di Jakarta Barat Rakit Bahan Peledak

Wartajakarta Wartajakarta 7 Agustus 2024
Hukum

Mobil Pajero Tabrak Kendaraan Towing di PIK 2, Dua Orang Meninggal

Wartajakarta Wartajakarta 23 Maret 2024
Hukum

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Gelar Rakernis, Temukan Indikasi Adanya Dana dari Jaringan Narkoba untuk Pemilu 2024

Wartajakarta Wartajakarta 25 Mei 2023
Hukum

Polda Metro Jaya Bakal Putarbalik Pemudik Motor Bawa Muatan Berlebihan

Wartajakarta Wartajakarta 30 Maret 2024
Hukum

Polresta Bandara Soetta Ringkus Tiga Pelaku Sindikat Perdagangan Orang

Wartajakarta Wartajakarta 11 Februari 2023
Hukum

Jadi Tersangka, Penyanyi Windy Idol Dicegah Keluar Negeri oleh KPK

Wartajakarta Wartajakarta 30 Maret 2024
Hukum

Buku Panduan Soal Ujian Permudah Masyarakat Bikin SIM

Wartajakarta Wartajakarta 7 Mei 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account