Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Presiden Jokowi Gelar Rapat Terbatas Terkait RUU ASN
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Presiden Jokowi Gelar Rapat Terbatas Terkait RUU ASN
Nasional

Presiden Jokowi Gelar Rapat Terbatas Terkait RUU ASN

Wartajakarta.id 14 September 2023
Share
4 Min Read
SHARE

Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas dengan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju yang membahas terkait Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) pada Rabu, 13 September 2023, di Istana Merdeka, Jakarta. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya usai rapat menyebut bahwa terdapat sejumlah isu yang dibahas dalam RUU ASN.

Salah satunya adalah isu terkait sistem rekrutmen ASN. Azwar mengatakan bahwa ke depan sistem rekrutmen ASN tidak perlu lagi menunggu siklus rekrutmen tahunan untuk mengisi kekosongan jabatan, terutama akibat pensiun.

“Nah ke depan siklus rekrutmen ASN tidak perlu setahun sekali atau dua kali, atau 1 kali dalam 2 tahun. Ke depan akan lebih cepat jadi begitu apa namanya pensiun mungkin bisa saja setahun ada 3 kali siklus rekrutmen ASN,” ujar Azwar kepada awak media.

Isu lainnya adalah terkait mobilitas talenta nasional. Azwar menyebut bahwa selama ini pemerintah kesulitan untuk menggerakkan ASN ke sejumlah daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan terpencil sehingga menimbulkan banyak formasi kosong. Oleh karena itu, dalam RUU ASN nantinya pemerintah akan memberikan sejumlah penghargaan lebih bagi para ASN yang bersedia ditempatkan di daerah 3T dan terpencil di seluruh Indonesia.

“Misalnya nanti akan kita atur di PP mereka yang di daerah 3T atau daerah terpencil lainnya kalau di yang normal perlu 4 tahun untuk naik pangkat, ke depan 2 tahun bisa naik pangkat sehingga mereka bisa tugas di tempat itu dan kemudian mereka akan segera mendapatkan kenaikan pangkat selain nanti akan ada reward yang lain,” ungkap Azwar.

Selain itu, RUU ASN juga membahas terkait isu percepatan pengembangan kompetensi ASN. Menurut Azwar, selama ini kompetensi hanya menjadi hak bagi ASN sehingga banyak ASN yang merasa tidak wajib untuk mendapatkan pengembangan diri di saat ekspektasi terhadap ASN semakin tinggi.

Sedangkan isu terkait pengentasan tenaga honorer, Azwar mengatakan bahwa Kementerian PAN-RB saat ini sedang menyiapkan sejumlah skenario yang diharapkan segera mendapatkan titik temu dengan DPR RI. Nantinya, Kementerian PAN-RB dan DPR RI juga akan kembali membahas secara tuntas terkait tenaga honorer di Tanah Air.

“Skema soal honorer ini kan jumlahnya membengkak terus. Tadi kami baru rapat dengan Komisi II (DPR), seiring dengan data yang masih terus masuk maka oleh karena itu kami bersepakat dengan teman-teman Komisi II DPR data tadi akan divalidasi, diverval oleh BPKP,” ucap Azwar.

Azwar juga menegaskan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal bagi para tenaga honorer sebagai bentuk penyelesaian jangka pendek. Azwar mengatakan Kementerian PAN-RB akan mengeluarkan surat edaran kepada kementerian/lembaga untuk segera menganggarkan bagi pembiayaan honorer yang ada sekarang.

“Karena kalau tidak segera dianggarkan dengan surat edaran ini, maka per 28 November mereka harus berhenti. Nah, insyaallah sebelum 28 November pemerintah bersama DPR insyaallah akan segera mengesahkan RUU ASN dan ini menjadi payung bagi mereka semua,” tutur Azwar.

“Tentu sejak November sampai nanti kementerian/lembaga dilarang untuk melakukan rekrutmen kembali terhadap tenaga-tenaga honorer,” tandasnya.

Previous Article Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Kemenkes Buka Ruang Partisipasi Publik Seluas-luasnya
Next Article Presiden Jokowi Dorong Industri Mebel Cari Mitra Global
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Galaxy A26 5G Bawa Performa Gaming Unggul ke AXISCUP 2025
Bisnis 23 Mei 2025
Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
“Tangan Bersih, Masa Depan Gemilang”: B. Braun Indonesia Edukasi Pentingnya Kebersihan Tangan Kepada Ratusan Siswa SD di Karawang, Jawa Barat
Bisnis 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025

You Might also Like

Nasional

Presiden Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat Atas Raihan Medali Pertama Indonesia di Paralimpiade Paris 2024

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 1 September 2024
Nasional

Kasus Baru Gangguan Ginjal Akut Pada Anak, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipatif

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 6 Februari 2023
Nasional

Tenaga Kesehatan dan Medis Jadi Kelompok Prioritas Penerima Imunisasi Hepatitis B, Gratis!

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 8 November 2023
Nasional

Menhan Prabowo Subianto Tinjau Pembangunan Gedung di Akademi Militer Magelang

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 10 Agustus 2023
Nasional

Wamenkes Prof. Dante Harbuwono Tekankan Pentingnya Deteksi Dini untuk Cegah Penyakit

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 6 Desember 2024
Nasional

Menhan Prabowo Subianto Terima Kunjungan Menhan Singapura, Apresiasi Keikutsertaan Pada Indo Defence 2022

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 1 November 2022
Nasional

Jelang Transisi Pemerintahan dan Pilkada 2024, Presiden Jokowi Instruksikan TNI-Polri Jaga Stabilitas

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 13 September 2024
Nasional

Sekjen Kemenag Minta Kakanwil Lakukan Penguatan Komunikasi Publik di Daerah

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 7 Januari 2025
Nasional

Presiden Jokowi Tinjau Kesiapan Lokasi KTT Ke-43 ASEAN

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 1 September 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account