Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Membangun Ketahanan Kesehatan Nasional Melalui UU Kesehatan
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Membangun Ketahanan Kesehatan Nasional Melalui UU Kesehatan
Nasional

Membangun Ketahanan Kesehatan Nasional Melalui UU Kesehatan

Wartajakarta.id 21 September 2023
Share
4 Min Read
SHARE

Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kemenkes RI menggelar uji publik melalui kegiatan public hearing Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 di Jakarta pada Rabu (20/9) membahas topik mengenai Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan.

Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mengundang pemangku kepentingan dari berbagai sektor, antara lain BPOM, BRIN, Kementerian/Lembaga, LKPP, BPJS Kesehatan, Industri Farmasi dan Alat Kesehatan, Asosiasi dan Organisasi Profesi, Perguruan Tinggi, Akademisi, Dinas Kesehatan dan Praktisi Ahli.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dita Novianti pada sambutannya menyampaikan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2023 harus diikuti peraturan turunannya secara berjenjang salah satunya Peraturan Pemerintah. Pada penyusunan dilakukan partisipasi publik untuk mengakomodir masukan semua stakeholder atau dari seluruh pihak yang berkepentingan.

“Saya berharap secara luring maupun daring dapat menyampaikan masukan secara langsung atau melalui link yang disiapkan yaitu web partisipasi sehat atau media sosial,” Kata Dita.

Direktur Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Roy Himawan melalui paparannya menyampaikan bahwa pengaturan ini dilatarbelakangi oleh kondisi yang dihadapi bersama baik sebelum pandemi dan terasa di masa pandemi.

“Kita memiliki potensi dan peluang untuk maju dan saat ini kita melakukan perubahan melompat lebih tinggi dan memastikan semua berlangsung secara bertanggung jawab. Beberapa poin-poin yang kita alami sebagai pengalaman sebelum dan saat pandemi dimana kita bergantung pada impor, terbatas dalam penyediaan obat inovatif dan terhalangi oleh produksi produk terkini dalam negeri, menjadi perhatian membawa kesehatan kepada kondisi yang lebih resilience”, papar Himawan.

Lebih lanjut Himawan menyampaikan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 terdapat bab tersendiri Kefarmasian, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan, dimana draf RPP bagian 4 mengatur Percepatan Pengembangan dan Ketahanan Industri Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan yang merupakan amanat UU Kesehatan Pasal 330, dan bagian 5 mengenai Standar Sistem, Tata Kelola Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan Lainnya pada Kondisi Darurat, Bencana, KLB, atau Wabah yang merupakan amanat UU Kesehatan pasal 333.

Pilar pertama pencapaian Ketahanan Farmasi dan Alat Kesehatan yaitu Percepatan Pengembangan dan Ketahanan Industri Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan bertujuan membangun kemandirian dan kemajuan kesehatan nasional. Upaya dilakukan melalui peningkatan penelitian dan pengembangan sediaan farmasi dan alat kesehatan dan penguatan tata kelola rantai pasok sediaan farmasi dan alat kesehatan terintegrasi.

Sedangkan pilar kedua Standar Sistem, Tata Kelola Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan Lainnya pada Kondisi Darurat, Bencana, KLB, atau Wabah bertujuan menjaga ketersediaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan lainnya yang aman, berkhasiat/bermanfaat, dan bermutu. Upaya yang dilakukan diwujudkan melalui pemetaan sumber dan pemenuhan kebutuhan.

“Sudah saatnya kita mendevelop national minimum stock suatu komoditi atau produk tertentu untuk kesiapsiagaan bencana,” kata Himawan.

Salah satu peserta forum Engko Sosialine menyampaikan setuju dengan adanya Komite Nasional yang dielaborasi, sebaiknya diturunkan sampai Perpres agar Komnas mempunyai kewenangan yang cukup besar dalam pengawasan percepatan pengembangan dan ketahanan industri farmalkes dalam negeri. Komnas tidak hanya melibatkan unsur K/L, namun melibatkan unsur swasta seperti GP Farmasi, dan lain-lain”, tutur Engko.

Kemenkes akan terus menghimpun masukan dan aspirasi dari masyarakat seluas-luasnya. Masyarakat umum dapat mengikuti kegiatan ini melalui youtube Kementerian Kesehatan RI dan dapat berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan maupun usulan melalui laman website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ selama proses penyusunan RPP berlangsung.

Kegiatan public hearing Ditjen Farmalkes masih akan berlanjut hingga 22 September 2023 dengan melibatkan stakeholders dari berbagai Kementerian/Lembaga, asosiasi dan organisasi profesi, komunitas dan yayasan, praktisi ahli, Dinas Kesehatan dan akademisi.

Previous Article Presiden Jokowi Terima Mushaf Al-Quran dari Rektor UNSIQ
Next Article Kunjungi Pasar Merdeka, Presiden Jokowi Sebut Kondisi Harga Kebutuhan Pokok Terkendali Baik
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Galaxy A26 5G Bawa Performa Gaming Unggul ke AXISCUP 2025
Bisnis 23 Mei 2025
Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
“Tangan Bersih, Masa Depan Gemilang”: B. Braun Indonesia Edukasi Pentingnya Kebersihan Tangan Kepada Ratusan Siswa SD di Karawang, Jawa Barat
Bisnis 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025

You Might also Like

Nasional

Beredar Surat Palsu Mengatasnamakan Kemenkes Terkait Pengembangan Program SATU SEHAT

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 10 Februari 2023
Nasional

Kronologi Helikopter Polri Hilang Kontak di Perairan Babel

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 28 November 2022
Nasional

Turunkan Angka Stunting, Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Konsolidasi Seluruh Pihak

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 12 Juni 2024
Nasional

Kementerian PUPR Mulai Bangun 47 Tower ASN di IKN Nusantara

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 30 Agustus 2023
Nasional

50 Persen Obat dan Alkes Ditargetkan di Produksi dalam Negeri

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 4 November 2022
Nasional

Tiga Provinsi Baru di Papua Yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 11 November 2022
Nasional

Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Perwakilan Bill Melinda Gates Foundation Kunjungi Biofarma untuk Cek Produksi Vaksin Polio

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 25 November 2024
Nasional

Cegah Kegawatdaruratan pada Jemaah, Kemenkes Siagakan Tim Kesehatan di 2 Bandara

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 27 Mei 2023
Nasional

Polri Anugerahi Loka Praja Samrakshana kepada Presiden Jokowi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 14 Oktober 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account