Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Mampu Kendalikan Inflasi, Pemerintah Beri Insentif Fiskal Bagi 34 Daerah
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Mampu Kendalikan Inflasi, Pemerintah Beri Insentif Fiskal Bagi 34 Daerah
Nasional

Mampu Kendalikan Inflasi, Pemerintah Beri Insentif Fiskal Bagi 34 Daerah

Wartajakarta.id
7 November 2023
Share
3 Min Read
SHARE

Pemerintah kembali memberikan insentif fiskal bagi pemerintah daerah yang mampu mengendalikan inflasi. Pada periode ke-3 tahun 2023 ini intensif diberikan kepada 34 pemerintah daerah yang terdiri dari 3 provinsi, 6 kota, dan 25 kabupaten dengan total anggaran sebesar Rp340 miliar.

Intensif fiskal itu secara simbolis diberikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Pengendalian Inflasi Daerah serta Penyerahan Penghargaan Insentif Fiskal Tahun Berjalan atas Pengendalian Inflasi Tahap III, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (06/11/2023).

Mendagri Tito Karnavian mengharapkan pemberian intensif ini dapat memperkuat gerakan dan memotivasi pemerintah daerah untuk terus mengendalikan inflasi.

“[Insentif ini] sangat-sangat ini berarti bagi rekan-rekan, dan tolong bagi yang lain-lain bisa bekerja untuk bisa mendapatkan hadiah,” ujar Tito.

Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani berharap para pimpinan pemerintah daerah menggunakan intensif fiskal ini untuk mendukung perbaikan kinerja.

“Kalau kinerja baik itu, tidak hanya Bapak dan Ibu sekalian yang keren, daerahnya keren, rakyatnya pun juga sangat mengapresiasi. Jadi ini pada akhirnya adalah untuk memperbaiki kepercayaan, dan kepercayaan masyarakat bahwa negara hadir dan negara hadir diwakili oleh Bapak dan Ibu sekalian,” kata Menkeu.

Insentif fiskal untuk pengendalian inflasi daerah pada Tahun Anggaran 2023 periode ketiga diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 400 Tahun 2023. Daerah dinilai berdasarkan sejumlah kategori, antara lain, pelaksanaan upaya pengendalian inflasi, kepatuhan dalam penyampaian laporan secara harian, stabilitas harga pangan yang diukur melalui indeks pengendalian harga, dan percepatan realisasi belanja yang khusus mendukung kegiatan pengendalian inflasi di daerah.

“Alokasi insentif tentu kita harapkan akan terus digunakan oleh Bapak dan Ibu sekalian untuk terus memperbaiki kinerja daerah-daerah tersebut, di dalam menangani inflasi, menangani stunting, menangani kemiskinan ekstrem, dan terus menggunakan APBD-nya untuk produk-produk dalam negeri atau UMKM di sekitar Bapak dan Ibu sekalian,” ujar Menkeu.

Sebelumnya, insentif sebesar Rp330 miliar diberikan kepada 24 kabupaten, 6 kota, dan 3 provinsi yang sukses mengendalikan inflasi periode ke-2. Sedangkan di periode pertama, insentif sebesar Rp330 miliar diberikan kepada 24 kabupaten, 6 kota, dan 3 provinsi.

Di setiap periode, terdapat daerah-daerah yang berbeda sebagai penerima insentif untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah. Hal ini, menurut Menkeu menjadi salah satu penanda bahwa kompetisi tiap daerah untuk dapat berprestasi mengendalikan inflasi berjalan dengan baik.

“Kerja bersama antara pemerintah dengan pemerintah daerah dalam pengendalian inflasi perlu terus ditingkatkan, khususnya dalam upaya menghadapi resiko dan ketidakpastian global di akhir 2023 dan 2024,” ujar Sri Mulyani.

Insentif fiskal diharapkan bisa lebih memacu pemerintah daerah untuk konsisten mempercepat realisasi belanja, menggenjot penggunaan produk dalam negeri, menjaga stabilitas harga, dan ketersediaan pasokan barang. Dengan begitu, kegiatan ekonomi di daerah bisa lebih menggeliat. Kebijakan transfer ke daerah ini juga merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam mengoptimalkan kinerja APBN sebagai shock absorber.

Previous Article Menkeu Sri Mulyani Indrawati Beberkan Kebijakan Pemerintah Hadapi Ketidakpastian Global
Next Article Pesawat Ketiga Pembawa Bantuan dari Indonesia untuk Palestina Tiba di El Arish
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek
26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara
25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek
24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional
21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional
12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum
12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum
11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum
11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Indonesia Utus Dua Delegasi ke MTQ Internasional di Arab Saudi
Presiden Jokowi Saksikan Penandatanganan MoU Pertamina dengan Otorita IKN
Menkes Budi G Sadikin Dorong Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Alkes Dalam Negeri
Menkes Apresiasi BERES (Bersama Entaskan Stunting)
Anggaran Kesehatan 2024 Ditetapkan Sebesar 5.6% dari APBN, naik 8.1% dibanding 2023

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Nasional

Wapres Optimis Angka Kemiskinan Ekstrem Dekati 0 Persen

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
19 September 2024
Nasional

Dorong Kebangkitan Alat Kesehatan Dalam Negeri, Menkes Budi G Sadikin Tinjau Pameran HKN ke-58

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
6 November 2022
Nasional

Presiden Jokowi: SK Perhutanan Sosial Beri Kepastian kepada Masyarakat

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
11 Maret 2023
Nasional

Presiden Jokowi Sampaikan Sejumlah Arahan dalam Sidang Kabinet Paripurna

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
7 Desember 2022
Nasional

Produknya Dicoba Presiden Jokowi, Ini Cerita Vivi

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
13 Januari 2023
Nasional

DWP Kemenag Santuni Ratusan Anak Yatim di Jabodetabek

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
30 Juli 2023
Nasional

Presiden Jokowi Pastikan Program Bantuan Pangan kepada Masyarakat Terus Bergulir

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
20 Februari 2024
Nasional

Menteri Kesehatan Budi G Sadikin Resmikan Jababeka Medical City

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
1 Maret 2023
Nasional

Presiden Jokowi Bertolak ke Jerman Hadiri Hannover Messe 2023

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
15 April 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account