Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Pengeroyok Jukir di Kemayoran Jakpus Ditangkap Polisi
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Pengeroyok Jukir di Kemayoran Jakpus Ditangkap Polisi
Hukum

Pengeroyok Jukir di Kemayoran Jakpus Ditangkap Polisi

Wartajakarta 20 Februari 2024
Share
1 Min Read
SHARE

Polisi menangkap tiga pelaku pengeroyokan juru parkir (jukir) di Jalan Kodam Raya, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Mereka masing-masing berinisial ATH, SU, dan SP.

Kapolsek Kemayoran, Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengungkap kasus perkelahian berujung pengeroyokan itu dipicu utang sebesar Rp130 ribu. Bukan seperti diviralkan sebelumnya soal saling ejek.

“Pengeroyokan terjadi pada hari Sabtu, 17 Februari 2024 sekira pukul 14.30 WIB. Tersangka (ATH) yang tak terima atas pernyataan korban saat ditagih utangnya sebesar Rp130.000,” ungkap Arnold Julius Simanjuntak dalam konferensi pers, Selasa (20/2/2024).

“Tersangka utama inisialnya ATH. Kemudian tersangka kedua SU dan ketiga ST,” sambungnya.

Arnold menjelaskan, kronologi perkelahian ini bermula saat pelaku ATH mendatangi korban untuk menagih utang. Namun, sempat terjadi cekcok dan tersangka dikeroyok oleh kedua korban.

Tak sampai di situ, lanjut Arnold, ATH yang dendam kemudian kembali ke rumah untuk mengambil senjata tajam jenis arit serta mengajak dua temannya SU dan SP. Mereka mendatangi dan langsung mengeroyok para korban.

“Setelah menganiaya korban, ketiga tersangka ini mencoba melarikan diri. Namun, anggota unit reskrim Polsek Kemayoran mengejar para pelaku dan menangkapnya,” terangnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka pengeroyokan akan dikenakan dengan Pasal 170 KUHP. Adapun ancamannya berupa pidana penjara lima tahun enam bulan.

Previous Article Polisi Tangkap Pelaku Penusukan di Tangerang
Next Article Polres Tangsel Dalami Dugaan Bullying Libatkan Anak Artis
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Galaxy A26 5G Bawa Performa Gaming Unggul ke AXISCUP 2025
Bisnis 23 Mei 2025
Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
“Tangan Bersih, Masa Depan Gemilang”: B. Braun Indonesia Edukasi Pentingnya Kebersihan Tangan Kepada Ratusan Siswa SD di Karawang, Jawa Barat
Bisnis 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

As SDM Polri Pimpin Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Pakta Integritas Seleksi Sespimti

Wartajakarta Wartajakarta 5 September 2023
Hukum

Polri Raih Predikat WTP Sepuluh Tahun Berturut-turut dari BPK

Wartajakarta Wartajakarta 14 Juli 2023
Hukum

Usut Dugaan Korupsi PT Perusahaan Gas Negara, KPK Cegah Dua Orang ke Luar Negeri

Wartajakarta Wartajakarta 28 Mei 2024
Hukum

Polri Amankan 3 Venue Utama World Water Forum 2024

Wartajakarta Wartajakarta 20 Mei 2024
Hukum

Bareskrim Polri Selidik Penipuan Berkedok Aplikasi Undangan Nikah

Wartajakarta Wartajakarta 30 Januari 2023
Hukum

Operasi Ketupat 2024, Polri Antisipasi Ancaman Terorisme

Wartajakarta Wartajakarta 30 Maret 2024
Hukum

Dipindahkan ke Polda Metro Jaya, Irjen Teddy Minahasa Ditahan Selama 20 Hari

Wartajakarta Wartajakarta 25 Oktober 2022
Hukum

Polisi Usut Percobaan Perampokan Nasabah Bank di Bekasi

Wartajakarta Wartajakarta 31 Januari 2023
Hukum

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Hendra Kurniawan Diberhentikan dengan Tidak Hormat dari Polri

Wartajakarta Wartajakarta 31 Oktober 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account