Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Mantan Karo Paminal Divisi Propam Hendra Kurniawan Diberhentikan dengan Tidak Hormat dari Polri
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Mantan Karo Paminal Divisi Propam Hendra Kurniawan Diberhentikan dengan Tidak Hormat dari Polri
Hukum

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Hendra Kurniawan Diberhentikan dengan Tidak Hormat dari Polri

Wartajakarta
31 Oktober 2022
Share
1 Min Read
SHARE

Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan (HK), menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Gedung TNCC Mabes Polri pada Senin (31/10/2022).

“Tadi pagi sekitar jam 8 (pagi) sampai 17.15 sudah dilaksanakan pelaksanaan Sidang (kode etik) HK. Dipimpin oleh Pak Irwasum sebagai pimpinan sidang komisi,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan.

Dalam sidang etik tersebut, diputuskan bahwa Hendra Kurniawan resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri.

“Keputusan dari sidang KKEP, yang bersangkutan di PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat,” ucap Dedi.

Selain itu, Hendra Kurniawan juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dihukum penempatan khusus (Patsus) yang sudah dilaksanakan sebelumnya.

“Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela. Yang kemudian sanksi yang kedua adalah yang bersangkutan ditempatkan di Patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan,” jelasnya. (pmj)

Previous Article Kejari Serang Siapkan 5 JPU untuk Sidang Nikita Mirzani
Next Article Wisuda Prabhatar Akademi TNI dan Akpol 2022, Ini Pesan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara
25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek
24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional
21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional
12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum
12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum
11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum
11 Agustus 2026
Sasar Lokasi Rawan Cegah Kejahatan Malam, Polsek Pondok Aren Patroli Razia Stationer
Hukum
11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Karo PID Divhumas Berikan Arahan untuk Cetak Perwira Remaja yang Unggul
Keroyok Pelatih, Dua Atlet Panjat Tebing Jakarta Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya Sediakan Call Center 0821 2339 4642 Bagi Korban Curanmor
Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek, Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Momen Mempererat Persaudaraan
Puspomad: Perwira Paspampres Pelaku Pemerkosaan Bakal Disidang Militer

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

Peringati HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69, Korlantas Polri Gelar Lomba Mural

Wartajakarta
Wartajakarta
17 September 2024
Hukum

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Jasa Titip Tiket Konser Coldplay

Wartajakarta
Wartajakarta
23 Mei 2023
Hukum

Solusi untuk Permasalahan Lalu Lintas di Jalan

Wartajakarta
Wartajakarta
17 Juli 2023
Hukum

Perkuat Program CETAR, Kapolres Tangsel Victor D. H. Inkiriwang Kunjungi SMK Sasmita Jaya

Wartajakarta
Wartajakarta
9 Desember 2025
Hukum

Survei: Tingkat Kepercayaan Polri Meningkat Jadi 69.35 Persen

Wartajakarta
Wartajakarta
4 Januari 2023
Hukum

Perseroda PITS dan Kejari Tangsel Teken Kerja Sama Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Wartajakarta
Wartajakarta
17 Desember 2025
Hukum

Polri Sudah Rekrut 265 Anggota Dari Kalangan Santri Sejak 2021

Wartajakarta
Wartajakarta
13 November 2024
Hukum

Polres Tangsel Ungkap 13 Kasus Peredaran Obat Keras dan Narkotika, 18 Tersangka Diamankan

Wartajakarta
Wartajakarta
25 November 2025
Hukum

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Rp530 Miliar

Wartajakarta
Wartajakarta
7 Mei 2025
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account