Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Pelat Nomor Khusus Tak Kebal Aturan Ganjil Genap
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Pelat Nomor Khusus Tak Kebal Aturan Ganjil Genap
Hukum

Pelat Nomor Khusus Tak Kebal Aturan Ganjil Genap

Wartajakarta 27 Januari 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan akan tetap melakukan penindakan apabila ditemukan kendaraan dengan plat nomor khusus untuk mobil dinas melanggar aturan ganjil-genap.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan sejatinya nomor khusus tersebut sama dengan kendaraan biasa dalam penerapan ganjil-genap.

“Kalau waktunya ganjil, ya ganjil. Waktunya genap, ya genap. Jadi jangan berharap saya kejar nomor khusus, saya kejar nomor rahasia, supaya bebas ganjil genap. Tetap kena,” ungkap Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini juga mengatakan, kendaraan pelat khusus yang melanggar apabila tertangkap ETLE tetap akan dikirimkan bukti pelanggarannya ke alamat sesuai dengan STNK.

“Saat di capture itu tadi kita kirimkan bahwa ini melanggar. Jadi sebagai informasi kepada masyarakat juga, tetap diberlakukan untuk ganjil genap untuk nomor khusus,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri saat ini telah menghentikan perpanjangan masa berlaku untuk pelat nomer kendaraan khusus atau rahasia, seperti pelat RF, QH, dan IR.

“Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022, saya setop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023,” ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).

“Tahun ini sementara saya setop dulu untuk perpanjangan, dan tidak ada pengajuan barang,” ucapnya. (pmj)

Previous Article Polri Buka Peluang Usut Temuan PPATK Aliran Dana Rp 1 Triliun ke Politikus
Next Article Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas: Transformasi Penataan JF Kini Akomodasi Aspirasi Pejabat Fungsional
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Polisi Tetapkan Pembuat Liquid Vape Berisi Sabu sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya Kejar Para Pelaku Begal di Jakarta

Polda Metro Jaya Limpahkan Laporan Tiko Aryawardhana Suami BCL ke Polrestro Jaksel

Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Judi Online Terduga Pelaku Berinisial T

Polri Akan Bentuk Satgas Anti Politik Uang untuk Wujudkan Pemilu Tertib hingga Jujur

You Might also Like

Hukum

Polisi Tangkap Oknum Ojol Pelaku Penculikan Anak Laki-laki di Serpong Utara Tangsel

Wartajakarta Wartajakarta 12 September 2024
Hukum

Pengakuan Revaldo: Saya Kambuh, Saya Pecandu

Wartajakarta Wartajakarta 13 Januari 2023
Hukum

Buka Praktek 5 Tahun di Kabupaten Bekasi, Dokter Gadungan Ditangkap Polisi

Wartajakarta Wartajakarta 19 Maret 2024
Hukum

Polres Tangsel Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Etomidate

Wartajakarta Wartajakarta 26 Februari 2026
Hukum

Forum Aktivis Mahasiswa Tangerang Selatan Minta Rocky Gerung Ditangkap

Wartajakarta Wartajakarta 2 Agustus 2023

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa di Polda Metro Jaya

Wartajakarta Wartajakarta 4 Juni 2024
Hukum

Kapolri Listyo Sigit PrabowoTegaskan Komitmen Transformasi Polri

Wartajakarta Wartajakarta 12 November 2024
Hukum

Polri Tingkatkan Status Penyelidikan Kasus Baru KSP Indosurya ke Tahap Penyidikan

Wartajakarta Wartajakarta 16 Februari 2023
Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan 7 PPLN Kuala Lumpur Sebagai Tersangka

Wartajakarta Wartajakarta 1 Maret 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account