Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Total Kerugian Capai Rp1,8 Miliar, Polisi Ringkus Wanita Gelapkan Dana Umrah
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Total Kerugian Capai Rp1,8 Miliar, Polisi Ringkus Wanita Gelapkan Dana Umrah
Hukum

Total Kerugian Capai Rp1,8 Miliar, Polisi Ringkus Wanita Gelapkan Dana Umrah

Wartajakarta 2 Februari 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Aparat gabungan meringkus wanita berinisial CV lantaran sudah melakukan penipuan dan penggelapan dana umrah di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan data, ada 106 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp1,8 miliar.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menuturkan, kasus tersebut berawal dari laporan salah satu korban yang berprofesi selebgram asal Bogor beberapa waktu lalu. Korban merasa tertipu pelaku karena tidak kunjung diberangkatkan umrah.

“Jadi, korban melaporkan kepada kita membawa 10 keluarga, mengalami kerugian Rp200 juta. Yang dijanjikan pada Desember 2022 berangkat tapi tidak berangkat,” ucap Bismo, Kamis (2/2/2023).

Dari sana, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan CV dari rumahnya di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor.

Hasil pemeriksaan, terdapat 106 korban lainnya yang juga dijanjikan berangkat umrah oleh pelaku dengan kerugian miliaran rupiah.

“Kita amankan pelaku dan kita interogasi saksi-saksi pelaku, bahwa ada 106 orang lainnya yang juga belum berhasil diberangkatkan,”ujarnya.

“Meskipun janjinya sudah deadline di tahun 2022, tapi tidak berangkat jugas dengan total kerugian Rp1,8 miliar,” sambungnya.

Kemudian, polisi menyita barang bukti antara lain, print out rekening koran, bukti percakapan, buku rekening, setifikat vaksin, ID card, paspor korban yang dijanjikan berangkat dan perlengkapan untuk umrah.

Atas perbuatannya, pelaku ditahan dan dijerat Pasal 372 Jo 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara. (pmj)

Previous Article Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI Peragakan Momen Korban Terlindas
Next Article Usut Tuntas Dugaan Korupsi Menara BTS, Kejagung Bakal Periksa Menkominfo
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek 26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara 25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek 24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional 21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional 12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum 12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum 11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum 11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Konser NCT 127 Hari Pertama Dihentikan Polisi, 30 Orang Pingsan

Polri: Pengamanan Natal di 41.792 Gereja Berjalan Baik

Kronologi Tersangka Terorisme di Malang hingga Berencana Bom Bunuh Diri

Kemenkominfo Antisipasi Ancaman Kejahatan Siber Selama Ramadan

Polri Resmi Bentuk Satgas TPPO

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

Buronan Harun Masiku Diduga Berada di Kamboja dan Ganti Kewarganegaraan

Wartajakarta Wartajakarta 27 Juli 2023
Hukum

Kapolres Tangsel Silaturahmi ke Yonkav 9/SDK

Wartajakarta Wartajakarta 5 Mei 2023
Hukum

Polda Metro Jaya Tangkap DPO Alex Bonpis di Kampung Bahari

Wartajakarta Wartajakarta 18 Januari 2023
Hukum

Bareskrim Polri Susun Berkas Perkara Dugaan Pemerasan Eks Pegawai BPOM Inisial SD

Wartajakarta Wartajakarta 15 Agustus 2024
Hukum

Dorong-dorongan Hingga Puluhan Orang Pingsan, Polisi Evaluasi Konser NCT 127 Hari Kedua

Wartajakarta Wartajakarta 5 November 2022
Hukum

Diduga Terafiliasi JAD, BNPT Selidiki Kelompok yang Bantu Pelaku Bom di Polsek Astana Anyar

Wartajakarta Wartajakarta 8 Desember 2022
Hukum

Pribadi Komjen Agus Andrianto Diserang, Studi Demokrasi Rakyat: Bukan Cara Kesatria

Wartajakarta Wartajakarta 31 Maret 2023
Hukum

Konvoi Tenteng Sajam di Kota Bekasi, Lima Remaja Diciduk Polisi

Wartajakarta Wartajakarta 20 Februari 2024
Hukum

Program CETAR, Polsek Legok Ajak Pelajar SMK YAPIKA Legok Jauhi Tawuran

Wartajakarta Wartajakarta 15 Desember 2025
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account