Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Kronologi Tersangka Terorisme di Malang hingga Berencana Bom Bunuh Diri
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Kronologi Tersangka Terorisme di Malang hingga Berencana Bom Bunuh Diri
Hukum

Kronologi Tersangka Terorisme di Malang hingga Berencana Bom Bunuh Diri

Wartajakarta
6 Agustus 2024
Share
3 Min Read
SHARE

Densus 88 Antiteror Polri mengungkapkan kronologi bagaimana tersangka terorisme di Batu, Malang, Jawa Timur, yang berinisial HOK (19) terpapar propaganda Daulah Islamiyah hingga berencana melakukan bom bunuh diri.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, menjelaskan bahwa proses itu terjadi dalam kurun waktu 6—7 bulan. Tersangka HOK pertama kali berinteraksi dengan media sosial yang berkaitan dengan Daulah Islamiyah yang terafiliasi dengan ISIS pada bulan November 2023.

“Prosesnya sangat cepat. Yang bersangkutan (HOK) bergabung dengan salah satu grup. Di grup tersebut terjadi interaksi antara tersangka dan seseorang, lalu yang bersangkutan ditawarkan untuk ikut lagi ke grup sosial media yang lebih spesifik, bahkan itu berbayar. Yang bersangkutan membayar dengan uang jajannya,” kata Aswin di Mabes Polri, Senin 5 Agustus 2024.

Di dalam grup tersebut, lanjut Aswin, tersangka HOK mendapatkan banyak video terkait propaganda ISIS seperti video eksekusi, peperangan ISIS, serta video tentang baiat.

“Ada video penjelasan bagaimana tindakan-tindakan ataupun aktivitas oleh ISIS itu sudah sesuai dengan syariat Islam,” tambahnya.

Tersangka HOK yang masih penasaran lantas bergabung ke dalam grup Telegram kelompok-kelompok radikal lintas negara.

Kombes Pol. Aswin Siregar menyebut tersangka bergabung ke dalam dua kanal yang berisi propaganda.

“Berisi tentang penjelasan bahwa pemerintah yang tidak menerapkan hukum Islam itu harus diperangi, syirik demokrasi, teks dan video baiat amir ISIS, video latihan perang Daulah Islamiyah, tutorial cara menggunakan bahan-bahan peledak, seri-seri tauhid dalam versi Daulah Islamiyah, serta beberapa musik atau lagu yang berisi propaganda,” ujarnya.

Dalam kurun waktu April hingga Mei 2024, tersangka HOK mulai melakukan pembelian bahan-bahan untuk pembuatan peledak sesuai dengan tutorial.

Bahkan, lanjut Aswin, tersangka pernah mencoba membuat ledakan di dalam kamar pribadinya. Namun, ketika orang tuanya bertanya, tersangka mengaku ledakan itu berasal dari petasan.

Aswin menambahkan bahwa pihaknya tengah mendalami bagaimana perekrutan yang terjadi di dalam grup media sosial tersebut hingga akhirnya tersangka memiliki keinginan untuk melakukan bom bunuh diri.

Sebelumnya, HOK berencana melakukan bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah di Batu, Malang, Jawa Timur. Dia ditangkap di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, Rabu (31/7).

Tim Densus dan Polda Jawa Timur melakukan penggeledahan dan penyisiran rumah kontrakan milik pelaku di kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Malang, Kamis (1/8).

Dari penggeledahan, kepolisian menemukan beberapa barang bukti, yakni satu botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi, satu ketapel, dan sebuah stoples berisi gotri atau bola logam kecil.

Atas perbuatannya, HOK dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

 

Previous Article Terduga Teroris Malang Ternyata Pernah Mencoba Membuat Bom Rompi Hingga Panci
Next Article Informan Benny Rhamdani Soal Bos Judi Online Sudah Meninggal Dunia
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek
26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara
25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek
24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional
21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional
12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum
12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum
11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum
11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Satgas TPPO Polri Selamatkan 2.233 Korban dari 738 Kasus
Tim Satgas Pangan Polri Pantau Harga dan Kualitas Pangan
Polres Tangsel Dalami Dugaan Bullying Libatkan Anak Artis
Jelang Ramadan 2023, Polda Metro Jaya Pastikan Kamtibmas Kondusif

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

Bom di Polsek Astana Anyar, Satu Anggota Polri Meninggal Dunia

Wartajakarta
Wartajakarta
7 Desember 2022
Hukum

Buronan Harun Masiku Diduga Berada di Kamboja dan Ganti Kewarganegaraan

Wartajakarta
Wartajakarta
27 Juli 2023
Hukum

Mabes Polri Gelar Korps Raport Kenaikan Pangkat Pati Polri, 13 Perwira Tinggi Naik Pangkat

Wartajakarta
Wartajakarta
30 April 2025
Hukum

Konten Kreator! Stop Bikin Video Ngemis Online

Wartajakarta
Wartajakarta
20 Januari 2023
Hukum

Ramadan 2025, Satgas Pangan Polri dan Kemendag Imbau Pedagang Jual Bahan Pokok Sesuai Harga yang Wajar

Wartajakarta
Wartajakarta
1 Maret 2025
Hukum

Polisi: Epy Kusnandar Alami Depresi dan Dirawat di RSKO

Wartajakarta
Wartajakarta
18 Mei 2024
Hukum

Polisi Siap Amankan Demo Buruh Tolak Perppu Cipta Kerja

Wartajakarta
Wartajakarta
13 Januari 2023
Hukum

Dorong Peningkatan SDM, Wakapolri Komjen Agus Andrianto Buka Pelatihan Keterampilan Bagi Pegawai Negeri Polri

Wartajakarta
Wartajakarta
9 Agustus 2023
Hukum

Bareskrim Polri: Kepala BP2MI Belum Jawab Sosok Pengendali Judi Online

Wartajakarta
Wartajakarta
30 Juli 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account