Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Pengeroyok Jukir di Kemayoran Jakpus Ditangkap Polisi
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Pengeroyok Jukir di Kemayoran Jakpus Ditangkap Polisi
Hukum

Pengeroyok Jukir di Kemayoran Jakpus Ditangkap Polisi

Wartajakarta 20 Februari 2024
Share
1 Min Read
SHARE

Polisi menangkap tiga pelaku pengeroyokan juru parkir (jukir) di Jalan Kodam Raya, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Mereka masing-masing berinisial ATH, SU, dan SP.

Kapolsek Kemayoran, Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengungkap kasus perkelahian berujung pengeroyokan itu dipicu utang sebesar Rp130 ribu. Bukan seperti diviralkan sebelumnya soal saling ejek.

“Pengeroyokan terjadi pada hari Sabtu, 17 Februari 2024 sekira pukul 14.30 WIB. Tersangka (ATH) yang tak terima atas pernyataan korban saat ditagih utangnya sebesar Rp130.000,” ungkap Arnold Julius Simanjuntak dalam konferensi pers, Selasa (20/2/2024).

“Tersangka utama inisialnya ATH. Kemudian tersangka kedua SU dan ketiga ST,” sambungnya.

Arnold menjelaskan, kronologi perkelahian ini bermula saat pelaku ATH mendatangi korban untuk menagih utang. Namun, sempat terjadi cekcok dan tersangka dikeroyok oleh kedua korban.

Tak sampai di situ, lanjut Arnold, ATH yang dendam kemudian kembali ke rumah untuk mengambil senjata tajam jenis arit serta mengajak dua temannya SU dan SP. Mereka mendatangi dan langsung mengeroyok para korban.

“Setelah menganiaya korban, ketiga tersangka ini mencoba melarikan diri. Namun, anggota unit reskrim Polsek Kemayoran mengejar para pelaku dan menangkapnya,” terangnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka pengeroyokan akan dikenakan dengan Pasal 170 KUHP. Adapun ancamannya berupa pidana penjara lima tahun enam bulan.

Previous Article Polisi Tangkap Pelaku Penusukan di Tangerang
Next Article Polres Tangsel Dalami Dugaan Bullying Libatkan Anak Artis
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Sidang KKEP Polri Putuskan Pertahankan Richard Eliezer Sebagai Anggota Polisi

Ismail Bolong Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kaltim

Jadi Saksi, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK

Kapolres Tangsel Dampingi Karo Log PMJ Cek Pengamanan Gereja St. Matius di Pondok Aren

Tinjau Kesiapan Pelabuhan Merak, Kapolri: Standar Pelayanan Semakin Baik

You Might also Like

Hukum

Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 17 Oktober 2022
Hukum

Polisi: Teknologi ETLE Bisa Cari Data DPO

Wartajakarta Wartajakarta 19 Februari 2023
Hukum

Terus Bertambah, Penyidik Sudah Periksa 93 Saksi Terkait Kasus Tragedi Kanjuruhan

Wartajakarta Wartajakarta 31 Oktober 2022
Hukum

Lemkapi Anugerahkan Presisi Award kepada Kadivhumas Polri

Wartajakarta Wartajakarta 29 Agustus 2023
Hukum

Lima Orang dan Ribuan Oli Palsu Diamankan Bareskrim Polri

Wartajakarta Wartajakarta 8 Juni 2023
Hukum

Rizky Aditya ⁠Dradjatmoko Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Gegara Video Syur

Wartajakarta Wartajakarta 12 Januari 2023
Hukum

Idul Adha 1444 H, Kapolri: Jadikan Hari Raya Qurban Untuk Bersyukur dan Peduli Sesama

Wartajakarta Wartajakarta 29 Juni 2023
Hukum

Polda Banten Gagalkan Pengiriman Sabu Dari Riau yang Diselundupkan di Interior Mobil

Wartajakarta Wartajakarta 18 Juli 2024
Hukum

Bongkar Judi Online, Polda Metro Jaya Tangkap 23 Orang

Wartajakarta Wartajakarta 6 Juni 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account