Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Pengeroyok Jukir di Kemayoran Jakpus Ditangkap Polisi
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Pengeroyok Jukir di Kemayoran Jakpus Ditangkap Polisi
Hukum

Pengeroyok Jukir di Kemayoran Jakpus Ditangkap Polisi

Wartajakarta 20 Februari 2024
Share
1 Min Read
SHARE

Polisi menangkap tiga pelaku pengeroyokan juru parkir (jukir) di Jalan Kodam Raya, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Mereka masing-masing berinisial ATH, SU, dan SP.

Kapolsek Kemayoran, Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengungkap kasus perkelahian berujung pengeroyokan itu dipicu utang sebesar Rp130 ribu. Bukan seperti diviralkan sebelumnya soal saling ejek.

“Pengeroyokan terjadi pada hari Sabtu, 17 Februari 2024 sekira pukul 14.30 WIB. Tersangka (ATH) yang tak terima atas pernyataan korban saat ditagih utangnya sebesar Rp130.000,” ungkap Arnold Julius Simanjuntak dalam konferensi pers, Selasa (20/2/2024).

“Tersangka utama inisialnya ATH. Kemudian tersangka kedua SU dan ketiga ST,” sambungnya.

Arnold menjelaskan, kronologi perkelahian ini bermula saat pelaku ATH mendatangi korban untuk menagih utang. Namun, sempat terjadi cekcok dan tersangka dikeroyok oleh kedua korban.

Tak sampai di situ, lanjut Arnold, ATH yang dendam kemudian kembali ke rumah untuk mengambil senjata tajam jenis arit serta mengajak dua temannya SU dan SP. Mereka mendatangi dan langsung mengeroyok para korban.

“Setelah menganiaya korban, ketiga tersangka ini mencoba melarikan diri. Namun, anggota unit reskrim Polsek Kemayoran mengejar para pelaku dan menangkapnya,” terangnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka pengeroyokan akan dikenakan dengan Pasal 170 KUHP. Adapun ancamannya berupa pidana penjara lima tahun enam bulan.

Previous Article Polisi Tangkap Pelaku Penusukan di Tangerang
Next Article Polres Tangsel Dalami Dugaan Bullying Libatkan Anak Artis
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek 26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara 25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek 24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional 21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional 12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum 12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum 11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum 11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Putri Candrawathi Terpapar Covid-19, Sidang Lanjutan Dilakukan Secara Virtual

Komplotan Pencuri Keranda Mayat di Jakbar Dibekuk Polisi

Mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin Didakwa Gelapkan Dana Boeing Rp117 Miliar

Kapolri Cup I Tahun 2023, Polda Metro Jaya Sabet 3 Emas, 1 Perak, 4 Perunggu

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Bakal Sikat Siapapun Yang Terlibat TPPO

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

Konversi Kendaraan Mobil Listrik, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo: Polri Siap Dukung

Wartajakarta Wartajakarta 30 Juli 2023
Hukum

Tak Kunjung Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Polres Metro Jakarta Selatan Ancam Jemput Paksa Suami BCL

Wartajakarta Wartajakarta 6 Agustus 2024
Hukum

KKB Bunuh Pilot WNA Selandia Baru Glen Malcolm Conning di Mimika

Wartajakarta Wartajakarta 6 Agustus 2024
Hukum

Rotasi 21 Kapolsek, Polda Metro Jaya: Dalam Rangka Evaluasi Jabatan

Wartajakarta Wartajakarta 3 November 2022
Hukum

LSAK Dukung KPK Tetap Tindak Pejabat BUMN yang Korupsi

Wartajakarta Wartajakarta 8 Mei 2025
Hukum

Wisuda Prabhatar Akademi TNI dan Akpol 2022, Ini Pesan Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Wartajakarta Wartajakarta 31 Oktober 2022
Hukum

Kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Polisi Periksa Tujuh Saksi

Wartajakarta Wartajakarta 13 Desember 2022
Hukum

Pelarangan Sewa Harian Unit Apartemen di Kawasan Kalibata City Mulai Disosialisasikan

Wartajakarta Wartajakarta 31 Oktober 2022
Hukum

Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Bertanya ke Bharada E, Berani Kau Tembak Yosua?

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 17 Oktober 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account