Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Dipindahkan ke Polda Metro Jaya, Irjen Teddy Minahasa Ditahan Selama 20 Hari
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Dipindahkan ke Polda Metro Jaya, Irjen Teddy Minahasa Ditahan Selama 20 Hari
Hukum

Dipindahkan ke Polda Metro Jaya, Irjen Teddy Minahasa Ditahan Selama 20 Hari

Wartajakarta
25 Oktober 2022
Share
1 Min Read
SHARE

Setelah sempat menjalani penempatan khusus (patsus) di Mabes Polri, penahananan Irjen Pol Teddy Minahasa kini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya mulai Senin, 24 Oktober 2022.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Irjen Teddy tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 18.20 WIB. Pemindahan ini dilakukan agar memudahkan penyelidikan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Irjen Teddy akan dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

“Terkait dengan Pak Irjen TM, mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba,” ujar Zulpan saat dihubungi, Senin (24/10/2022).

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan pemindahan Irjan Teddy dari Mabes Polri ke Polda Metro Jaya.

“Betul. Hari ini untuk proses penyidikannya, khusus fokus pidananya ditangani oleh Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya yang melakukan penahanan,” ungkap Dedi kepada wartawan.

Previous Article Presiden Jokowi Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Perjuangan Kemerdekaan Palestina
Next Article Penjelasan Menkes Budi Gunadi Sadikin tentang Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek
26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara
25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek
24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional
21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional
12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum
12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum
11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum
11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Kabaharkam Komjen M Fadil Imran: Kita Cegah Masyarakat Jadi Korban Kejahatan
Informan Benny Rhamdani Soal Bos Judi Online Sudah Meninggal Dunia
Pengendalian Harga Pangan, Kabareskrim Miliki Peran Strategis
Semarakkan Ramadan, Polres Tangsel Gelar Lomba MTQ dan Festival Hadroh
Korlantas Polri Bakal Edarkan Buku Panduan Ujian Pembuatan SIM

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

Ungkap Server Judi Online di Luar Negeri, Polisi Hadapi Hambatan

Wartajakarta
Wartajakarta
30 Januari 2023
Hukum

Polri Limpahkan Dua Tersangka KSP Sejahtera Bersama ke Kejari Bogor

Wartajakarta
Wartajakarta
15 Januari 2023
Hukum

Polda Metro Jaya: Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Sudah SP3

Wartajakarta
Wartajakarta
27 Januari 2023
Hukum

Kasus Mutilasi di Bekasi, Timsus Gabungan Temukan Saksi Penting

Wartajakarta
Wartajakarta
13 Januari 2023
Hukum

Polri Siap Antisipasi Serangan Siber Selama KTT ASEAN 2023

Wartajakarta
Wartajakarta
6 Mei 2023
Hukum

Pelarangan Sewa Harian Unit Apartemen di Kawasan Kalibata City Mulai Disosialisasikan

Wartajakarta
Wartajakarta
31 Oktober 2022
Hukum

Mudik Lebaran Ganjil Genap, Kakorlantas Polri Sebut Bersifat Situasional

Wartajakarta
Wartajakarta
18 April 2023
Hukum

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian dan Pemerasan Modus COD di Cipondoh Tangerang

Wartajakarta
Wartajakarta
28 Mei 2024
Hukum

Mabes Polri Gelar Korps Raport Kenaikan Pangkat Pati Polri, 13 Perwira Tinggi Naik Pangkat

Wartajakarta
Wartajakarta
30 April 2025
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account