Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp25 M
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp25 M
Hukum

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp25 M

Wartajakarta 4 Maret 2024
Share
2 Min Read
SHARE

Kasasi yang diajukan terdakwa Mario Dandy ke Mahkamah Agung (MA) ditolak. Dengan demikian putusan vonis 12 tahun penjara yang sebelumnya diketok palu tetap berlaku. Ia menjadi terdakwa atas kasus penganiayaan berat terencana terhadap korbannya atas nama David Ozora. Tidak hanya dipenjara saja, MA juga menetapkan bahwa Mario harus membayar uang restitusi sebesar Rp25 miliar.

Putusan ini membuat kuasa hukum David, Mellissa Anggraini, merasa lega setelah perjuangan panjang selama kurang lebih satu tahun. Melalui unggahan di Instagram, Mellissa menyuarakan perasaannya terkait putusan tersebut.

“Perjuangan 1 tahun penuh kerikil dan air mata. Akhirnya putusan atas penganiayaan Berat Terencana yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas terhadap korban inkracht sudah,” tulis Mellisa Anggraini di Instagram, Minggu (3/3/2024).

Ia juga menekankan bahwa kedua pelaku, termasuk Shane Lukas, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan harus membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. Hakim dalam putusan kasasi memperkuat putusan hakim tingkat pertama, sehingga para pelaku tetap mendapatkan hukuman yang telah dijatuhkan sebelumnya.

“Semoga jaksa segera melakukan eksekusi atas putusan inkracht ini,” harap Mellisa.

Pengacara berusia 35 tahun ini juga berpendapat bahwa kasus ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi orangtua, anak muda, dan masyarakat luas. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap perbuatan kekerasan dapat dihukum maksimal, dan hak-hak korban benar-benar dijamin oleh negara.

Meskipun putusan ini memberikan keadilan bagi korban, Mellisa Anggraini tetap mengingatkan bahwa peristiwa kekerasan masih terus merajalela. Ia menyoroti perlunya pemerintah untuk terus menggali dan membenahi seluruh sistem, baik dari pencegahan hingga proses penegakan hukum. (pmj)

Previous Article Samsung Knox Merupakan Solusi Keamanan Smartphone untuk Perlindungan Data Pribadi
Next Article Kapolres Metro Jakarta Pusat: Informasi Terkait Adanya Ledakan di Sarinah adalah Hoax
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Wapres Gibran Rakabuming Raka Dukung Ruang Ekspresi bagi Anak-Anak Disabilitas
Nasional 16 Oktober 2026
Grand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik
Nasional 16 Oktober 2026
Reshuffle Kabinet: Prabowo Subianto Lantik 4 Wamen, Kepala BNPB, dan Pimpinan BPGMN
Nasional 15 Oktober 2026
Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi, Ini Motif Penipuan yang Dilakukan

Imbau Warga yang Bepergian Nataru, Korlantas Polri: E-toll nya Dipenuhi

Kasus Penembakan di Jaktim, Polisi Tangkap Mantan Suami Artis Bernama Ghatan Saleh

Polda Banten Hentikan Proses Penyelidikan Pengaduan Norma Risma

Ini Tampang Pelaku Pembunuhan ART di Jaktim

You Might also Like

Hukum

Lima Orang dan Ribuan Oli Palsu Diamankan Bareskrim Polri

Wartajakarta Wartajakarta 8 Juni 2023
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Pastikan Pengamanan Papua Jelang Lebaran 2023

Wartajakarta Wartajakarta 7 April 2023
Hukum

Sembunyikan Kokain Cair di Botol Kemasan Sampo dan Obat Kumur, Bea Cukai dan Polda Metro Jaya Berhasil Amankan WNA Asal Brazil

Wartajakarta Wartajakarta 1 Maret 2023
Hukum

Fahim Mawardi Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santri

Wartajakarta Wartajakarta 18 Januari 2023
Hukum

Idul Adha 1444 H, Kapolri: Jadikan Hari Raya Qurban Untuk Bersyukur dan Peduli Sesama

Wartajakarta Wartajakarta 29 Juni 2023
Hukum

Kapolri Cup I Tahun 2023, Polda Metro Jaya Sabet 3 Emas, 1 Perak, 4 Perunggu

Wartajakarta Wartajakarta 6 Maret 2023
Hukum

Soal Dugaan Pencatutan di Pilkada, Polisi Sarankan Warga Lapor ke Bawaslu

Wartajakarta Wartajakarta 21 Agustus 2024
Hukum

Polda Metro Jaya: Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Sudah SP3

Wartajakarta Wartajakarta 27 Januari 2023
Hukum

Konversi Kendaraan Mobil Listrik, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo: Polri Siap Dukung

Wartajakarta Wartajakarta 30 Juli 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account