Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Berkas Perkara Penyebaran Hoax Pilpres Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Berkas Perkara Penyebaran Hoax Pilpres Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hukum

Berkas Perkara Penyebaran Hoax Pilpres Dilimpahkan ke Kejaksaan

Wartajakarta 19 Maret 2024
Share
2 Min Read
SHARE

Polri telah melengkapi berkas tersangka penyebaran hoax terkait Pilpres 2024, Palti Hutabarat alias PH. Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor Lp/B/20/I/2024/Spkt/Bareskrim Polri Tanggal 16 Januari 2024.

“Perkembangan proses penyidikan terhadap berkas perkara dengan tersangka inisial PH selaku pemilik, pengguna atau yang menguasai media sosial ‘X’ dinyatakan lengkap,” ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Chaniaho dalam konferensi pers, Selasa (19/3/2024).

Setelah dinyatakan lengkap, lanjut Erdi, Polri akan melimpahkan berkas tersangka Palti Hutabarat alias PH ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, Sumatera Utara.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti direncanakan akan dilakukan pada hari ini 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Provinsi Sumatera Utara,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka PH dijerat dengan pasal Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) dan/atau Pasal 48 Ayat (2) juncto Pasal 32 Ayat (2) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan/atau Pasal 14 Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Previous Article Indonesia Akan Memegang Board Member Global Fund mewakili South East Asia Periode 2024-2026
Next Article Rektor Unhan RI Mewakili Menhan Prabowo Serahkan Bantuan Rumah Apung dan Rumah Panggung Kepada Warga Pluit, Jakarta Utara
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran: Polisi RW Harus Buat Masyarakat Tersenyum

Polda Metro Jaya: TKP Keluarga Keracunan di Bekasi Terkesan Dipaksa Ditempati Pelaku

Penembak Kantor MUI Beli Senjata Ilegal dari Anggota Polisi Hutan

Polri Tangkap 494 Tersangka Perdagangan Orang, 5 Pelaku Ditetapkan DPO

Polresta Bandara Soetta Ringkus Tiga Pelaku Sindikat Perdagangan Orang

You Might also Like

Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Hadiri Pembukaan Pekan Orientasi Hikmahbudhi ke-12 di Yogyakarta 

Wartajakarta Wartajakarta 19 April 2025
Hukum

Dugaan Korupsi di PT Timah, Kejagung Periksa Pemilik PT TIN

Wartajakarta Wartajakarta 23 Maret 2024
Hukum

Soal Pesan Berantai Tentang Penculikan Anak, Kapolda Metro Jaya Imbau Saring Hoaks

Wartajakarta Wartajakarta 12 Februari 2023
Hukum

Dalam Sebulan Terakhir, Polda Metro Jaya Ringkus 296 Pelaku Curanmor Hingga Begal

Wartajakarta Wartajakarta 16 Februari 2023
Hukum

Korlantas Polri: Bukti Foto STNK dan SIM Tak Belaku Saat Ditilang

Wartajakarta Wartajakarta 23 Maret 2024
Hukum

Police Art Festival 2022, Bentuk Kepedulian Polri Terhadap Penyandang Disabilitas dan Seniman Jalanan

Wartajakarta Wartajakarta 15 Desember 2022
Hukum

Usut Tuntas Dugaan Korupsi Menara BTS, Kejagung Bakal Periksa Menkominfo

Wartajakarta Wartajakarta 2 Februari 2023
Hukum

Polri Minta Warga Tenang, Rencana Shutdown HP IMEI Ilegal Akan Disosialisasikan

Wartajakarta Wartajakarta 2 Agustus 2023
Hukum

Ingin Gunakan Pengacara Sendiri, Pemeriksaan Irjen Teddy Minahasa Ditunda

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 15 Oktober 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account