Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Penembak Kantor MUI Beli Senjata Ilegal dari Anggota Polisi Hutan
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Penembak Kantor MUI Beli Senjata Ilegal dari Anggota Polisi Hutan
Hukum

Penembak Kantor MUI Beli Senjata Ilegal dari Anggota Polisi Hutan

Wartajakarta 6 Mei 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Polisi mengungkapkan bahwa pelaku penembakan kantor pusat MUI atas nama Mustopa NR menggunakan air gun. Pelaku membelinya dari pedagang senjata ilegal di Lampung. Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku membeli air gun tersebut dari anggota polisi kehutanan berinisial H, yang berbisnis jual beli airsoft gun dan air gun tak berizin.

“Senjata ini ternyata dibeli dari Lampung dari seseorang yang berinisial H, yang profesinya adalah jual beli airsoft gun dan air gun,” jelas Dirreskrimum dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya dilansir dari Kompas, Jumat (5/5/23).

Polisi mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku mengetahui tempat membeli air gun itu dari dua orang

tetangganya yang mengenali H. Kedua tetangga berinisial D dan N itu kemudian membeli senjata jenis air gun yang diminta Mustopa, sekaligus memperagakan cara penggunaannya.

“Inisal H ini, yang profesinya ada dari polisi kehutanan, kemudian guru honorer, dan pegawai swasta (inisial D dan N). Ini masih dalam proses pemeriksaan dan kami akan kembangkan terus,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya., penembakan terjadi di Kantor MUI Pusat di Jalan Proklamasi Nomor 51, RT 011/RW 002, Menteng, Jakarta Pusat pada sekitar pukul 11.24 WIB. Pelaku bernama Mustopa NR (60) menembak menggunakan air gun yang menyebabkan satu korban tertembak di bagian punggung.

Previous Article Kemenkes Siapkan Transisi Untuk Akhiri Kedaruratan Covid-19
Next Article Penyebab Kematian Pelaku Penembakan di Gedung MUI
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Perkuat Platform Kurban Digital, Qurban Asyik Luncurkan Aplikasi Terbaru
Jakarta 13 Maret 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dampingi Presiden Prabowo Hadiri Peringatan Nuzulul Qur’an Tingkat Kenegaraan 1447 H
Nasional 11 Maret 2026
Sejuntai Rasa Sedaap di Bulan Ramadan, Mie Sedaap Hadirkan Kehangatan di Puluhan Masjid di Indonesia
Nasional 11 Maret 2026
Sambut Arus Mudik Lebaran, InJourney Airports Hadirkan Nuansa Ramadan di Bandara
Nasional 10 Maret 2026
Semarakkan Ramadan, Polres Tangsel Gelar Lomba MTQ dan Festival Hadroh
Hukum 10 Maret 2026
Polres Tangsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Pengamanan Idul Fitri 2026
Hukum 10 Maret 2026
Menhan Dampingi Presiden Prabowo Subianto Resmikan 218 Jembatan di Seluruh Indonesia
Nasional 10 Maret 2026
Momen Wapres Gibran Rakabuming Raka Ziarah ke Makam Sunan Bonang
Nasional 8 Maret 2026
HUT ke-46 Dekranas, Selvi Gibran Rakabuming Berharap Dekranas Tetap Jadi Rumah yang Nyaman Bagi Perajin
Nasional 8 Maret 2026
Hegemoni Amerika Serikat Memudar, GKB-NU: Prabowo Subianto Harus Pimpin Poros Global South
Nasional 8 Maret 2026

You Might also Like

Hukum

Ditetapkan Sebagai Buronan, Bareskrim Polri Cekal Bos CV Samudera Chemical ke Luar Negeri

Wartajakarta Wartajakarta 27 November 2022
Hukum

Kabaharkam Komjen M Fadil Imran: Kita Cegah Masyarakat Jadi Korban Kejahatan

Wartajakarta Wartajakarta 15 Juni 2023
Hukum

Jelang Nataru, Polri Siapkan Langkah Antisipasi Aksi Terorisme

Wartajakarta Wartajakarta 13 Desember 2022
Hukum

Polri Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Eks Ketua KPK Firli Bahuri Masih Berjalan

Wartajakarta Wartajakarta 5 Maret 2024
Hukum

Bareskrim Polri Cecar Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Terkait Dugaan Penistaan Agama

Wartajakarta Wartajakarta 4 Juli 2023
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Sebut Polri Menjadi Organisasi Modern Demi Melayani Masyarakat

Wartajakarta Wartajakarta 23 Juni 2023
Hukum

Bareskrim Polri Musnahkan Barang Bukti Sabu 75 Kg dan 50 Ribu Ekstasi

Wartajakarta Wartajakarta 10 Juni 2023
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Salurkan 264,7 Ton Beras dan 1.500 Sembako untuk Warga Papua yang Kekeringan

Wartajakarta Wartajakarta 10 Agustus 2023
Hukum

Maksimalkan ELTE, Dirlantas Polda Metro Jaya Hapus Tilang Manual

Wartajakarta Wartajakarta 25 Oktober 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account