Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Usut Dugaan Korupsi PT Perusahaan Gas Negara, KPK Cegah Dua Orang ke Luar Negeri
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Usut Dugaan Korupsi PT Perusahaan Gas Negara, KPK Cegah Dua Orang ke Luar Negeri
Hukum

Usut Dugaan Korupsi PT Perusahaan Gas Negara, KPK Cegah Dua Orang ke Luar Negeri

Wartajakarta 28 Mei 2024
Share
1 Min Read
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang terkait kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan permohonan pencekalan diajukan ke Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM. Adapun pertimbangannya agar para pihak hadir dalam pemeriksaan.

“Dengan salah satu pertimbangan agar pihak yang akan diperiksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari Tim Penyidik maka KPK ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” ungkap Ali Fikri, Selasa (28/5/2024).

Kendati begitu, Ali belum menjelaskan secara riinci sosok pihak yang dicegah tersebut. Dia menjelaskan, pengajuan pencegahan itu yang pertama dan dapat diperpanjang.

“Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta,” sambungnya.

“Cegah ini adalah pengajuan pertama dan dapat perpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan. KPK ingatkan agar para pihak tersebut, kooperatif,” imbuhnya.

Previous Article Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian dan Pemerasan Modus COD di Cipondoh Tangerang
Next Article Kualitas Mutu Beton Tol MBZ Di Bawah Standar Jadi Sorotan Publik, Kementerian PUPR Pastikan Sesuai Prosedur
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Wapres Gibran Rakabuming Raka Dukung Ruang Ekspresi bagi Anak-Anak Disabilitas
Nasional 16 Oktober 2026
Grand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik
Nasional 16 Oktober 2026
Reshuffle Kabinet: Prabowo Subianto Lantik 4 Wamen, Kepala BNPB, dan Pimpinan BPGMN
Nasional 15 Oktober 2026
Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Ditpolair Gagalkan Penyelundupan Ribuan Satwa Dilindungi di Perairan Sunda Kelapa

195 Calon Siswa Dinyatakan Lolos Seleksi SIPSS Polri TA 2024, 2 Diantaranya Disabilitas

KPK Segera Tentukan Langkah Hukum Lanjutan kepada Lukas Eenembe

Bareskrim Polri Bantah Tuduhan Kriminalisasi dan Politisasi Terhadap Panji Gumilang

Polres Tangsel Rotasi 14 Jabatan, Dari Wakapolres Hingga Kapolsek

You Might also Like

Hukum

Kasus Pemukulan Ojol oleh Sekuriti di Setiabudi Jaksel Berakhir Damai

Wartajakarta Wartajakarta 3 November 2022
Hukum

Polri-P2TP2A Beri Penanganan Khusus ke Korban Asusila di Tangerang

Wartajakarta Wartajakarta 10 Oktober 2024
Hukum

Kasus Rudapaksa Pegawai Kemenkop Dibuka Kembali

Wartajakarta Wartajakarta 20 Januari 2023
Hukum

Kapolres AKBP Faisal Febrianto Terima Kunjungan Silaturrahmi PCNU Kota Tangsel

Wartajakarta Wartajakarta 13 Juni 2023
Hukum

Apresiasi Mudik 2023 Lancar, Pengamat Intelijen: Polri Melaksanakan Tugasnya Secara Totalitas

Wartajakarta Wartajakarta 20 April 2023
Hukum

Polsek Pondok Aren Berhasil Amankan 4 Pelaku Tawuran di Dekat Bintaro Plaza

Wartajakarta Wartajakarta 21 Februari 2024
Hukum

Kapolda: Street Race Polda Metro Jaya Kurangi Aksi Balap Liar

Wartajakarta Wartajakarta 29 Januari 2023
Hukum

Konvoi Tenteng Sajam di Kota Bekasi, Lima Remaja Diciduk Polisi

Wartajakarta Wartajakarta 20 Februari 2024
Hukum

Polres Tangsel Buka Puasa Bersama Insan Pers dan Santuni Anak Yatim

Wartajakarta Wartajakarta 26 Februari 2026
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account