Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Tak Kunjung Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Polres Metro Jakarta Selatan Ancam Jemput Paksa Suami BCL
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Tak Kunjung Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Polres Metro Jakarta Selatan Ancam Jemput Paksa Suami BCL
Hukum

Tak Kunjung Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Polres Metro Jakarta Selatan Ancam Jemput Paksa Suami BCL

Wartajakarta 6 Agustus 2024
Share
2 Min Read
SHARE

Polres Metro Jakarta Selatan mengultimatum akan menjemput paksa suami dari artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana jika tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan.

Penyidik menjadwalkan pemanggilan Tiko sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar yang dilaporkan oleh Arina Winarto, mantan istrinya.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan Tiko sudah dua kali mangkir pada 24 Juli dan 31 Juli 2024. Polisi akan menjemput paksa Tiko jika kembali mangkir.

“Kalau memang tidak ada kabar dari undangan yang kita berikan atau surat panggilan yang kita berikan, tidak ada kabar, dua kali kita panggil, tiga kali, pasti kita upaya paksa. Itu jelas,” ujar Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2024).

Nurma menjelaskan, penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan ketiga kepada Tiko untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, dia tak mengungkap tanggal pemeriksaan Tiko.

“Kami meminta lagi keterangan, bersurat resmi pada saudara T, meminta untuk datang ke Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi. Untuk tanggalnya, hari, ada di penyidik,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Tiko Aryawardhana memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi terlapor kepada pihak kepolisian pada Selasa (16/7/2024).

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan penyidik masih mendalami seputar penggunaan uang dan transaksi, baik rekening perusahaan maupun rekening pribadi Tiko.

“Terkait pendalaman seputar penggunaan uang. Uang yang merupakan modal untuk beroperasinya perusahaan tersebut dalam menjalankan bisnis food and beverage-nya,” terang Henrikus, Selasa (16/7/2024) malam. (pmj)

Previous Article Hendra Kurniawan Ternyata Sudah Bebas Bersyarat 2 Juli 2024
Next Article Polri: Korban TPPO Jadi Operator Judi Online di Luar Negeri
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Rizky Aditya ⁠Dradjatmoko Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Gegara Video Syur

Wartajakarta Wartajakarta 12 Januari 2023
Hukum

Perayaan HUT Bhayangkara ke 77, Komjen Pol Fadil Imran: Polri Semakin Dekat dengan Masyarakat

Wartajakarta Wartajakarta 2 Juli 2023
Hukum

Kompolnas Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswa UI

Wartajakarta Wartajakarta 28 November 2022
Hukum

Polisi Tegaskan Ormas TIdak Boleh Sweeping THM saat Bulan Ramadhan

Wartajakarta Wartajakarta 27 Maret 2023
Hukum

Adakan Dialog Publik, Divisi Humas Polri Tegaskan Perlindungan Hukum Untuk Jurnalis

Wartajakarta Wartajakarta 31 Mei 2023
Hukum

Dittipideksus Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Uang Palsu di Bekasi dan Bandung

Wartajakarta Wartajakarta 15 Februari 2023
Hukum

Usut Dugaan Penganiayaan Siswa Bimbel Akpol di PTIK, Polisi Periksa Lima Saksi

Wartajakarta Wartajakarta 18 November 2022
Hukum

Minta Maaf, Urip Saputra Akui Rekayasa Mati Suri Karena Terlilit Utang

Wartajakarta Wartajakarta 21 November 2022
Hukum

Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Akhirnya Divonis Bebas

Wartajakarta Wartajakarta 29 Desember 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account