Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Tak Kunjung Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Polres Metro Jakarta Selatan Ancam Jemput Paksa Suami BCL
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Tak Kunjung Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Polres Metro Jakarta Selatan Ancam Jemput Paksa Suami BCL
Hukum

Tak Kunjung Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Polres Metro Jakarta Selatan Ancam Jemput Paksa Suami BCL

Wartajakarta 6 Agustus 2024
Share
2 Min Read
SHARE

Polres Metro Jakarta Selatan mengultimatum akan menjemput paksa suami dari artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana jika tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan.

Penyidik menjadwalkan pemanggilan Tiko sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar yang dilaporkan oleh Arina Winarto, mantan istrinya.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan Tiko sudah dua kali mangkir pada 24 Juli dan 31 Juli 2024. Polisi akan menjemput paksa Tiko jika kembali mangkir.

“Kalau memang tidak ada kabar dari undangan yang kita berikan atau surat panggilan yang kita berikan, tidak ada kabar, dua kali kita panggil, tiga kali, pasti kita upaya paksa. Itu jelas,” ujar Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2024).

Nurma menjelaskan, penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan ketiga kepada Tiko untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, dia tak mengungkap tanggal pemeriksaan Tiko.

“Kami meminta lagi keterangan, bersurat resmi pada saudara T, meminta untuk datang ke Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi. Untuk tanggalnya, hari, ada di penyidik,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Tiko Aryawardhana memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi terlapor kepada pihak kepolisian pada Selasa (16/7/2024).

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan penyidik masih mendalami seputar penggunaan uang dan transaksi, baik rekening perusahaan maupun rekening pribadi Tiko.

“Terkait pendalaman seputar penggunaan uang. Uang yang merupakan modal untuk beroperasinya perusahaan tersebut dalam menjalankan bisnis food and beverage-nya,” terang Henrikus, Selasa (16/7/2024) malam. (pmj)

Previous Article Hendra Kurniawan Ternyata Sudah Bebas Bersyarat 2 Juli 2024
Next Article Polri: Korban TPPO Jadi Operator Judi Online di Luar Negeri
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Jelang KTT ASEAN Ke-42, Kabaharkam Polri Fadil Imran Tinjau Persiapan Keamanan

Tahun 2025 Nomor SIM Akan Diganti dengan NIK

Ungkap Kasus Impor-Perlindungan Konsumen, Polda Metro Jaya Bekuk 8 Pelaku

Suami Aniaya Istri di Kademanagan Setu Viral! Polres Tangsel: Pelaku Sudah Ditangkap

Perayaan HUT Bhayangkara ke 77, Komjen Pol Fadil Imran: Polri Semakin Dekat dengan Masyarakat

You Might also Like

Hukum

Habib Bahar bin Smith Ditembak OTK di Kemang Bogor

Wartajakarta Wartajakarta 15 Mei 2023
Hukum

Desak MA Lakukan Perbaikan, LSAK: Pemotongan HPP Berdampak pada Kualitas Penanganan Perkara

Wartajakarta Wartajakarta 19 September 2024
Hukum

As SDM Polri Pimpin Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Pakta Integritas Seleksi Sespimti

Wartajakarta Wartajakarta 5 September 2023
Hukum

 Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat Amankan Remaja dan Sajam Diduga Dipakai Tawuran

Wartajakarta Wartajakarta 11 Desember 2022
Hukum

Polres Tangsel Terima 151 Siswa Latja Polwan Angkatan Ke-53

Wartajakarta Wartajakarta 29 Mei 2023
Hukum

Polri Beli Pesawat Terbang Boeing 737 800NG untuk Keperluan Pemilu 2024

Wartajakarta Wartajakarta 17 Juli 2023
Hukum

Tewasnya Mahasiswi, Polisi: Perempuan di Mobil Istri Ternyata Kedua Kompol D

Wartajakarta Wartajakarta 31 Januari 2023
Hukum

MA Putuskan Aset Korban First Travel Dikembalikan ke Jemaah

Wartajakarta Wartajakarta 6 Januari 2023
Hukum

Kasus Epy Kusnandar Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Wartajakarta Wartajakarta 19 Mei 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account