Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Sempat Ngamuk, Nikita Mirzani Ditahan Kejari Serang
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Sempat Ngamuk, Nikita Mirzani Ditahan Kejari Serang
Hukum

Sempat Ngamuk, Nikita Mirzani Ditahan Kejari Serang

Wartajakarta 25 Oktober 2022
Share
1 Min Read
SHARE

Tersangka Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang usai tersandung kasus UU ITE. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

 

Saat ini, Nikita Mirzani harus meringkuk tidur di Rutan Serang selam 20 hari kedelan hingga 13 November 2022.

 

Sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Serang Kota terjerat kasus UU ITE. Namun tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan karena memiliki anak balita.

 

Nikita Mirzani mendatangi Kejari Serang untuk diperiksa sekitar pukul 16:25 WIB. menjalani pemeriksaan dan pelimpahan tahap dua perkara ITE selama 3 jam lebih.

 

Nikita sempat emosi dan adu mulut dengan penyidik lantaran menolak ditahan dan menolak memasuki kendaraan tahanan.

 

“Kita lakukan penahanan dengan cara persuasif. Setelah ini kami menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simanjuntak, Selasa (25/10/2022).

 

Penahanan tersebut dilakukan setelah berkas perkara yang menjerat Nikita dinyatakan lengkap. (Pk)

Previous Article PM Shtayyeh Sebut Indonesia di Pihak Palestina, Bukan Mediator Konflik
Next Article Wali Kota Jakpus Minta Pensiunan ASN Mengabdi ke Masyarakat
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Galaxy A26 5G Bawa Performa Gaming Unggul ke AXISCUP 2025
Bisnis 23 Mei 2025
Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
“Tangan Bersih, Masa Depan Gemilang”: B. Braun Indonesia Edukasi Pentingnya Kebersihan Tangan Kepada Ratusan Siswa SD di Karawang, Jawa Barat
Bisnis 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Densus 88 Sebut Wanita Bercadar Bawa Pistol di Depan Istana Terhubung Medsos Dua Orang NII

Wartajakarta Wartajakarta 26 Oktober 2022
Hukum

Benny Rhamdani Bakal Diperiksa Lagi Soal Inisial T Pengendali Judi Online

Wartajakarta Wartajakarta 30 Juli 2024
Hukum

Polisi Ringkus Pelaku Mutilasi di Bekasi, Begini Wajahnya

Wartajakarta Wartajakarta 13 Januari 2023
Hukum

Polisi Dalami Riwayat Pekerjaan Yudo Andreawan

Wartajakarta Wartajakarta 17 April 2023
Hukum

Remaja Putri di Duren Sawit Dilaporkan Hilang Usai Nonton Bioskop

Wartajakarta Wartajakarta 9 Januari 2023
Hukum

Berkas Perkara Penyebaran Hoax Pilpres Dilimpahkan ke Kejaksaan

Wartajakarta Wartajakarta 19 Maret 2024
Hukum

Kapolres Metro Bekasi Bagikan Susu Kotak untuk Siswa Sekolah di Tengah Kegiatan Pelayanan Pagi

Wartajakarta Wartajakarta 23 April 2025
Hukum

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Hentikan Kasus Pencatutan KTP di Pilgub DKI

Wartajakarta Wartajakarta 20 Agustus 2024
Hukum

Pakai HP di Istana, Kasetpres: Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Harus Tahu Kondisi Ibu Kota

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 Oktober 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account