Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: 1 Personel Dipecat Terkait Kasus DWP
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > 1 Personel Dipecat Terkait Kasus DWP
Hukum

1 Personel Dipecat Terkait Kasus DWP

Wartajakarta 3 Januari 2025
Share
1 Min Read
SHARE

Polri resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada personel berinisial MEY. Lewat sidang Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mantan Kasubdit lll Ditresnarkoba Polda Metro Jaya diduga melakukan pemerasan terhadap pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP).

Pemecatan ini dilakukan usai sidang digelar pada hari ini, Kamis (2/1/2024) yang dipimpin Ketua Majelis Sidang KKEP Wairwasum Polri Irjen Yan Sultra Indrajaya. MEY masuk kategori melanggar etik akibat aksi tersebut.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dalam sidang tersebut, 9 saksi dihadirkan. Dia Disanksi kode etik yaitu perbuatan tercela. “Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” katanya.

Atas putusan tersebut, MEY menyatakan banding.

MEY sebelumnya sempat dijatuhkan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 6 hari terhitung mulai 27 Desember 2024 sampai 2 Januari 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

 

Previous Article Pengumuman Tahap I, 71.424 Peserta Lolos Seleksi PPPK Kemenag 2024
Next Article HAB ke-79, Kemenag Gelar Aksi Donor Darah
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Dalam Sebulan Terakhir, Polda Metro Jaya Ringkus 296 Pelaku Curanmor Hingga Begal

Wartajakarta Wartajakarta 16 Februari 2023
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Pastikan Situasi Bali Aman Selama KTT G20

Wartajakarta Wartajakarta 15 November 2022
Hukum

Presiden Prabowo Subianto Apresiasi Kesuksesan Pilkada Serentak 2024, Beri Pujian ke TNI-Polri

Wartajakarta Wartajakarta 4 Desember 2024
Hukum

Amankan HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN, Polri Kerahkan Ribuan Personel

Wartajakarta Wartajakarta 14 Agustus 2024
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Salurkan 264,7 Ton Beras dan 1.500 Sembako untuk Warga Papua yang Kekeringan

Wartajakarta Wartajakarta 10 Agustus 2023
Hukum

Malika Korban Penculikan Jalani Pemulihan Psikologi

Wartajakarta Wartajakarta 21 Januari 2023
Hukum

Jelang KTT Asean, Wakapolri Pastikan Kesiapan Pengamanan di Labuan Bajo

Wartajakarta Wartajakarta 27 April 2023
Hukum

Dugaan Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Polri Telah Periksa 31 Saksi

Wartajakarta Wartajakarta 25 Juli 2023
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Dukung Penuh Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Wartajakarta Wartajakarta 29 Oktober 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account