Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: LSAK Dukung KPK Tetap Tindak Pejabat BUMN yang Korupsi
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > LSAK Dukung KPK Tetap Tindak Pejabat BUMN yang Korupsi
Hukum

LSAK Dukung KPK Tetap Tindak Pejabat BUMN yang Korupsi

Wartajakarta 8 Mei 2025
Share
2 Min Read
SHARE

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak ragu untuk terus menindak para pejabat BUMN yang melakukan korupsi adalah sikap yang patut diapresiasi. Sikap pimpinan KPK yang menyatakan Anggota Direksi/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tetap merupakan Penyelenggara Negara sesuai UU No. 28/99 menunjukkan paradigma pemberantasan korupsi yang tetap mendukung visi-misi pemerintah.

Sebab, dalam penjelasan pasal 2 UU a quo, pejabat BUMN termasuk pejabat yang memiliki fungsi strategis yang tetap dikategorikan penyelenggara negara.

“Maka secara teoritis, sebagai UU yang memiliki derajat lebih tinggi yang mengatur tentang prinsip dasar penyelenggaraan pemerintah yang bebas KKN, UU ini harus lebih diutamakan daripada UU BUMN yang terbatas dan spesifik mengatur BUMN sebagaimana asas hukum yang berlaku,” kata Peneliti Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Hariri, Kamis (8/5).

Namun demikian, UU baru BUMN ini memang penuh kontroversi yang kehendak pembuatnya patut dicurigai. Pembatasan gerak KPK banyak terselubung dalam UU No. 1/25 ini. Salah satunya adalah term “keuangan BUMN” yang berdampak pada penghapusan istilah kerugian negara, serta tentang tujuan privatisasi, termasuk benturan pasal dengan undang-undang lainnya.

Hariri jelaskan, KPK pun mesti jernih bersiasat, bahwa Business Judgement Rule dalam UU BUMN ini menampakkan “ruang hitam-putih dan abu-abu” yang membuat KPK hanya berperan di pencegahan.

“Kalaupun penerapan amanat poin pertama pasal 6 dalam UU No. 19/19 ini tidak mampu diaplikasikan secara komprehensif dan mendominasi, pupuslah semua harapan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, UU BUMN ini selayak-layaknya harus tetap digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan sebanyak-banyaknya gugatan sebagai sikap masyarakat melawan kebebalan.

Previous Article Hari Pendidikan Nasional 2025: Telkom Dorong Inovasi Digital untuk Pendidikan Inklusif melalui Innovillage
Next Article Hitachi Vantara Rilis Laporan Keberlanjutan FY2024, Menunjukkan Komitmen Berkelanjutan terhadap ESG dan Inovasi Lingkungan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Momentum Bulan Bung Karno, Wapres Gibran Rakabuming Raka Ajak Anak Muda Lebih Semangat Membangun Bangsa
Nasional 23 Juni 2025
Difasilitasi Syarikah, Jemaah Haji Tidak Dipungut Biaya Kunjungi Destinasi Ziarah di Madinah
Nasional 23 Juni 2025
Kementerian Agama Nilai Kinerja Petugas Haji 1446 H melalui E-Penkin
Nasional 23 Juni 2025
Ultah ke-66, Menag Nasaruddin Umar: Bertambah Umur Artinya Mendekati Garis Akhir Kehidupan
Nasional 23 Juni 2025
PPIH Arab Saudi Terus Lakukan Pencarian 3 Jemaah Belum Kembali ke Kloter
Nasional 23 Juni 2025
Berbagi Kebahagiaan, Wapres Gibran Rakabuming Raka Ajak Anak-Anak Belanja Perlengkapan Sekolah di Banyuwangi
Nasional 23 Juni 2025
Wujudkan Swasembada Gula, Wapres Girban Rakabuming Raka Dorong Aksi Nyata dan Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah
Nasional 23 Juni 2025
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Produk UMKM PNM Mekaar di Banyuwangi Naik Kelas
Nasional 23 Juni 2025
WOM Finance Gelar Edukasi Finansial di Tangerang Bertajuk “Kenali Hakmu dan Lindungi Dirimu”
Bodetabek 23 Juni 2025
Tegas tapi Humanis, Pilar Saga Ichsan Tertibkan Kawasan Roxy Ciputat
Bodetabek 23 Juni 2025

You Might also Like

Hukum

2 ART Ditangkap Usai Bunuh Pemilik Hotel

Wartajakarta Wartajakarta 20 April 2023
Hukum

Polda Metro Jaya Tangkap DPO Alex Bonpis di Kampung Bahari

Wartajakarta Wartajakarta 18 Januari 2023
Hukum

Ismail Bolong Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kaltim

Wartajakarta Wartajakarta 7 Desember 2022
Hukum

Venna Melinda Klaim Tiga Bulan Tak Dinafkahi Ferry Irawan

Wartajakarta Wartajakarta 12 Januari 2023
Hukum

16 Tersangka dari 7 Kasus Narkoba di Batam Hingga Riau Diungkap Bareskrim Polri

Wartajakarta Wartajakarta 29 Mei 2023
Hukum

Kabareskrim Agus Andrianto Berikan Penghargaan kepada 9 Personel Sebasa Lemdiklat Polri

Wartajakarta Wartajakarta 3 November 2022
Hukum

148.211 Personel Gabungan Turun Amankan Operasi Ketupat 2023

Wartajakarta Wartajakarta 1 April 2023
Hukum

Satgas Pangan Polri Cek Pasar Antisipasi Harga Bahan Pokok Naik Jelang Idul Adha

Wartajakarta Wartajakarta 20 Juni 2023
Hukum

Jadi Saksi, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK

Wartajakarta Wartajakarta 20 Agustus 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account