Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Motif Kasus Pembunuhan Anak dan KDRT Istri di Depok, Polisi: Pelaku Kesal Istri Minta Cerai
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Motif Kasus Pembunuhan Anak dan KDRT Istri di Depok, Polisi: Pelaku Kesal Istri Minta Cerai
Hukum

Motif Kasus Pembunuhan Anak dan KDRT Istri di Depok, Polisi: Pelaku Kesal Istri Minta Cerai

Wartajakarta 2 November 2022
Share
1 Min Read
SHARE

Seorang suami berinisial RNA (31) tega membunuh anak yang masih berusia 10 tahun dan melukai istrinya. Peristiwa itu terjadi di Cluster Pondok Jatijajar, Tapos, Kota Depok. Selasa (1/11/2022) pagi.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan tindak kekerasan dalam rumah tangga ini dipicu cekcok lantaran sang istri berinisial NI meminta cerai dari pelaku.

“Pelaku sering pulang pagi. Ditanya sama istri kenapa pulang pagi, kemudian terjadi cekcok mulut lalu istrinya minta cerai,” jelas Imran Edwin Siregar kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).

Melihat sang istri dan anak yang sudah bersiap meninggalkan rumah, lanjut Imran, pelaku marah dan kesal. RNA kemudian mengambil senjata tajam, lalu menghujani istri dan anaknya bacokan bertubi-tubi.

“Pelaku kesal lalu mengambil parang yang berada dibawah meja dan langsung membabi buta membacok istri dan anaknya. Istrinya mengalami luka pada bagian kepala dan punggung, sedangkan anaknya meninggal dunia,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang Undang RI No. 23 Tahun 2004. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun. (pmj)

Previous Article Pameran Indo Defence 2022 Expo & Forum, Presiden Jokowi Apresiasi Perkembangan Industri Pertahanan Indonesia
Next Article Kapolri Listyo Sigit Prabowo Minta Warga Gagal Ujian SIM Bisa Diulang di Hari yang Sama
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

PT IKPP Tangerang Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Lewat Pelatihan Eco Enzyme
Bodetabek 27 Agustus 2026
Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek 26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara 25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek 24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional 21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional 12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum 12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum 11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Tak Berizin, Polda Metro Jaya Akan Usut Tuntas Kontes Kecantikan Transgender

Polri Tingkatkan Status Penyelidikan Kasus Baru KSP Indosurya ke Tahap Penyidikan

Satresnarkoba Polres Cilegon Tangkap Pengedar Ratusan Obat Tramadol dan Haxymer

Total Korban Tewas Kasus Keracunan di Bekasi Jadi 9 Orang

Mutasi Polri, Kadiv Humas: 7 Polwan Dapat Promosi Jabatan

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

Dugaan KDRT, Suami Selebgram Shahnaz Adindya Jadi Tersangka

Wartajakarta Wartajakarta 21 Agustus 2024
Hukum

Pimpin Gelar Pasukan Operasi Puri Agung 2022, Kapolri-Panglima TNI Ingin KTT G20 Berjalan Lancar

Wartajakarta Wartajakarta 7 November 2022
Hukum

Kehadiran Korps Pemberantas Tipikor Polri Jadi Langkah Positif Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Wartajakarta Wartajakarta 8 Januari 2025
Hukum

Polda Banten Tingkatkan Pelayanan Selama Pengamanan Arus Mudik Lebaran Tahun 2023

Wartajakarta Wartajakarta 17 April 2023
Hukum

Masuki Masa Kampanye, Polres Tangsel Tingkatkan Patroli Kewilayahan

Wartajakarta Wartajakarta 29 November 2023
Hukum

Polisi Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Hary Tanoesudibjo

Wartajakarta Wartajakarta 16 Maret 2023
Hukum

Dittipidsiber Bareskrim Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Wartajakarta Wartajakarta 22 November 2024
Hukum

Libur Natal dan Tahun Baru, Warga Tangerang Bisa Titip Kendaraan di Polres dan Polsek

Wartajakarta Wartajakarta 23 Desember 2022
Hukum

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Gudang Kemenkumham

Wartajakarta Wartajakarta 8 Desember 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account