Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: LSAK Desak KPK Perjelas Status Uang Rp3,5 Miliar Terkait Kasus Batu Bara di Kutai Kartanegara
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > LSAK Desak KPK Perjelas Status Uang Rp3,5 Miliar Terkait Kasus Batu Bara di Kutai Kartanegara
Nasional

LSAK Desak KPK Perjelas Status Uang Rp3,5 Miliar Terkait Kasus Batu Bara di Kutai Kartanegara

Wartajakarta.id 11 September 2026
Share
5 Min Read
SHARE

Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperjelas status dan peran pihak yang berkaitan dengan penyitaan uang senilai Rp3,5 miliar dari politikus Ahmad Ali yang disebut diduga terkait pengembangan perkara gratifikasi batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Peneliti LSAK Ahmad A. Hariri menilai KPK perlu segera memanggil dan memeriksa kembali pihak yang berkaitan dengan uang sitaan tersebut. Menurut dia, langkah itu penting agar pengembangan perkara yang berkaitan dengan kasus lama mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dapat dituntaskan secara konkret.

“Penyitaan uang sejumlah Rp3,5 miliar dari politikus Ahmad Ali yang diduga terkait kasus gratifikasi batu bara di Kutai Kartanegara harus segera dipertegas. KPK mesti segera memanggil kembali dan memeriksa penerima dari uang sitaan tersebut agar pengembangan kasus lama ini lebih konkret dituntaskan,” ujar Ahmad dalam keterangannya.

Menurut LSAK, KPK juga perlu menjelaskan sumber, aliran, serta peran pihak yang disebut berkaitan dengan uang Rp3,5 miliar tersebut. Hal ini dinilai penting karena perkara tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat Rita Widyasari.

“Kalau ini pengembangan, sudah jelas ada alat buktinya maka harus tegas hasilnya. KPK jangan ragu menetapkan siapapun jadi tersangka,” katanya.

Ahmad mengatakan, perkara dugaan gratifikasi tambang tersebut berjalan paralel dengan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan Rita Widyasari.

Ia menyebut konstruksi perkara berpusat pada dugaan skema setoran fee terstruktur berdasarkan setiap metrik ton batu bara yang diproduksi di wilayah Kukar.

Dalam perkara tersebut, tiga perusahaan tambang, yakni PT SKN, PT ABP, dan PT BKS, disebut telah ditetapkan sebagai tersangka. LSAK menduga ketiga perusahaan tersebut digunakan sebagai sarana atau instrumen untuk menampung dan menyalurkan aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut Ahmad, modus yang didalami berupa pemberian uang berkisar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara yang diproduksi atau dijual.

Selain aliran dana, KPK juga disebut mendalami aspek operasional di lapangan, termasuk aktivitas jasa pengamanan serta pengelolaan fasilitas jalur hauling atau jalan angkut menuju dermaga batu bara di wilayah Kukar.

LSAK menduga uang yang disita KPK tersebut berkaitan dengan aliran dana dari perusahaan yang telah menjadi tersangka melalui skema yang disebut berkedok jasa pengamanan dan jasa pengangkutan.

“Maka KPK semestinya sudah mengantongi alat bukti yang cukup, karena tiga tersangka perusahaan dan uang sitaan tersebut berkolerasi kuat sebagai aliran dana korupsi,” ujar Ahmad.

Ia meminta KPK tidak membiarkan pengembangan perkara tersebut berjalan tanpa kejelasan. Menurut dia, jika perkara tersebut tidak segera dituntaskan, kondisi itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Kalau pengembangan perkara ini malah jadi kembang yang kempis, masyarakat pasti curiga ada backing kuat yang mengintervensi KPK,” katanya.

LSAK juga menekankan bahwa latar belakang politik pihak yang diperiksa tidak boleh memengaruhi proses penegakan hukum. Ahmad meminta KPK tetap bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti dan prinsip persamaan di hadapan hukum.

“Dengan kecukupan alat bukti, apapun background politik yang bersangkutan, KPK harus tegas menunjukkan tidak ada seorang pun yang kebal hukum. KPK harus tetap berani menunjukkan tajinya,” tegasnya.

Soroti Rekrutmen Politikus oleh PSI

Selain mendesak KPK memperjelas perkara tersebut, LSAK turut menyoroti langkah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang merekrut figur yang disebut Ahmad tengah dikaitkan dengan perkara tersebut.

Menurut Ahmad, masyarakat patut mempertanyakan kebijakan rekrutmen partai politik apabila terdapat kader yang kemudian terseret atau diperiksa dalam perkara dugaan korupsi.

“PSI sebagai partai baru yang selalu mencitrakan diri sebagai partai yang bersih dan antikorupsi, kenapa melakukan rekrutmen orang-orang yang terindikasi banyak bermasalah dengan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Ia kemudian mempertanyakan konsistensi citra antikorupsi yang selama ini dibangun PSI.

“Kalau kata PSI, PSI satu-satunya partai yang tidak korupsi, kok malah satu per satu makin banyak kadernya terindikasi korupsi?” kata Ahmad.

LSAK menegaskan bahwa KPK perlu memberikan kejelasan mengenai konstruksi perkara, aliran dana, serta status hukum pihak-pihak yang berkaitan dengan uang Rp3,5 miliar tersebut. Kejelasan tersebut dinilai penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

Previous Article Pemkot Tangerang Kembali Gelar Uji Emisi, Maryono: Jaga Kualitas Udara dan Budayakan Kendaraan Terawat
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Pemkot Tangerang Kembali Gelar Uji Emisi, Maryono: Jaga Kualitas Udara dan Budayakan Kendaraan Terawat
Bodetabek 9 September 2026
Baksos IAD di Kota Tangerang, Sachrudin: Sinergi Hadirkan Manfaat bagi Warga
Bodetabek 8 September 2026
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Menyebar, Wali Kota Sachrudin Bagikan Masker ke Masyarakat
Bodetabek 7 September 2026
Liga Santri Wali Kota Cup Tahun 2026 Bergulir, Sachrudin: Ajang Asah Potensi dan Pererat Ukhuwah
Bodetabek 4 September 2026
Kukuhkan Forum Pelanggan, Wali Kota Sachrudin: Perkuat Pelayanan Air Bersih
Jakarta 4 September 2026
TPP PPPK Perkuat Kesejahteraan, Wali Kota Sachrudin: Wujud Atensi dan Penguatan Pelayanan
Bodetabek 3 September 2026
Wapres Gibran Rakabuming Terima 3 Tim Mahasiswa UB Termasuk Pembuat Rompi Anti Tantrum
Nasional 3 September 2026
Siapa Dalang Kerusuhan Demo DPR? IPW Desak Polri Lakukan Penyelidikan Tuntas
Hukum 2 September 2026
Pemerintah Kota Tangerang Dorong Kolaborasi Swasta hingga Dunia Usaha Entaskan Anak Tidak Sekolah
Bodetabek 1 September 2026
Sachrudin Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026 Kota Tangerang ke DPRD
Bodetabek 1 September 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Arist Merdeka Sirait Meninggal Dunia

Presiden Jokowi Segera Terbitkan Inpres Percepatan Pembangunan Jalan Daerah

Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Pamulang Tangsel-Cinere-Raya Bogor

Munas HIPMI 2022 Ricuh

Presiden Jokowi: Manajemen Baik Kunci Pasar Tradisional Bersaing dengan Pasar Modern

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Nasional

Presiden Jokowi: Pemerintah akan Berlakukan Larangan Ekspor Bijih Bauksit Mulai Juni 2023

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 21 Desember 2022
Nasional

Di Markas PBB, Menlu RI Retno Marsudi Tekankan Senjata Nuklir Harus Dimusnahkan Secara Total

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 27 September 2023
Nasional

Inilah Kesan dan Harapan Para Atlet Indonesia Peraih Medali Olimpiade Paris 2024

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 15 Agustus 2024
Nasional

Presiden Jokowi Tinjau Rumah Contoh Tahan Gempa di Karangtengah Cianjur

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 8 Desember 2022
Nasional

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Buka Acara Istana Berkebaya

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 7 Agustus 2023
Nasional

Buka Gelar Batik Nusantara, Presiden Jokowi Apresiasi Para Pelaku Batik di Tanah Air

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 2 Agustus 2023
Nasional

Presiden Jokowi Kunjungi Festival Tabut 2023 di Bengkulu

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 20 Juli 2023
Nasional

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas: Transformasi Penataan JF Kini Akomodasi Aspirasi Pejabat Fungsional

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 27 Januari 2023
Nasional

Seleksi CASN 2024, Persyaratan dan Jadwal Seleksi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 2 Juni 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account