Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: LSAK Desak KPK Perjelas Status Uang Rp3,5 Miliar Terkait Kasus Batu Bara di Kutai Kartanegara
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > LSAK Desak KPK Perjelas Status Uang Rp3,5 Miliar Terkait Kasus Batu Bara di Kutai Kartanegara
Nasional

LSAK Desak KPK Perjelas Status Uang Rp3,5 Miliar Terkait Kasus Batu Bara di Kutai Kartanegara

Wartajakarta.id 11 September 2026
Share
5 Min Read
SHARE

Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperjelas status dan peran pihak yang berkaitan dengan penyitaan uang senilai Rp3,5 miliar dari politikus Ahmad Ali yang disebut diduga terkait pengembangan perkara gratifikasi batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Peneliti LSAK Ahmad A. Hariri menilai KPK perlu segera memanggil dan memeriksa kembali pihak yang berkaitan dengan uang sitaan tersebut. Menurut dia, langkah itu penting agar pengembangan perkara yang berkaitan dengan kasus lama mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dapat dituntaskan secara konkret.

“Penyitaan uang sejumlah Rp3,5 miliar dari politikus Ahmad Ali yang diduga terkait kasus gratifikasi batu bara di Kutai Kartanegara harus segera dipertegas. KPK mesti segera memanggil kembali dan memeriksa penerima dari uang sitaan tersebut agar pengembangan kasus lama ini lebih konkret dituntaskan,” ujar Ahmad dalam keterangannya.

Menurut LSAK, KPK juga perlu menjelaskan sumber, aliran, serta peran pihak yang disebut berkaitan dengan uang Rp3,5 miliar tersebut. Hal ini dinilai penting karena perkara tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat Rita Widyasari.

“Kalau ini pengembangan, sudah jelas ada alat buktinya maka harus tegas hasilnya. KPK jangan ragu menetapkan siapapun jadi tersangka,” katanya.

Ahmad mengatakan, perkara dugaan gratifikasi tambang tersebut berjalan paralel dengan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan Rita Widyasari.

Ia menyebut konstruksi perkara berpusat pada dugaan skema setoran fee terstruktur berdasarkan setiap metrik ton batu bara yang diproduksi di wilayah Kukar.

Dalam perkara tersebut, tiga perusahaan tambang, yakni PT SKN, PT ABP, dan PT BKS, disebut telah ditetapkan sebagai tersangka. LSAK menduga ketiga perusahaan tersebut digunakan sebagai sarana atau instrumen untuk menampung dan menyalurkan aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut Ahmad, modus yang didalami berupa pemberian uang berkisar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara yang diproduksi atau dijual.

Selain aliran dana, KPK juga disebut mendalami aspek operasional di lapangan, termasuk aktivitas jasa pengamanan serta pengelolaan fasilitas jalur hauling atau jalan angkut menuju dermaga batu bara di wilayah Kukar.

LSAK menduga uang yang disita KPK tersebut berkaitan dengan aliran dana dari perusahaan yang telah menjadi tersangka melalui skema yang disebut berkedok jasa pengamanan dan jasa pengangkutan.

“Maka KPK semestinya sudah mengantongi alat bukti yang cukup, karena tiga tersangka perusahaan dan uang sitaan tersebut berkolerasi kuat sebagai aliran dana korupsi,” ujar Ahmad.

Ia meminta KPK tidak membiarkan pengembangan perkara tersebut berjalan tanpa kejelasan. Menurut dia, jika perkara tersebut tidak segera dituntaskan, kondisi itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Kalau pengembangan perkara ini malah jadi kembang yang kempis, masyarakat pasti curiga ada backing kuat yang mengintervensi KPK,” katanya.

LSAK juga menekankan bahwa latar belakang politik pihak yang diperiksa tidak boleh memengaruhi proses penegakan hukum. Ahmad meminta KPK tetap bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti dan prinsip persamaan di hadapan hukum.

“Dengan kecukupan alat bukti, apapun background politik yang bersangkutan, KPK harus tegas menunjukkan tidak ada seorang pun yang kebal hukum. KPK harus tetap berani menunjukkan tajinya,” tegasnya.

Soroti Rekrutmen Politikus oleh PSI

Selain mendesak KPK memperjelas perkara tersebut, LSAK turut menyoroti langkah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang merekrut figur yang disebut Ahmad tengah dikaitkan dengan perkara tersebut.

Menurut Ahmad, masyarakat patut mempertanyakan kebijakan rekrutmen partai politik apabila terdapat kader yang kemudian terseret atau diperiksa dalam perkara dugaan korupsi.

“PSI sebagai partai baru yang selalu mencitrakan diri sebagai partai yang bersih dan antikorupsi, kenapa melakukan rekrutmen orang-orang yang terindikasi banyak bermasalah dengan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Ia kemudian mempertanyakan konsistensi citra antikorupsi yang selama ini dibangun PSI.

“Kalau kata PSI, PSI satu-satunya partai yang tidak korupsi, kok malah satu per satu makin banyak kadernya terindikasi korupsi?” kata Ahmad.

LSAK menegaskan bahwa KPK perlu memberikan kejelasan mengenai konstruksi perkara, aliran dana, serta status hukum pihak-pihak yang berkaitan dengan uang Rp3,5 miliar tersebut. Kejelasan tersebut dinilai penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

Previous Article Pemkot Tangerang Kembali Gelar Uji Emisi, Maryono: Jaga Kualitas Udara dan Budayakan Kendaraan Terawat
Next Article Sambut Ribuan Pelari dari Berbagai Daerah, Wali Kota Sachrudin Suguhkan “Culinary Day” Kota Tangerang
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

AHY dan Sachrudin Gerak Cepat Cegah Banjir Berulang di Kawasan Bandara Soetta
Bodetabek 6 November 2026
Pemkot Tangerang Raih Predikat Kota Paling Informatif se-Banten, Maryono: Transparansi Harus Membudaya dalam Pelayanan
Bodetabek 6 November 2026
Mutasi Polri Terbaru: Ini Daftar Lengkap 264 Pati dan Pamen Beserta Jabatan Baru
Hukum 5 November 2026
Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, PP Polri Sampaikan 7 Pesan Moral kepada Kapolri Suyudi Ario Seto
Hukum 5 November 2026
Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Bareskrim Polri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi Jadi Tersangka
Hukum 3 November 2026
Konferensi Pers Polri soal Isu Penyadapan Presiden dan Kabar Penangkapan Sejumlah Jenderal Polisi
Nasional 3 November 2026
Presiden Prabowo dan Seskab Teddy Disebut Jadi Target Penyadapan, Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Ditangkap
Hukum 3 November 2026
Sejumlah Jenderal Polisi Dikabarkan Ditangkap, Mabes Polri Angkat Bicara
Hukum 3 November 2026
QUTB GLOBAL Apresiasi Doa Lintas Agama di Konser Andrea Bocelli
Nasional 3 November 2026
FISIP UIN Jakarta dan LW MUI Perkuat Kolaborasi Pengembangan Wakaf Produktif
Nasional 31 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Prabowo Subianto Bertemu Menlu AS di Yordania, Bahas Upaya Gencatan Senjata Permanen di Gaza

Menag Nasaruddin Umar Usulkan Revisi UU Perkawinan, Tambahkan Bab Pelestarian Rumah Tangga

Kemenag RI Apresiasi Keberhasilan Polri Tangani Masalah Umrah dan Haji Khusus

Tenaga Kesehatan Jadi Kunci Sukses Imunisasi Ganda

Kabar Gembira…Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua

You Might also Like

Nasional

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Stimulan Rumah Korban Gempa Cianjur

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 8 Desember 2022
Nasional

Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Ketum PSSI Erick Thohir Bertemu, Pastikan Penyelenggaraan Piala Presiden Berjalan Aman dan Lancar

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 15 Juli 2024
Nasional

Perkuat Peran Pemuda, Wapres Gibran Rakabuming Raka Harapkan Peradah Aktif Dukung Program Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 Juni 2025
Nasional

Cegah Judi Online, Kemenag RI Kerahkan 5.917 KUA dan Penyuluh Agama

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 25 November 2024
Nasional

Puskesmas dan Posyandu Prima Untuk Menjaga Masyarakat Tetap Sehat

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 8 Maret 2023
Nasional

Wapres Ma’ruf Amin: Pendonor Darah Sukarela Pahlawan Kemanusiaan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 5 Agustus 2024
Nasional

Presiden Jokowi: Kemitraan ASEAN-UE Harus Didasarkan Pada Prinsip Kesetaraan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 14 Desember 2022
Nasional

Arahan Presiden Jokowi kepada Jajaran Polri

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 15 Oktober 2022
Nasional

Sikapi Putusan MK, FMD Reformasi: Nasib Rakyat Dipermainkan Demi Nafsu Kekuasaan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 17 Oktober 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account