Bareskrim Polri mengungkap penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal atau illegal access. Salah satu nama yang disebut dalam kasus tersebut berinisial LSP, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Selain LSP, dua nama lain yang disebut terlibat dalam perkara tersebut adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Asep mengungkapkan, salah satu sasaran dugaan penyadapan ilegal itu adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
Tidak hanya Presiden Prabowo, dugaan penyadapan tersebut juga menyasar sejumlah pejabat negara dan tokoh politik. Kalangan jurnalis, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha turut disebut sebagai pihak yang diduga menjadi target.
“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ungkap Asep.
Menurutnya, dugaan aktivitas penyadapan ilegal itu berlangsung selama periode 2025 hingga 2026. Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa kepentingan penegakan hukum.
Penyidik juga menduga terdapat upaya penghapusan jejak digital berupa log aktivitas elektronik pada Oktober 2026 untuk menghilangkan rekam jejak tindakan tersebut.



