Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: MA Kabulkan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026, Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka Dinyatakan Tidak Sah
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > MA Kabulkan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026, Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka Dinyatakan Tidak Sah
Nasional

MA Kabulkan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026, Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka Dinyatakan Tidak Sah

Wartajakarta.id 30 Oktober 2026
Share
3 Min Read
SHARE

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan H.M. Subhan Palal terkait gugatan keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan tingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Putusan tersebut tercatat dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026 dan diputus pada Jumat, 30 Oktober 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, serta mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung, perkara tersebut diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.

Adapun pihak termohon dalam perkara kasasi ini adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Perkara tersebut diputus oleh majelis hakim yang diketuai Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., dan Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H.

Dalam data perkara MA, amar putusan tercantum sebagai berikut:

“Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya.”

Gugatan Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran

Objek sengketa dalam perkara ini adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.

Surat tersebut merupakan dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA yang berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran di luar negeri dan pernah digunakan dalam proses pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Dalam gugatannya, Subhan meminta pengadilan menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Penggugat juga meminta agar dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan, serta membebankan biaya perkara kepada pihak tergugat.

Gugatan Sebelumnya Tidak Diterima PTUN

Sebelum sampai ke tingkat kasasi, perkara ini telah melalui proses pemeriksaan di PTUN Jakarta.

Gugatan Subhan sebelumnya tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Subhan kemudian menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Namun, putusan banding menguatkan putusan PTUN Jakarta. Tidak puas dengan hasil tersebut, Subhan melanjutkan upaya hukum melalui kasasi ke Mahkamah Agung.

Upaya kasasi itu akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim MA melalui putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026.

Putusan MA Masih dalam Proses Minutasi

Berdasarkan informasi kepaniteraan Mahkamah Agung, perkara tersebut telah diputus dan saat ini masih dalam proses minutasi oleh majelis hakim.

Minutasi merupakan proses penyelesaian dan pemberkasan naskah resmi putusan setelah perkara diputus. Karena itu, perkembangan putusan ini perlu dicermati melalui dokumen resmi yang telah selesai diproses.

Putusan kasasi ini menjadi perkembangan penting dalam sengketa administrasi negara mengenai keabsahan surat penyetaraan pendidikan Gibran.

Meski demikian, objek perkara yang diputus MA adalah keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan kementerian. Putusan tersebut tidak dengan sendirinya merupakan putusan pemberhentian atau pembatalan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Previous Article Soroti Pembenahan Internal Polri, KoMPAS Gelar Aksi Mimbar Bebas di Mabes Polri
Next Article FISIP UIN Jakarta dan LW MUI Perkuat Kolaborasi Pengembangan Wakaf Produktif
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

FISIP UIN Jakarta dan LW MUI Perkuat Kolaborasi Pengembangan Wakaf Produktif
Nasional 31 Oktober 2026
Soroti Pembenahan Internal Polri, KoMPAS Gelar Aksi Mimbar Bebas di Mabes Polri
Hukum 30 Oktober 2026
Konser Andrea Bocelli Digelar 31 Oktober di Borobudur dan 3 November 2026 di JIExpo Kemayoran
Nasional 29 Oktober 2026
LSAK: Pengunduran Diri Anak Menteri Haji Tak Cukup, APH Harus Usut Tuntas
Nasional 28 Oktober 2026
Hery Haryanto Azumi Apresiasi Konser Andrea Bocelli, Serukan Solidaritas Palestina dan Perdamaian Dunia
Nasional 27 Oktober 2026
Serap Aspirasi Nelayan Cilacap, Wapres Gibran Rakabuming Raka Pastikan Kendala Lapangan Segera Dituntaskan
Nasional 27 Oktober 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Inovasi Energi Ramah Lingkungan dan Pemberdayaan Perempuan
Nasional 27 Oktober 2026
Jaga Lingkungan dan Ciptakan Nilai Ekonomi, Wapres Gibran Rakabuming Raka Apresiasi Peran Ibu-Ibu Pengelola Bank Sampah
Nasional 27 Oktober 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Penguatan Pendampingan UMKM Cilacap
Nasional 27 Oktober 2026
4 Pernyataan Sikap MUI Soal Konser Andrea Bocelli di Indonesia
Nasional 24 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Kebakaran di Ponpes Lirboyo, Kemenag Salurkan Bantuan Rp 650 Juta

Kerukunan Beragama Menguat, Indeks KUB Capai 76,47 di 2024

Momen Wapres Gibran Rakabuming Raka Bermain Sepak Bola Bersama Anak-anak SSB di Wamena

Presiden Jokowi Cek Stok Beras di Gudang Bulog Bengkal Lor Temanggung

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan Beras ke KPM di Cilegon

You Might also Like

Nasional

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Selama Periode Nataru

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 21 Desember 2022
Nasional

Semakin Menggeliat, Kawasan Industri Terpadu Batang Mulai Menampakkan Hasil

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 7 Agustus 2024
Nasional

Pendaftaran Program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahap II Dibuka

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 2 Juli 2024
Nasional

Presiden Jokowi Ingatkan Hilirasi Tak Hanya di Sektor Pertambangan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 23 Februari 2023
Nasional

PPKM Dicabut, Presiden Jokowi: Bantuan Sosial Tetap Dilanjutkan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 30 Desember 2022
Nasional

Presiden Jokowi Dorong Daerah Benahi Manajemen Pasar Tradisional

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 10 Februari 2023
Nasional

Gelar Rakor di KUH Jeddah, Menag Nasaruddin Umar: Persiapkan Pelaksanaan Haji

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 25 November 2024
Nasional

Kepala Otorita Bambang Susantono Ungkap Adanya Peningkatan Minat Investasi ke IKN

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 28 November 2022
Nasional

Kunjungi Korban Gempa Cianjur, Presiden Jokowi Lakukan Rapat Terbatas di Lokasi Pengungsian

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 22 November 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account