Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Ada Unsur Kartel, Sistem Baru Pengiriman TKI ke Arab Saudi Disorot
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Dunia > Ada Unsur Kartel, Sistem Baru Pengiriman TKI ke Arab Saudi Disorot
Dunia

Ada Unsur Kartel, Sistem Baru Pengiriman TKI ke Arab Saudi Disorot

Wartajakarta.id 12 November 2022
Share
3 Min Read
SHARE

Wartajakarta.id-Pemerintah Indonesia akhirnya membuka kembali pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi, setelah sekian tahun memberlakukan moratorium. Pemerintah menggunakan skema Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan menyoroti skema baru itu, karena diduga ada kartelisasi.

Aznil mempertanyakan kebijakan dibukanya kembali pengiriman TKI ke Arab Saudi jelang KTT G20 di Bali. Sedangkan skema SPSK sudah ada sejak 2018 lalu. “Ada indikasi, kenapa tiba-tiba Kemnaker membuka penempatan PMI sektor domestik dengan mengunakan sistem SPSK,” katanya Sabtu (12/11).

Menurut Aznil, kebijakan dibukanya lagi pengiriman TKI ke Arab Saudi itu, dijadikan momen yang tepat bagi sindikat untuk memuluskan sistem SPSK yang sudah lama tertunda. Selain itu, juga bisa jadi materi diplomasi jika Raja Salman menanyakan ke Presiden Jokowi tentang kerjasama ketenagakerjaaan domestik pada pertemuan G20 nanti. Melalui kebijakan itu, Jokowi bisa jawab bahwa pemerintah Indonesia sudah membuka dengan sistem SPSK.

Aznil Tan mengingatkan Presiden Jokowi untuk tidak mudah dijerumuskan oleh pembantunya, atas diberlakukan sistem SPSK tersebut. Apalagi menjadikan kebijakan pengiriman TKI ke Saudi sebagai solusi dalam pelaksanaan hubungan kerjasama ketenagakerjaaan sektor domestik antara Arab Saudi dan Indonesia.

“Saya meminta Bapak Presiden Jokowi jangan mau “dikadali” oleh pembantunya,” tandasnya. Menurut dia, Presiden Jokowi harus tahu, bahwa moratorium yang selama ini diberlakukan bukanlah solusi. Selain itu penerapan sistem SPSK tersebut, merupakan kartelisasi untuk memonopoli bisnis jasa penempatan PMI domestik ke Arab Saudi.

Lebih lanjut, Aznil menyampaikan bahwa Kepmenaker 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan PMI di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal melanggar UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Dalam UU 18 Tahun 2017 tidak mengenal azas assessment ke satu kelompok P3MI atau asosiasi,” katanya. Aznil mengatakan, faktanya SPSK itu dikuasai bisnisnya oleh satu asosiasi. Dia menegaskan upaya mengkartel dunia penempatan TKI itu jelas-jelas dilarang oleh UU Nomor 5 Tahun 1999.

Pada kasus pengiriman TKI ke Saudi, Migrant Watch merekomendasikan ke Presiden Jokowi untuk membuka kesempatan ke semua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk bisa menempatkan PMI sektor domestik ke Timur-Tengah dengan mengunakan sistem SPSK. “Silahkan gunakan skema SPSK tetapi bukan dikoordinir atau dikuasai oleh satu asosiasi,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Ditjen Binapenta & PKK Kemenaker mengeluarkan Kepdirjen tentang Perubahan ke-16 atas keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/558/PK.02.02/VIII/2020 tentang Penetapan Negara Tujuan Penempatan Tertentu Bagi PMI pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Aturan tersebut terbit pada 9 November 2022 lalu. Dalam Kepditjen tersebut memuat penempatan pekerja domestik (pembantu rumah tangga, pengasuh bayi, juru masak keluarga) dengan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). (*)

(jp)

Previous Article Yani: Kasus Kematian Warga di Kalideres Masih Didalami Polisi
Next Article Walkot Jakbar Ajak Warga Tingkatkan Interaksi dan Kepedulian Sosial
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Tiongkok Desak AS Buktikan TikTok Ancam Keamanan

Ribuan Ibu Hamil Asal Rusia Ingin Melahirkan di Argentina

Brasil Ricuh, Pendukung Bolsonaro Tak Puas, Ratusan Orang Ditangkap

Ahli Bedah Keluarkan Granat yang Bersarang di Dada Tentara Ukraina

Junta Ingkar Janji, Darurat Militer di Myanmar Diperpanjang Enam Bulan

You Might also Like

Dunia

Kedubes Ukraina Diserang Bom Surat Misterius, Pegawai Luka-Luka

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 30 November 2022
Dunia

Keburu Ditangkap, Pria Iran Diduga Rencanakan Serangan Teror Bom Kimia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 8 Januari 2023
Dunia

Retno Berjumpa Blinken di Pertemuan Menlu G20, Bahas Perdamaian Dunia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 3 Maret 2023
Dunia

Covid-19 Melonjak, Warga Beijing Dilarang Keluar Rumah dan Berpesta

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 15 November 2022
Dunia

Penampakan Pelaku Penembakan di Kelab LGBT AS yang Tewaskan 5 Orang

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 22 November 2022
Dunia

Pemerintah Belum Putuskan Pulangkan 123 WNI Korban Gempa Turki

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 14 Februari 2023
Dunia

Serangan Makin Gencar, Tentara Bayaran Rusia Klaim Rebut Bakhmut Timur

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 9 Maret 2023
Dunia

Detik-detik Aquarium Raksasa di Berlin Pecah, 1.500 Ikan Mati, 2 Orang

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 18 Desember 2022
Dunia

Didakwa Latih Pilot Tiongkok, Mantan Pilot AS Ditangkap dan Disidang

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 14 Desember 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account