Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Ada Unsur Kartel, Sistem Baru Pengiriman TKI ke Arab Saudi Disorot
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Dunia > Ada Unsur Kartel, Sistem Baru Pengiriman TKI ke Arab Saudi Disorot
Dunia

Ada Unsur Kartel, Sistem Baru Pengiriman TKI ke Arab Saudi Disorot

Wartajakarta.id 12 November 2022
Share
3 Min Read
SHARE

Wartajakarta.id-Pemerintah Indonesia akhirnya membuka kembali pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi, setelah sekian tahun memberlakukan moratorium. Pemerintah menggunakan skema Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan menyoroti skema baru itu, karena diduga ada kartelisasi.

Aznil mempertanyakan kebijakan dibukanya kembali pengiriman TKI ke Arab Saudi jelang KTT G20 di Bali. Sedangkan skema SPSK sudah ada sejak 2018 lalu. “Ada indikasi, kenapa tiba-tiba Kemnaker membuka penempatan PMI sektor domestik dengan mengunakan sistem SPSK,” katanya Sabtu (12/11).

Menurut Aznil, kebijakan dibukanya lagi pengiriman TKI ke Arab Saudi itu, dijadikan momen yang tepat bagi sindikat untuk memuluskan sistem SPSK yang sudah lama tertunda. Selain itu, juga bisa jadi materi diplomasi jika Raja Salman menanyakan ke Presiden Jokowi tentang kerjasama ketenagakerjaaan domestik pada pertemuan G20 nanti. Melalui kebijakan itu, Jokowi bisa jawab bahwa pemerintah Indonesia sudah membuka dengan sistem SPSK.

Aznil Tan mengingatkan Presiden Jokowi untuk tidak mudah dijerumuskan oleh pembantunya, atas diberlakukan sistem SPSK tersebut. Apalagi menjadikan kebijakan pengiriman TKI ke Saudi sebagai solusi dalam pelaksanaan hubungan kerjasama ketenagakerjaaan sektor domestik antara Arab Saudi dan Indonesia.

“Saya meminta Bapak Presiden Jokowi jangan mau “dikadali” oleh pembantunya,” tandasnya. Menurut dia, Presiden Jokowi harus tahu, bahwa moratorium yang selama ini diberlakukan bukanlah solusi. Selain itu penerapan sistem SPSK tersebut, merupakan kartelisasi untuk memonopoli bisnis jasa penempatan PMI domestik ke Arab Saudi.

Lebih lanjut, Aznil menyampaikan bahwa Kepmenaker 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan PMI di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal melanggar UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Dalam UU 18 Tahun 2017 tidak mengenal azas assessment ke satu kelompok P3MI atau asosiasi,” katanya. Aznil mengatakan, faktanya SPSK itu dikuasai bisnisnya oleh satu asosiasi. Dia menegaskan upaya mengkartel dunia penempatan TKI itu jelas-jelas dilarang oleh UU Nomor 5 Tahun 1999.

Pada kasus pengiriman TKI ke Saudi, Migrant Watch merekomendasikan ke Presiden Jokowi untuk membuka kesempatan ke semua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk bisa menempatkan PMI sektor domestik ke Timur-Tengah dengan mengunakan sistem SPSK. “Silahkan gunakan skema SPSK tetapi bukan dikoordinir atau dikuasai oleh satu asosiasi,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Ditjen Binapenta & PKK Kemenaker mengeluarkan Kepdirjen tentang Perubahan ke-16 atas keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/558/PK.02.02/VIII/2020 tentang Penetapan Negara Tujuan Penempatan Tertentu Bagi PMI pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Aturan tersebut terbit pada 9 November 2022 lalu. Dalam Kepditjen tersebut memuat penempatan pekerja domestik (pembantu rumah tangga, pengasuh bayi, juru masak keluarga) dengan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). (*)

(jp)

Previous Article Yani: Kasus Kematian Warga di Kalideres Masih Didalami Polisi
Next Article Walkot Jakbar Ajak Warga Tingkatkan Interaksi dan Kepedulian Sosial
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Saksikan FFSC 2026, Wakil Wali Kota Maryono Apresiasi Ketangkasan dan Kesiapsiagaan Personel Damkar Kota Tangerang
Bodetabek 30 Agustus 2026
Aset Daerah, Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan
Jakarta 28 Agustus 2026
Pembangunan Rusun Hindari Beban Masyarakat Bertambah
Jakarta 28 Agustus 2026
Warga Apartemen Taman Rasuna Bergejolak, Wibi Andrino Siap Mediasi
Jakarta 28 Agustus 2026
Pencegahan Kebakaran Berbasis Warga, Hasan: APAR Itu Penting
Jakarta 28 Agustus 2026
Puluhan Praktisi Sustainability Studi Banding ke Bogasari Flour Mills Jakarta
Bisnis 28 Agustus 2026
Nasabah Mekaar Studi Banding Gratis, PNM Buka Jalan Inovasi Usaha Ultra Mikro
Bisnis 28 Agustus 2026
RSB Sahabat Paru Pertama di Banten Hadir, Walikota Sachrudin: Wujud Kolaborasi Eliminasi TBC
Bodetabek 28 Agustus 2026
PT IKPP Tangerang Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Lewat Pelatihan Eco Enzyme
Bodetabek 27 Agustus 2026
Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek 26 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Para Raja Melayu Bertemu Raja Malaysia Bahas Perdana Menteri Baru

Perwakilan Uni Eropa Sebut Rusia Menyerang Ukraina Tanpa Alasan

Arab Saudi Sampaikan Duka Cita bagi Korban Gempa Cianjur

Biden Mau Bicara dengan Putin Jika Rusia Hentikan Serangan ke Ukraina

Rusia Khawatir Ukraina Lakukan Teror Bom Kotor

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Dunia

Indonesia Kutuk Kunjungan Menteri Israel ke Kompleks Masjid Al-Aqsa

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 5 Januari 2023
Dunia

Polisi Jerman Gagalkan Kudeta Reichsbuerger, 25 Orang Diamankan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 8 Desember 2022
Dunia

Rusia Ancam Luncurkan Rudal ke Pengadilan Den Haag, Ini Respons UE

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 24 Maret 2023
Dunia

Netflix Buka Lowongan Kru Pesawat, Gaji hingga Rp 5,8 Miliar Per Tahun

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 19 Januari 2023
Dunia

Dikabarkan Dibawa ke RS di Bali, Menlu Rusia Lavrov Beri Klarifikasi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 15 November 2022
Dunia

Masyarakat Sumbar di Qatar Gelar Pameran Budaya Minang

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 Februari 2023
Dunia

Akhirnya Arab Saudi dan Iran Berbaikan Usai Putus Hubungan 7 Tahun

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 14 Maret 2023
Dunia

Kronologi Detik-Detik Pesawat Jatuh di Tanzania, 19 Penumpang Tewas

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 7 November 2022
Dunia

Bukan dari Rusia, Misil Nyasar Milik Ukraina

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 17 November 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account