Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Picu Perang Berkepanjangan, Rusia Didesak Bayar Ganti Rugi ke Ukraina
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Dunia > Picu Perang Berkepanjangan, Rusia Didesak Bayar Ganti Rugi ke Ukraina
Dunia

Picu Perang Berkepanjangan, Rusia Didesak Bayar Ganti Rugi ke Ukraina

Wartajakarta.id 15 November 2022
Share
3 Min Read
SHARE

Wartajakarta.id – Majelis Umum PBB pada Senin (14/11) mengesahkan sebuah resolusi yang meminta Rusia agar membayar ganti rugi ke Ukraina atas perang yang dimulai oleh Moskow pada Februari 2022 lalu. Resolusi yang disepakati badan dunia beranggotakan 193 negara itu juga menuntut pertanggungjawaban Rusia atas segala pelanggaran hukum internasional di atau terhadap Ukraina.

Sebanyak 94 negara, termasuk Turki, mendukung resolusi tersebut, sedangkan 14 negara menolak dan 74 lainnya abstain. Sementara Rusia, Tiongkok, Iran, dan Syria termasuk negara yang menentang resolusi tersebut.

Resolusi itu juga menyerukan pembentukan mekanisme internasional untuk ganti rugi kerusakan, kerugian atau cedera yang disebabkan oleh tindakan salah secara internasional Rusia terhadap Ukraina.

Resolusi tersebut juga merekomendasikan pembuatan daftar kerusakan internasional yang berfungsi sebagai satu catatan, dalam bentuk dokumenter, bukti dan informasi klaim tentang kerusakan, kehilangan atau cedera pada semua orang dan badan hukum untuk mendukung sekaligus mengkoordinasikan pengumpulan bukti.

Tak Mengikat Secara Hukum

Resolusi Majelis Umum PBB tersebut tidak mengikat secara hukum, namun memiliki kepentingan politik dan hingga kini badan dunia tersebut telah mengeluarkan empat resolusi yang mengecam agresi Rusia di Ukraina.

Dewan Keamanan, selaku lembaga yang paling berkuasa di PBB, tidak mampu mengambil tindakan karena Rusia adalah salah satu dari lima pemegang hak veto dewan tersebut.

“77 Tahun yang lalu Uni Soviet menuntut dan menerima ganti rugi, menyebutnya sebagai hak moral sebuah negara yang menghadapi perang dan pendudukan. Hari ini, Rusia, yang mengklaim sebagai penerus tirani abad ke-20, melakukan semua cara agar tidak menanggung konsekuensi perang dan pendudukannya sendiri, serta berupaya untuk kabur dari tanggung jawab atas kejahatan yang dilakukannya,” kata Duta Besar Ukraina untuk PBB Sergiy Kyslytsya di hadapan Majelis Umum.

“Rusia bakal gagal, sama seperti halnya gagal di medan perang,” imbuh Kyslytsya.

Kyslytsya menuding Rusia berbuat kejam di Ukraina termasuk pembunuhan, pemerkosaan, penyiksaan, deportasi paksa dan penjarahan. Ia mengatakan bahwa inilah saatnya meminta pertanggungjawaban Rusia. Namun, utusan Rusia untuk PBB menyebut resolusi itu cacat.

“Para rekan pendukung harus menyadari bahwa adopsi resolusi semacam itu dapat memicu konsekuensi yang mungkin bisa menjadi bumerang untuk mereka sendiri,” kata Vassily Nebenzia.

Utusan Uni Eropa untuk PBB Olof Skoog menjelaskan bahwa kondisi hancur di Ukraina luar biasa sebagai akibat target infrastruktur, rumah sakit, sekolah dan rumah yang disengaja. Skoog menyeru negara-negara anggota untuk meminta pertanggungjawaban Rusia atas tindakan salah dan destruksi sembrono.

(jp)

Previous Article 189 HPR di Kelurahan Sumur Batu Divaksin Rabies
Next Article PPSU Kelurahan Gunung Hijaukan Jl Martimbang II
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Aset Daerah, Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan
Jakarta 28 Agustus 2026
Pembangunan Rusun Hindari Beban Masyarakat Bertambah
Jakarta 28 Agustus 2026
Warga Apartemen Taman Rasuna Bergejolak, Wibi Andrino Siap Mediasi
Jakarta 28 Agustus 2026
Pencegahan Kebakaran Berbasis Warga, Hasan: APAR Itu Penting
Jakarta 28 Agustus 2026
Puluhan Praktisi Sustainability Studi Banding ke Bogasari Flour Mills Jakarta
Bisnis 28 Agustus 2026
Nasabah Mekaar Studi Banding Gratis, PNM Buka Jalan Inovasi Usaha Ultra Mikro
Bisnis 28 Agustus 2026
RSB Sahabat Paru Pertama di Banten Hadir, Walikota Sachrudin: Wujud Kolaborasi Eliminasi TBC
Bodetabek 28 Agustus 2026
PT IKPP Tangerang Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Lewat Pelatihan Eco Enzyme
Bodetabek 27 Agustus 2026
Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek 26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara 25 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Zelensky: Bakhmut Harus Dipertahankan, Tak Ada Tanah yang Ditinggalkan

50 Tahun Berlalu, Studi Ungkap Kematian Bruce Lee karena Minum Air

Putri Kim Jong Un yang Paling Dicintai Ikut Saksikan Uji Coba Rudal

Presiden Ukraina: Konflik di Wilayah Donetsk Sungguh Mengerikan

Menhan Israel jadi Menteri Pertama Penentang Kebijakan PM Netanyahu

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Dunia

Didakwa Latih Pilot Tiongkok, Mantan Pilot AS Ditangkap dan Disidang

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 14 Desember 2022
Dunia

Korsel Sebut Mantan Menlu Korut Ri Yong-ho Telah Disingkirkan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 6 Januari 2023
Dunia

37 Kematian, Nigeria Umumkan Status Darurat Demam Lassa, Penyakit Apa?

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 4 Februari 2023
Dunia

Pengamat: Pertemuan Biden-Xi Jinping akan Lahirkan Perdamaian Dunia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 14 November 2022
Dunia

Mahathir Mohamad Mundur setelah Kalah di Pemilu

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 19 Desember 2022
Dunia

Sindir AS, Jubir Kemlu Tiongkok: Negara Adidaya, tapi Takut Medsos

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 2 Maret 2023
Dunia

Populasi Menyusut, Ini 7 Kiat Untuk Tiongkok Genjot Angka Kelahiran

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 29 Januari 2023
Dunia

Banjir Semakin Parah, Otoritas Queensland Minta Warga Mengungsi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 12 Maret 2023
Dunia

Dinilai Tak Transparan, WHO Minta Tiongkok Buka Data Kasus Covid-19

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 2 Januari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account