Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Tipu Wanita Rp126 Juta, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pecatan Anggota Polri
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Tipu Wanita Rp126 Juta, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pecatan Anggota Polri
Hukum

Tipu Wanita Rp126 Juta, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pecatan Anggota Polri

Wartajakarta 23 November 2022
Share
2 Min Read
SHARE

Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang mantan anggota polisi berinisial RMF (34). Dia diduga melakukan penipuan terhadap warga Kampung Melayu, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan korban penipuan seorang wanita berinisial LL (35) yang menderita kerugian sebesar Rp126 juta.

“Tersangka diketahui merupakan pecatan anggota Polri karena desersi atau meninggalkan dinas di Polda Sumatera Selatan,” ujar Zain Dwi Nugroho, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/11/2022).

“Kepada korban, tersangka mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Kompol dengan nama NM, yang berdinas di unit 4 Resmob Polda Metro Jaya sebagai kanit,” sambungnya.

Zain menjelaskan, kasus penipuan ini berawal saat pertemuan antara korban dengan tersangka yang sama-sama tinggal di Apartemen Skandinavia, Kelurahan Babakan, Kota Tangerang.

“Saat itu korban bercerita kepada tersangka bahwa dia pernah membuat Laporan Polisi di Polres Jakarta Utara sejak 2021, tapi sampai sekarang tidak ada progres kelanjutannya,” ungkapnya.

Dari pembicaraan tersebut, lanjut Zain, tersangka menyatakan akan membantu korban untuk berkoordinasi dengan penyidik Polres Jakarta Utara agar laporannya segera dikerjakan. Namun, RMF meminta uang kepada korban agar laporannya bisa diproses

Zain menyebut uang Rp126 juta diberikan korban secara bertahap terhitung sejak 2 Oktober sampai 27 Oktober 2022. Tersangka kemudian mengajak korban bertemu untuk berdamai dengan pihak yang dilaporkan di Polda Metro Jaya.

Korban LL pun akhirnya datang ke Pasific Place, tempat yang dijanjikan tersangka. Namun, setelah ditunggu sekian lama RMF tidak kunjung datang dan nomor teleponnya sudah tidak bisa dihubungi lagi. Korban lalu melaporkan dugaan penipuan ini ke polisi.

“Tersangka RMF berhasil ditangkap di Apartment Breeze Bintaro, Kota Tangerang Selatan bersama beberapa barang bukti kejahatannya,” tukasnya. (pmj)

Previous Article Lurah-Camat di Jaksel Diminta Aktifkan Posko Siaga Bencana
Next Article Bareskrim Polri: Bukan Kepala BPOM yang Dipanggil Tapi Pejabat Pengawasan Mutu
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Polda Banten Tingkatkan Pelayanan Selama Pengamanan Arus Mudik Lebaran Tahun 2023

Wartajakarta Wartajakarta 17 April 2023
Hukum

Kapolres AKBP Faisal Febrianto Silaturahmi ke Kediaman Ketua MUI Tangsel

Wartajakarta Wartajakarta 8 November 2023
Hukum

Mantan Pacar Audrey Davies Ancam Sebar Video Syur Sampai 5 Kali

Wartajakarta Wartajakarta 21 Agustus 2024
Hukum

Buronan Harun Masiku Diduga Berada di Kamboja dan Ganti Kewarganegaraan

Wartajakarta Wartajakarta 27 Juli 2023
Hukum

Tujuh Poin Pelanggaran HAM Pada Tragedi Kanjuruhan

Wartajakarta Wartajakarta 2 November 2022
Hukum

Polisi Ungkap Tersangka Penipuan Travel Umroh Ganti Nama untuk Beraksi

Wartajakarta Wartajakarta 1 April 2023
Hukum

Soal Pesan Berantai Tentang Penculikan Anak, Kapolda Metro Jaya Imbau Saring Hoaks

Wartajakarta Wartajakarta 12 Februari 2023
Hukum

Kurangi Polusi Udara, Sat Lantas Polres Tangsel Bersama Pemkot Lakukan Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Wartajakarta Wartajakarta 29 Agustus 2023
Hukum

Polri Hentikan Terbitkan Plat RF untuk Publik

Wartajakarta Wartajakarta 18 Maret 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account