Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Oknum Perwira Paspampres Pelaku Rudapaksa Ditetapkan Jadi Tersangka
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Oknum Perwira Paspampres Pelaku Rudapaksa Ditetapkan Jadi Tersangka
Hukum

Oknum Perwira Paspampres Pelaku Rudapaksa Ditetapkan Jadi Tersangka

Wartajakarta 3 Desember 2022
Share
1 Min Read
SHARE

Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) memastikan proses hukum kasus dugaan pemerkosaan terhadap perwira muda perempuan Kostrad saat ini masih berjalan.

Komandan Puspomad, Letjen Chandra W Sukotjo mengatakan oknum perwira Paspampres berpangkat mayor, pelaku pemerkosaan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Proses hukum sudah dijalankan. (Pelaku) sudah tersangka,” ujar Chandra W Sukotjo, Jumat (2/12/2022).

Kendati begitu, Chandra belum menjabarkan secara rinci pasal yang dikenakan kepada tersangka. Penyidik masih menyusunnya berdasarkan keterangan saksi korban.

“Sedang disusun oleh penyidik. Berdasarkan keterangan saksi korban dan bukti-bukti awal,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta agar pelaku pemerkosaan diberikan hukuman tegas. Selain itu, jenderal bintang empat ini juga memerintahkan anggota Paspampres itu dipecat.

“Itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” tegas Andika. (pmj)

Previous Article Daikin Bangun Pabrik Senilai Rp 3,3 Trilun di Cikarang
Next Article Pelaku Penyerangan Imam di Masjid Jatiwaringin Bekasi Ternyata Alami Depresi
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Aset Daerah, Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan
Jakarta 28 Agustus 2026
Pembangunan Rusun Hindari Beban Masyarakat Bertambah
Jakarta 28 Agustus 2026
Warga Apartemen Taman Rasuna Bergejolak, Wibi Andrino Siap Mediasi
Jakarta 28 Agustus 2026
Pencegahan Kebakaran Berbasis Warga, Hasan: APAR Itu Penting
Jakarta 28 Agustus 2026
Puluhan Praktisi Sustainability Studi Banding ke Bogasari Flour Mills Jakarta
Bisnis 28 Agustus 2026
Nasabah Mekaar Studi Banding Gratis, PNM Buka Jalan Inovasi Usaha Ultra Mikro
Bisnis 28 Agustus 2026
RSB Sahabat Paru Pertama di Banten Hadir, Walikota Sachrudin: Wujud Kolaborasi Eliminasi TBC
Bodetabek 28 Agustus 2026
PT IKPP Tangerang Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Lewat Pelatihan Eco Enzyme
Bodetabek 27 Agustus 2026
Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek 26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara 25 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Usut Dugaan Korupsi PT Perusahaan Gas Negara, KPK Cegah Dua Orang ke Luar Negeri

Bantu Korban Gempa Cianjur, Setukpa Lemdiklat Polri Terjunkan Tim

Pembunuhan Mayat Dalam Sarung di Pamulang Tangsel, Pelaku Menyesal

Polres Tangsel Terima 151 Siswa Latja Polwan Angkatan Ke-53

Operasi Nila Jaya 2022, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap 278 Tersangka

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

Polri Dalami Peran 3 Tersangka Judi Online yang Dipulangkan dari Kamboja

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 15 Oktober 2022
Hukum

Apel Operasi Keselamatan Jaya 2024

Wartajakarta Wartajakarta 2 Maret 2024
Hukum

Sat Resnarkoba Polres Tangsel Ungkap Tempat Produksi Tembakau Sintetis, 3 Tersangka Diamankan, 1 DPO

Wartajakarta Wartajakarta 16 Mei 2024

Bongkar 75 Kg Sabu, Bareskrim Polri Serahkan 2 Oknum TNI AD ke Polisi Militer

Wartajakarta Wartajakarta 6 Desember 2022
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Perumahan Bahas Program Pembangunan 3 Juta Rumah

Wartajakarta Wartajakarta 11 Januari 2025
Hukum

Venna Melinda Klaim Tiga Bulan Tak Dinafkahi Ferry Irawan

Wartajakarta Wartajakarta 12 Januari 2023
Hukum

Komjen Pol Dedi Prasetyo: Jaga Nama Baik Institusi dan Negara, Junjung Sportivitas

Wartajakarta Wartajakarta 3 Desember 2024
Hukum

World Water Forum 2024 Berjalan Aman dan Sukses, Polri Ucapkan Terima Kasih ke Masyarakat

Wartajakarta Wartajakarta 25 Mei 2024
Hukum

Motif Pelaku Tempelkan QRIS Palsu di Masjid

Wartajakarta Wartajakarta 12 April 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account