Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Pembunuhan Mayat Dalam Sarung di Pamulang Tangsel, Pelaku Menyesal
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Pembunuhan Mayat Dalam Sarung di Pamulang Tangsel, Pelaku Menyesal
Hukum

Pembunuhan Mayat Dalam Sarung di Pamulang Tangsel, Pelaku Menyesal

Wartajakarta 15 Mei 2024
Share
2 Min Read
SHARE

Pemuda berinsial FA (23), pelaku pembunuhan mayat dalam sarung di Tangerang Selatan mengaku menyesal telah menghabisi pamannya sendiri. Dia membunuh AH (32) lantaran sakit hati.

“Saya menyesal atas perilaku saya, dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ujst FA saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Menurut FA, yang merupakan keponakan dari AH menjelaskan penyebab emosinya memuncak karena diminta tetap menjaga toko oleh pamannya, padahal waktunya istirahat.

“Ya mulanya awal itu abis Jumatan, sebenarnya saya masih bisa nahan (emosi). Karena pada saat itu saya sudah jam istirahat, terus mau istirahat masih disuruh jaga lagi. Itu saya sudah (emosi),” ungkapnya.

“Sempat saya tersungkur setelah melakukan itu, saya menyesal kok bisa sampai segitunya. (Sedih) betul pak,” ucapnya.

Senada dengan FA, pelaku kedua N yang ikut terlibat pembunuhan mengaku juga menyesal. Penjual soto di seberang warung milik korban itu akhirnya terlibat dan membantu untuk merencanakan pembunuhan karena dendam.

Dalam kasus tersebut, polisi menjerat tersangka FA dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Sementara untuk tersangka NA dijerat dengan sangkaan Pasal 55 dan atau Pasal 56 dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP tentang turut serta membantu kejahatan. (pmj)

Previous Article Kelas Layanan BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Apa Perbedaannya?
Next Article Garuda Indonesia Tambah Puluhan Ribu Kursi Penerbangan untuk Tamu World Water Forum ke-10
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Kuasa Hukum Teddy Minahasa Bantah Tuduhan Sebagai Pengguna dan Pengedar Narkoba

Trunoyudo Wisnu Andiko Resmi Jabat Kabid Humas Polda Metro Jaya

Atraksi Terjun Payung TNI-Polri Meriahkan HUT Bhayangkara ke-77

Dua Petinggi PT JIP Ditahan Terkait Kasus TPPU

Diduga Jatuh dari Lantai 15, Pria Ditemukan Tewas di Lobi Apartemen Kelapa Gading

You Might also Like

Hukum

Lewat Apel Siaga Kamtibmas, Polres Tangsel Gaungkan “Jaga Warga – Jaga Tangsel”

Wartajakarta Wartajakarta 26 Februari 2026
Hukum

Kabur dari Sel Polsek Jatiasih, 5 dari 7 Tahanan Kembali Ditangkap

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 Oktober 2022
Hukum

Alasan Konser Dewa 19 Diundur, Polisi: Belum Ada Izin, Mereka Sudah Jual Tiket

Wartajakarta Wartajakarta 4 November 2022
Hukum

Sejoli Tewas di Apartemen Ciputat Tangsel, Ada Sepucuk Surat

Wartajakarta Wartajakarta 4 Januari 2023
Hukum

AHY Apresiasi Korlantas Polri atas Kerja Keras Jaga Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025

Wartajakarta Wartajakarta 29 Maret 2025
Hukum

Polda Metro Jaya: Penerapan ETLE dapat Tingkatkan Disiplin Pengendara

Wartajakarta Wartajakarta 19 Februari 2023
Hukum

Tahun 2025 Nomor SIM Akan Diganti dengan NIK

Wartajakarta Wartajakarta 28 Mei 2024
Hukum

Polri, TNI AL dan TNI AU Buka Diklat Integrasi Bintara Serentak

Wartajakarta Wartajakarta 17 September 2024
Hukum

Wanita yang Viral Diduga Lecehkan Anaknya Sendiri Ditetapkan Jadi Tersangka

Wartajakarta Wartajakarta 4 Juni 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account