Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Pengadilan AS Tolak Gugatan Terhadap MBS Atas Pembunuhan Khashoggi
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Dunia > Pengadilan AS Tolak Gugatan Terhadap MBS Atas Pembunuhan Khashoggi
Dunia

Pengadilan AS Tolak Gugatan Terhadap MBS Atas Pembunuhan Khashoggi

Wartajakarta.id 7 Desember 2022
Share
2 Min Read
SHARE

Wartajakarta.id-Pengadilan distrik Amerika Serikat pada Selasa (6/12) menolak kasus gugatan terhadap Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS) atas kematian wartawan Jamal Khashoggi yang diajukan Hatice Cengiz, tunangan Khashoggi.

“Kabar duka bagi akuntabilitas. Pengadilan distrik menolak gugatan @DAWNmenaorg dengan Cengiz atas kasus pembunuhan #jamalkhashoggi oleh MBS atas dasar yurisdiksi. Kami akan berkonsultasi dengan tim pengacara kami untuk langkah selanjutnya,” cuit Sarah Leah Whitson, direktur eksekutif organisasi DAWN (Democracy for the Arab World Now) yang didanai Khashoggi.

Wartawan terkemuka Arab Saudi berusia 59 tahun yang kerap mengkritik kebijakan MBS itu dibunuh di Istanbul, Turki, pada 2 Oktober 2018 oleh tim pembunuh beranggotakan 15 warga Saudi.

MBS (37) dilantik menjadi Perdana Menteri Arab Saudi pada September, sementara ayahnya, Raja Salman, masih menjadi kepala negara resmi.

Baru bulan lalu pemerintah Presiden Joe Biden menyatakan bahwa MBS akan diberikan kekebalan hukum atas kasus pembunuhan Khashoggi. Kabar itu langsung menuai kecaman keras dari Cengiz, yang mengajukan gugatan ke Departemen Kehakiman AS atas keputusan imunitas tersebut.

“Lembaga Eksekutif (pemerintah AS) dapat memutuskan untuk mengakui MBS sebagai kepala pemerintahan Arab Saudi, namun keputusan itu tidak bisa memaksa Pengadilan ini untuk mengabulkan upaya terang-terangan MBS memanipulasi yurisdiksi Pengadilan ini dan dengan demikian menjamin kekebalan hukum untuk pembunuhan mengerikan yang dia perintahkan,” kata pengacara Cengiz.

Departemen Luar Negeri AS menyebutkan MBS harus “kebal selagi menjabat” sebagai kepala pemerintahan Arab Saudi.

MBS berulang kali mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui rencana terhadap Khashoggi, tetapi dirinya menerima tanggung jawab simbolis sebagai penguasa de facto kerajaan. “Perjuangan kami belum selesai,” ucap Whitson. (Anadolu/Antara)

(jp)

Previous Article Saluran Air Jalan Benhil Raya Dikuras
Next Article Airlangga Hartarto Ungkap Lembaga Dunia Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2023 4,7 Sampai 5,1 Persen
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Galaxy A26 5G Bawa Performa Gaming Unggul ke AXISCUP 2025
Bisnis 23 Mei 2025
Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
“Tangan Bersih, Masa Depan Gemilang”: B. Braun Indonesia Edukasi Pentingnya Kebersihan Tangan Kepada Ratusan Siswa SD di Karawang, Jawa Barat
Bisnis 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025

You Might also Like

Dunia

Pasal Kumpul Kebo di KUHP, Ahli Sebut Turis Australia Jangan Khawatir

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 12 Desember 2022
Dunia

Pemilihan Ketua DPR AS Kacau, Republik Pecah Suara soal Sekutu Trump

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 5 Januari 2023
Dunia

Varian Super Omicron XBB.1.5 yang Kebal Vaksin Sudah Sampai Korsel

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 4 Januari 2023
Dunia

Akhirnya Tiongkok Blak-blakan Buka Data Covid, 60 Ribu Orang Meninggal

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 15 Januari 2023
Dunia

Kesaksian Tragedi Itaewon, 10.000 Orang Terinjak-injak di Trotoar

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 30 Oktober 2022
Dunia

Pertolongan Korban Tragedi Itaewon Lambat Dikarenakan Jalan Padat

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 31 Oktober 2022
Dunia

Positif Covid-19, PM Kamboja Hun Sen Batal Hadiri KTT G20 di Bali

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 15 November 2022
Dunia

Lika-liku Karier Politik Anwar Ibrahim, Pernah Dipenjara Kini Jadi PM

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 24 November 2022
Dunia

Pengadilan Jepang Tolak Klaim Ganti Rugi Anak Korban Bom Nagasaki

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 12 Desember 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account