Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Pasal Kumpul Kebo di KUHP, Ahli Sebut Turis Australia Jangan Khawatir
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Dunia > Pasal Kumpul Kebo di KUHP, Ahli Sebut Turis Australia Jangan Khawatir
Dunia

Pasal Kumpul Kebo di KUHP, Ahli Sebut Turis Australia Jangan Khawatir

Wartajakarta.id 12 Desember 2022
Share
3 Min Read
SHARE

Wartajakarta.id – Australia menerbitkan peringatan perjalanan (travel warning) ke Indonesia menyusul pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memuat pasal tentang hubungan di luar nikah atau pasal kumpul kebo. Aturan ini membuat turis Australia khawatir.

Akan tetapi, para ahli mengatakan para pelancong kemungkinan besar tidak perlu terlalu khawatir tentang beberapa poin di undang-undang baru tersebut.

Seorang Profesor dan Direktur Pusat Hukum Asia dan Pasifik di sekolah hukum Universitas Sydney Simon Butt
mengatakan, larangan seks untuk pasangan yang belum menikah tidak mungkin memengaruhi wisatawan. Jadi, mereka tak perlu khawatir.

“Asalkan tidak ada pengaduan kepada polisi Indonesia,” kata Profesor Butt.

Menurutnya, polisi tidak dapat melanjutkan penyelidikan perzinahan atau hidup bersama tanpa pengaduan.

“Tidak sembarang orang bisa mengadu,” katanya seperti dilansir dari ABC, Senin (12/12).

Pakar dari Asia Institute di University of Melbourne Ken Setiawan mengatakan laporan hanya dapat diajukan oleh anggota keluarga. Hal itu mengurangi risiko untuk turis.

“Ada batasan siapa yang bisa melapor,” kata Profesor Setiawan kepada ABC.

“Batasan itu ada. Itu mengurangi risiko orang asing dituntut,” tegasnya.

Namun, jika terjerat, mereka akan menghadapi hukuman satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 juta.
Tak hanya tentang pasal hubungan di luar nikah, para turis juga harus mewaspadai aturan pesta dalam pengesahan RKUHP itu.

“Barangsiapa mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban umum, atau mengancam keselamatan orang lain, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 10 juta,” demikian bunyi Pasal 316 undang-undang baru itu.

Selain itu, siapa pun yang memberi minuman lebih banyak kepada orang yang sudah mabuk menghadapi hukuman satu tahun penjara. Ada juga ketentuan yang memungkinkan orang didenda karena membuat keributan atau terlalu berisik di lingkungan sekitar pada malam hari atau melakukan panggilan alarm palsu.

Berdasarkan aturan tentang kepemilikan, impor dan peredaran narkoba, setiap orang yang tertangkap diancam dengan pidana penjara minimal tiga tahun atau maksimal 20 tahun penjara, tergantung jenis dan jumlah narkoba. Siapa pun yang tertangkap dengan pornografi menghadapi hukuman penjara minimal 6 bulan, sedangkan mereka yang tertangkap berhubungan seks di depan umum akan dihukum satu tahun penjara.

Orang yang mengunjungi pura di Bali harus memastikan bahwa mereka tidak menghina tempat suci, termasuk patung dan persembahan di jalan. Jika tidak, mereka berisiko dikirim ke penjara hingga satu tahun. Banyak dari ketentuan ini mengharuskan seseorang untuk membuat laporan resmi kepada polisi dan mungkin tidak dapat ditegakkan secara aktif tanpa adanya pengaduan yang diajukan.

(jp)

Previous Article Crossing Saluran di Jl Vikamas Kapuk Muara Rampung Pekan Ini
Next Article UPT Alkal Siapkan 205 Alat Berat Hadapi Cuaca Ekstrem
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Galaxy A26 5G Bawa Performa Gaming Unggul ke AXISCUP 2025
Bisnis 23 Mei 2025
Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
“Tangan Bersih, Masa Depan Gemilang”: B. Braun Indonesia Edukasi Pentingnya Kebersihan Tangan Kepada Ratusan Siswa SD di Karawang, Jawa Barat
Bisnis 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025

You Might also Like

Dunia

Turki Lanjutkan Pembicaraan dengan Rusia-Ukraina untuk Akhiri Perang

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 14 Desember 2022
Dunia

Terungkap Alasan Eks Presiden Tiongkok Digiring Keluar dari Kongres

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 25 Oktober 2022
Dunia

Menhan: Pemerintah Waspadai Dampak Peluncuran Rudal Balistik Korut

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 2 November 2022
Dunia

Pertemuan Menkeu G20 Berakhir, Pandangan soal Rusia-Ukraina Terbelah

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 26 Februari 2023
Dunia

Putri Kim Jong Un Disebut Sebagai yang Paling Dicintai dan Berharga

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 28 November 2022
Dunia

Kasus Covid-19 Tembus 31 Ribu, Tiongkok Lockdown, Ricuh Panic Buying

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 26 November 2022
Dunia

Pemerintah Indonesia Jawab Isu Hukuman Mati di Dewan HAM PBB

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 10 November 2022
Dunia

Lewat Buku, Pangeran Harry Ungkap Perpecahan di Internal Kerajaan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 11 Januari 2023
Dunia

Sinyal Presiden 3 Periode, Xi Jinping Klaim Ekonomi Tangguh di Kongres

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 25 Oktober 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account